Advertisement

Penyerapan Dana Desa Tak Maksimal, Desa Terancam Sanksi

David Kurniawan
Rabu, 25 September 2019 - 17:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penyerapan Dana Desa Tak Maksimal, Desa Terancam Sanksi Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

SEMANU—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan dana desa termin ketiga sudah dicairkan. Diharapkan seluruh desa segera mengimplementasikan sehingga penyerapan anggaran yang dimiliki dapat maksimal. Sesuai aturan, jika penyerapan kurang dari 75%, maka desa bakal kena sanksi berupa penundaan pencairan dana desa di tahun berikutnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat tahun ini mencapai Rp136 miliar. Pencairan anggaran ini terbagi dalam tiga termin pencairan.

Advertisement

Menurut dia, seluruh termin anggaran sudah dicairkan ke masing-masing desa. Termin terakhir dicairkan Selasa (24/9). “Sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa. Untuk pencairannya termin pertama sebanyak 20 persen, termin kedua dan ketiga masing-masing 40 persen,” kata Subiyantoro kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Ia menjelaskan untuk anggaran dana desa Pemkab tinggal menunggu laporan pertanggungjawaban dari desa. Oleh karena itu, Subiyantoro berharap pemerintah desa segera melaksanakan program kegiatan yang dimiliki sehingga penyerapan anggaran dapat maksimal.

Apabila ada desa yang penyerapannya kurang dari 75%, maka bakal dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana desa di tahun berikutnya. “Jadi harus segera dilaksanakan sehingga penyerapan optimal agar tidak terkena sanksi,” katanya.

Subiyantoro menambahkan untuk saat ini masih ada waktu sekitar tiga bulan guna menyelesaikan program kegiatan yang dibiayai dana desa. “Waktunya masih panjang sehingga program bisa dioptimalkan. Jika ada kendala di lapangan kami siap memberikan pendampingan agar program berjalan dengan baik,” tutur dia.

Kepala Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Suhadi, mengaku belum mengecek pencairan dana desa termin ketiga. Meski demikian, dari sisi informasi sudah mendapatkan kabar jika dana tersebut sudah ditransfer ke kas desa. “Belum kami cek, tapi mudah-mudahan sudah cair,” katanya.

Menurut Suhadi termin ketiga dana desa bakal digunakan untuk sejumlah kegiatan. Selain proyen infrastruktur berupa perbaikan talut dan gorong-gorong, dana desa juga dimanfaatkan untuk program jambanisasi serta perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) di Desa Pacarejo. “Untuk pembangunan jamban ada 20 tempat dan RTLH sebanyak 27 unit,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement