Kasus Ternak Mati Bertambah, Kompensasi Jadi Cara Tekan Brandu
Laporan ternak mati di Gunungkidul meningkat. Kompensasi jadi cara cegah praktik brandu dan penyebaran antraks.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
SEMANU—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan dana desa termin ketiga sudah dicairkan. Diharapkan seluruh desa segera mengimplementasikan sehingga penyerapan anggaran yang dimiliki dapat maksimal. Sesuai aturan, jika penyerapan kurang dari 75%, maka desa bakal kena sanksi berupa penundaan pencairan dana desa di tahun berikutnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat tahun ini mencapai Rp136 miliar. Pencairan anggaran ini terbagi dalam tiga termin pencairan.
Menurut dia, seluruh termin anggaran sudah dicairkan ke masing-masing desa. Termin terakhir dicairkan Selasa (24/9). “Sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa. Untuk pencairannya termin pertama sebanyak 20 persen, termin kedua dan ketiga masing-masing 40 persen,” kata Subiyantoro kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Ia menjelaskan untuk anggaran dana desa Pemkab tinggal menunggu laporan pertanggungjawaban dari desa. Oleh karena itu, Subiyantoro berharap pemerintah desa segera melaksanakan program kegiatan yang dimiliki sehingga penyerapan anggaran dapat maksimal.
Apabila ada desa yang penyerapannya kurang dari 75%, maka bakal dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana desa di tahun berikutnya. “Jadi harus segera dilaksanakan sehingga penyerapan optimal agar tidak terkena sanksi,” katanya.
Subiyantoro menambahkan untuk saat ini masih ada waktu sekitar tiga bulan guna menyelesaikan program kegiatan yang dibiayai dana desa. “Waktunya masih panjang sehingga program bisa dioptimalkan. Jika ada kendala di lapangan kami siap memberikan pendampingan agar program berjalan dengan baik,” tutur dia.
Kepala Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Suhadi, mengaku belum mengecek pencairan dana desa termin ketiga. Meski demikian, dari sisi informasi sudah mendapatkan kabar jika dana tersebut sudah ditransfer ke kas desa. “Belum kami cek, tapi mudah-mudahan sudah cair,” katanya.
Menurut Suhadi termin ketiga dana desa bakal digunakan untuk sejumlah kegiatan. Selain proyen infrastruktur berupa perbaikan talut dan gorong-gorong, dana desa juga dimanfaatkan untuk program jambanisasi serta perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) di Desa Pacarejo. “Untuk pembangunan jamban ada 20 tempat dan RTLH sebanyak 27 unit,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Laporan ternak mati di Gunungkidul meningkat. Kompensasi jadi cara cegah praktik brandu dan penyebaran antraks.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.