Advertisement
Smart SIM Mulai Diterapkan, SIM Lama Masih Berlaku

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul meminta kepada masyarakat untuk tidak khwatir dengan diterapkannya Smart SIM. Pemegang SIM lama tidak perlu mengurus permohonan baru karena surat izin ini tetap bisa digunakan hingga masa berlaku habis.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan, mengatakan layanan Smart SIM sudah dilaksanakan mulai Senin (23/9/2019). Adapun proses permohonan tidak beda jauh dengan pengajuan SIM selama ini. “Prosesnya sama karena yang beda hanya terdapat pada teknologi yang ada di kartu SIM. Dari sisi bentuk dan ukurannya masih sama,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Advertisement
Perbedaan antara Smart SIM dengan SIM biasa terletak pada kegunaaan. Untuk SIM biasa hanya digunakan sebagai bukti untuk mengendarai kendaraan bermotor, sedangkan Smart SIM memiliki banyak manfaat karena selain sebagai surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor juga dapat berfungsi merekam berbagai kejadian lalu lintas bagi pemegang seperti jumlah pelanggaran hingga perekam data kecelakaan. “Ke depan Smart SIM juga berfungsi sebagai uang elektronik dengan nilai saldo maksimal Rp2 juta,” katanya.
Meski demikian, untuk fungsi uang elektronik masih dalam proses pengembangan dan belum bisa difungsikan. “Nantinya bisa digunakan untuk transaksi elektronik, tapi sabar dulu karena masih proses pengembangan,” tutur dia.
Perbedaan lain dengan SIM biasa terletak pada masa berlaku. Pada Smart SIM masa berlaku disesuaikan dengan tanggal pengajuan dan tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir. “Kalau SIM biasa disesuaikan dengan tanggal lahir, tapi kalau Smart SIM disesuaikan dengan tanggal pembuatan. Sebagai contoh, kalau buat di tanggal 27 September 2019, maka masa berlakunya sampai 27 September 2024,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Jarwanto. Menurut dia, dari kegunaan tidak beda jauh, tapi untuk Smart SIM memiliki lebih banyak fungsi. “Ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi,” katanya.
Jarwanto menjelaskan meski ada SIM jenis model baru, bagi pemegang SIM lama tidak khawatir karena masih tetap berlaku hingga masa edarnya habis. Namun apabila pemegang ingin mengurus Smart SIM tetap diperbolehkan dengan mekanisme perpanjangan. “Intinya SIM lama masih tetap berlaku hingga habis izinnya. Tapi kalau ingin Smart SIM maka tetap dilayani,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jenazah Korban Kecelakaan Laut KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian 23 Korban Lainnya
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- UGM Berduka Atas Meninggalnya Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan Dikenal Sosok Berprestasi dan Alumni HI Fisipol yang Andal
- Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
- 2 Geng Remaja Jogja Berseteru Sebabkan 1 Orang Luka Tusuk, Polisi Tangkap 10 Pelaku
- Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tanjungtirto Berbah, 1 Orang Tewas
- Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang
Advertisement
Advertisement