Smart SIM Mulai Diterapkan, SIM Lama Masih Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satlantas Polres Gunungkidul meminta kepada masyarakat untuk tidak khwatir dengan diterapkannya Smart SIM. Pemegang SIM lama tidak perlu mengurus permohonan baru karena surat izin ini tetap bisa digunakan hingga masa berlaku habis.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Tri Nuviyan, mengatakan layanan Smart SIM sudah dilaksanakan mulai Senin (23/9/2019). Adapun proses permohonan tidak beda jauh dengan pengajuan SIM selama ini. “Prosesnya sama karena yang beda hanya terdapat pada teknologi yang ada di kartu SIM. Dari sisi bentuk dan ukurannya masih sama,” katanya kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Advertisement
Perbedaan antara Smart SIM dengan SIM biasa terletak pada kegunaaan. Untuk SIM biasa hanya digunakan sebagai bukti untuk mengendarai kendaraan bermotor, sedangkan Smart SIM memiliki banyak manfaat karena selain sebagai surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor juga dapat berfungsi merekam berbagai kejadian lalu lintas bagi pemegang seperti jumlah pelanggaran hingga perekam data kecelakaan. “Ke depan Smart SIM juga berfungsi sebagai uang elektronik dengan nilai saldo maksimal Rp2 juta,” katanya.
Meski demikian, untuk fungsi uang elektronik masih dalam proses pengembangan dan belum bisa difungsikan. “Nantinya bisa digunakan untuk transaksi elektronik, tapi sabar dulu karena masih proses pengembangan,” tutur dia.
Perbedaan lain dengan SIM biasa terletak pada masa berlaku. Pada Smart SIM masa berlaku disesuaikan dengan tanggal pengajuan dan tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir. “Kalau SIM biasa disesuaikan dengan tanggal lahir, tapi kalau Smart SIM disesuaikan dengan tanggal pembuatan. Sebagai contoh, kalau buat di tanggal 27 September 2019, maka masa berlakunya sampai 27 September 2024,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Jarwanto. Menurut dia, dari kegunaan tidak beda jauh, tapi untuk Smart SIM memiliki lebih banyak fungsi. “Ini disesuaikan dengan perkembangan teknologi,” katanya.
Jarwanto menjelaskan meski ada SIM jenis model baru, bagi pemegang SIM lama tidak khawatir karena masih tetap berlaku hingga masa edarnya habis. Namun apabila pemegang ingin mengurus Smart SIM tetap diperbolehkan dengan mekanisme perpanjangan. “Intinya SIM lama masih tetap berlaku hingga habis izinnya. Tapi kalau ingin Smart SIM maka tetap dilayani,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement