Advertisement

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Mencari Bungkusan di Pinggir Jalan Sewon

Kiki Luqmanul Hakim (ST 16)
Jum'at, 04 Oktober 2019 - 12:17 WIB
Nina Atmasari
Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Saat Mencari Bungkusan di Pinggir Jalan Sewon Jumpa pers BNN Bantul tentang penangkapan pengedar sabu-sabu di Bantul, pada Kamis (3/10/2019). - Harian Jogja/Kiki Luqmanul Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Badan Narkotika Nasional (BNN) Bantul menangkap salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak mencari bungkusan berisi barang haram tersebut di pinggir jalan Dusun Kaliputih RT 4, Sewon, Bantul, pada Kamis (19/9/2019) lalu.

Kepala BNN Bantul Arfin Munajah mengatakan tersangka berinisial CT, 39, asal Pakualaman, Jogja ini setelah tertangkap basah. Petugas pun menyuruh CT untuk melanjutkan pencarian paket sabu-sabu seberat 5,25 gram tersebut.

Advertisement

“Paket sabu tersebut ditemukan di dekat cor buis beton, untuk mengelabuhi warga paket itu dibungkus oleh tisu dan dilakban hitam. Setelah itu di hadapan para petugas dan tokoh masyarakat CT membuka paket barang itu seberat 5,25 gram,” kata Arfin dalam jumpa pers pada Kamis (3/10/2019) di Kantor BNN Bantul.

“Paket sabut ini kami selidiki lebih lanjut dan ternyata akan diedarkan di wilayah sini [Bantul] dan sekitarnya, dalam penyelidikan ini kami juga menemukan bahwa CT dikendalikan oleh jaringan pengedar narkoba yang merupakan warga binaan LP kelas II A Yogyakarta. Inisialnya PS/JB,” jelas Arfin.

Sementara itu Kasi Berantas Singgih Suhartoyo mengatakan CT mengedarkan narkoba dengan motif ekonomi, CT sendiri setiap harinya tidak mempunyai pekerjaan yang jelas. “Mungkin si CT ini ingin mendapatkan hasil tambahan ya, soalnya dari pemeriksaan urine tidak positif dan bukan pemakai,” katanya.

Atas tindakannya yang hina tersebut CT harus terjerat pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 atau pasal 115 ayat 1 atau bisa terjerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan itu CT terancam penjara minimal 5 tahun penjara.

Adapun barang butki yang disita oleh petugas diantaranya ialahg tisu yang dibalut lakban hitam, satu unit motor Honda Vario dengan STNK-nya dan juga dua HP sekaligus dengan dua sim card yang digunakan CT saat beraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement