Advertisement
Calon Kepala Desa Diumumkan, Warga Boleh Ajukan Keberatan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak memasuki pengumuman bakal calon kepala desa yang maju dalam pertarungan. Di dalam proses ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan terhadap bakal calon yang maju.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan, mengatakan panitia pilkades serentak yang digelar di 56 desa sudah menyeleksi berkas administrasi milik masing-masing bakal calon. Setelah proses ini selesai, panitia diwajibkan mengumumkan bakal calon yang maju dalam pilkades. “Sudah diumumkan di masing-masing desa,” kata Farkhan kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan pengumuman berlangsung mulai Senin (7/10/2019) hingga Minggu (13/10/2019). Pengumuman dilaksanakan sebagai upaya transparansi dan bagian dari uji publik terhadap bakal calon yang mendaftar. Selama pengumuman berlangsung, warga juga dapat memberikan masukan atau keberatan terhadap para pendaftar. “Silakan beri masukan kepada panitia terkait dengan bakal calon yang mendaftar. Sebab, nanti kalau sudah jadi calon maka tidak ada lagi kesempatan untuk mengubahnya,” kata Farkhan, Rabu.
Menurut Farkhan saran maupun kritikan dari masyarakat harus disertai dengan bukti yang kuat. Pasalnya, dalam uji publik ini bakal calon masih berpeluang dicoret apabila keberatan yang diajukan dapat dibuktikan. “Tidak serta merta langsung dicoret, tapi harus melalui kajian yang mendalam dan sangat bergantung dengan bobot masalahnya,” tutur dia.
Dia tidak menampik ada sedikit permasalahan dalam proses penjaringan bakal calon. Salah satunya terlihat dalam proses pendaftaran di Desa Bunder, Kecamatan Patuk, karena ada aspirasi dari masyarakat yang berkeberatan terhadap hasil seleksi administrasi. “Kami sudah dengar dan warga diminta untuk membuat surat tertulis atas keberatan yang disuarakan. Nanti aduan itu dijadikan bahan kajian sebelum penetapan calon kepala desa,” katanya.
Selain memberikan kesempatan warga mengajukan keberatan, di dalam pengumuman juga memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk mundur. “Kalau sekarang masih boleh, tapi kalau sudah menjadi calon tetap dan mendapatkan nomor urut, maka yang bersangkutan tidak boleh mundur,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyati, mengatakan Dewan ikut mengawasi seluruh tahap pelaksanaan pilkades serentak. Untuk tahap awal Komisi A menemui beberapa panitia pilkades guna mengetahui perkembangan dalam tahapan yang digelar. “Pertama kami datang ke Desa Wonosari dan disusul beberapa desa lainnya. Kami terus memantau agar pelaksanaan pilkades berjalan dengan sukses,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 50 Tahun Eksis, PT Dan Liris Fokus pada Digitalisasi, Inovasi, & Keberlanjutan
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement