Pelaksanaan Belum Jelas, Pemkab Gunungkidul Tetap Usulkan Rp2,4 Miliar untuk Pemilihan Lurah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul belum bisa memastikan penyelenggaraan pemilihan lurah (pilur) di 30 kalurahan pada 2024. Hal ini tak lepas adanya edaran dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pemilihan kepala desa/lurah hingga pelaksanaan pemlihan kepala daerah (pilkada).
Meski begitu, dalam rencana kegiatan 2024, nyatanya tetap ada usulan pelaksanaan pilur. Total usulan yang diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunungkidul adalah sebesar Rp2,4 miliar.
Advertisement
Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, DPMKP2K Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan ada Surat Edaran Kementarian Dalam Negeri No:100.3.5.5/244/SJ. Dalam edaran itu dijelaskan bahwa pilihan yang dilaksanakan setelah 23 November 2023, maka penyelenggaraannya akan ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Menurut dia, pada November 2024 akan ada 30 lurah yang masa jabatannya habis. Seyogyanya sebelum masa jabatan habis ada pemilihan, tetapi karena edaran tersebut maka akan ditunda pelaksanaannya. “Untuk pelaksanaannya masih sebatas opsi dan belum ada kepastian,” kata Kriswanto kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA: Pemkab Bantul Anggarkan Rp6 Miliar untuk Pemilihan Lurah 2024
Dia mengungkapkan, adanya penundaan tidak hanya berdampak terhadap kekosongan jabatan lurah. Selain itu, penundaan juga berpotensi adanya penggabungan pemilihan karena di 2025 juga ada pilihan di 56 kalurahan. “Ini yang masih dibahas terkait dengan opsi yang terbaik,” katanya.
Meski demikian, Kriswanto mengakui tetap membuat usulan pelaksanaan pilihan lurah di 2024. Adapun anggaran yang diajukan untuk pelaksanaan pemilihan di 30 kalurahan sebesar Rp2,4 miliar. “Sudah kita usulkan ke TAPD. Untuk kepastian pelaksanaan, kami juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah DIY,” katanya.
Lurah Kelor, Karangmojo, Suratman mengatakan, jabatannya akan habis pada November 2024 mendatang. Ia juga sudah mendengar adanya opsi penundaan pilihan lurah karena bersamaan dengan Pemilu dan Pilkada di tahun depan. “Infonya mau ditunda hingga pilkada selesai, baru dilaksanakan pemilihan lurah,” katanya.
Suratman berharap kalau ada penundaan tidak berlangsung lama karena akan berpengaruh terhadap calon petahana. “Kalau bisa awal 2025 sudah diselenggarakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Diingatkan untuk Melawan Politik Uang di Pilkada Sleman
- Pabrik Es Portable Senilai 1,5 Miliar di Girikarto Akan Diuji Coba Pekan Depan
- Pemkot jogja Optimalkan Lahan Sempit untuk Genjot Produksi Ikan Lele
- Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
Advertisement
Advertisement