Prabowo Panen Raya Udang di Kebumen, Serap 650 Pekerja
Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya udang di Kebumen. Proyek budidaya udang ini disebut menyerap 650 tenaga kerja.
Siti Roswati bersama beberapa rekannya membawa kertas yang menyuarakan agar Hakim PN Bantul harus tegas dan adil dalam menangani masalah KDRT yang dialami oleh MP, Kamis (10/10/2019). /Harian Jogja-Kiki Luqmanul Hakim
Harianjogja.com, BANTUL – Seorang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MP, perempuan asal Bantul mengaku mendapatkan tindak penganiayaan dari IBI yang kini sudah menjadi mantan suaminya.
Sejak membangun rumah tangga pada 2002 lalu, IBI sering menganiaya korban dengan cara memukul dan berkata kasar.
“Saya sering mendapatkan pukulan yang menyebabkan penyempitan otak bagian kanan dan suami saya juga sering berkata kasar dan memukul di depan anak saya, anak saya ada dua yang satu 14 tahun dan yang paling kecil 12,” kata MP ketika ditemui Harianjogja.com dalam jumpa pers yang diadakan oleh kuasa hukumnya pada Kamis (10/10/2019).
MP mengaku kasus tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 2018 lalu dan pada 26 September kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan hukuman penjara empat bulan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pendamping dan penasihat hukum saksi korban, Siti Roswati sangat keberatan dengan hasil JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tak sebanding dengan tindak kekerasan yang dialami korban, tuntutan itu dibacakan JPU Pengadilan PN Bantul. Sementara sidang putusan akan dibacakan pada 17 Oktober 2019.
“Dalam proses persidangan terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Atau denda paling banyak Rp15 juta. Nah, dengan dakwaan dengan memperhatikan PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, seharusnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan pidana tidak ringan terhadap terdakwa," katanya.
Dia berharap, Hakim yang memutuskan perkara dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban. "Kalau hukumannya kok masih tetap seperti ini, ya menurut saya ada kejanggalan-janggalan yang masih perlu diselidiki lebih lanjut," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri panen raya udang di Kebumen. Proyek budidaya udang ini disebut menyerap 650 tenaga kerja.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca DIY 28 Mei 2026. Hujan lebat, petir, dan angin kencang berpotensi terjadi di Kulon Progo dan Sleman.
Tiga pelajar di Sragen diamankan polisi usai bikin konten pocong jadi-jadian di TikTok. Aksi demi viral ini sempat bikin heboh warga.
DPRD DIY siapkan perda perlindungan karst untuk cegah kerusakan akibat pembangunan. Regulasi ini ditargetkan jadi acuan nasional.
Penelitian terbaru mengungkap stres ayah sebelum pembuahan dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan awal anak melalui sinyal biologis.
Dishub Sukoharjo pasang barikade di tikungan tajam jalur Sukoharjo-Klaten untuk tekan kecelakaan. Ini kondisi terbaru di lapangan.