Anggaran Paskibraka Jateng Dipangkas, Kuota Tetap 45 Orang
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Siti Roswati bersama beberapa rekannya membawa kertas yang menyuarakan agar Hakim PN Bantul harus tegas dan adil dalam menangani masalah KDRT yang dialami oleh MP, Kamis (10/10/2019). /Harian Jogja-Kiki Luqmanul Hakim
Harianjogja.com, BANTUL – Seorang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MP, perempuan asal Bantul mengaku mendapatkan tindak penganiayaan dari IBI yang kini sudah menjadi mantan suaminya.
Sejak membangun rumah tangga pada 2002 lalu, IBI sering menganiaya korban dengan cara memukul dan berkata kasar.
“Saya sering mendapatkan pukulan yang menyebabkan penyempitan otak bagian kanan dan suami saya juga sering berkata kasar dan memukul di depan anak saya, anak saya ada dua yang satu 14 tahun dan yang paling kecil 12,” kata MP ketika ditemui Harianjogja.com dalam jumpa pers yang diadakan oleh kuasa hukumnya pada Kamis (10/10/2019).
MP mengaku kasus tersebut telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bantul pada 2018 lalu dan pada 26 September kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan hukuman penjara empat bulan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pendamping dan penasihat hukum saksi korban, Siti Roswati sangat keberatan dengan hasil JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan itu tak sebanding dengan tindak kekerasan yang dialami korban, tuntutan itu dibacakan JPU Pengadilan PN Bantul. Sementara sidang putusan akan dibacakan pada 17 Oktober 2019.
“Dalam proses persidangan terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Atau denda paling banyak Rp15 juta. Nah, dengan dakwaan dengan memperhatikan PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, seharusnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan pidana tidak ringan terhadap terdakwa," katanya.
Dia berharap, Hakim yang memutuskan perkara dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan rasa keadilan korban. "Kalau hukumannya kok masih tetap seperti ini, ya menurut saya ada kejanggalan-janggalan yang masih perlu diselidiki lebih lanjut," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggaran Paskibraka Jateng 2026 turun menjadi Rp500 juta-Rp600 juta. Kuota 45 peserta tetap dipertahankan untuk upacara HUT RI.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.