Advertisement

Tinggal Menghitung Hari UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Aktivis Jogja Desak Presiden Terbitkan Perppu

Rahmat Jiwandono
Senin, 14 Oktober 2019 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Tinggal Menghitung Hari UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Aktivis Jogja Desak Presiden Terbitkan Perppu Jaringan Antikorupsi (JAK) Yogyakarta menggelar jumpa pers di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM pada Senin (14/10/2019). JAK mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU KPK yang belum lama ini disahkan. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Jaringan Antikorupsi Yogyakarta (JAK) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU KPK yang sudah disahkan DPR belum lama ini. Revisi UU KPK akan efektif berlaku pada Kamis (17/10/2019) mendatang walau tanpa tanda tangan Presiden.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu terkait UU KPK. Menurutnya, masih ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh yaitu membatalkan melalui Perppu dan menggunakan instrumen judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

"Potensi itu masih terbuka," kata Oce, Senin (14/10/2019).

Apabila dalam waktu dua hari ke depan Presiden Jokowi tidak kunjung menerbitkan Perppu, pihaknya akan melihat peluang melakukan judicial review.

Meski demikian, cara paling cepat untuk membatalkan RUU KPK hanya dengan menerbitkan Perppu.

"Cara itu paling cepat berlaku efektif," ujarnya.

Dia menilai Perppu masih bisa diterbitkan setelah Presiden Jokowi dilantik pada 20 Oktober mendatang dan setelah ada pembentukan kabinet baru. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika Perppu dikeluarkan setelah 17 Oktober atau setelah berlakunya UU KPK. Perppu yang diterbitkan tersebut menurutnya akan dibahas di Komisi III DPR. Terdapat dua kemungkinan yang bisa dilakukan DPR yaitu menyetujui atau menolak Perppu tersebut.

"Rentang waktunya tiga bulan. Kalau Perppu dikeluarkan akhir tahun ini maka awal tahun depan DPR punya kesempatan membahasnya," ungkapnya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pengetahuan dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) Dianrafi Alphatio Wijaya, menyatakan rencananya pihaknya akan menggelar aksi yang dikemas secara simbolik dan kreatif pada Rabu (16/10/2019) mendatang atau satu hari sebelum berlakunya UU KPK yang baru.

"Pada akhirnya kalau Presiden tidak mengeluarkan Perppu setidaknya pada hari itu kami mengingatkan publik mengenang sejauh mana perjuangan kami," ujarnya.

Ia mengatakan aksi yang akan digelar tidak terlalu besar. Pihaknya baru akan mendiskusikan rencana aksi yang bakal dilakukan pada hari ini.

"Untuk tempat dan jam baru juga akan kami bicarakan," jelasnya.

Pihaknya akan berusaha mengajak koordinator dalam aksi GejayanMemanggil. Diakuinya, aliansi GejayanMemanggil lebih besar lantaran aspirasi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada isu RUU KPK saja.

"Meski kemarin juga ada tuntutan soal RUU KPK kami berharap mereka dapat bergabung," kata dia.

Adapun aksi baru digelar di Jogja dengan dua tuntutan. Pertama, membatalkan UU KPK hasil revisi dan kedua mengembalikannya ke UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Fokus kami ke arah sana," kata dia.

Sejauh ini, elemen kampus yang sudah diajak berkomunikasi antara lain UGM, UII, UIN, JAK, serta beberapa LSM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement