Advertisement

Tahun Depan Satpol PP Jogja Bakal Jatuhi Denda ke Pelenggar Perda

Lugas Subarkah
Selasa, 15 Oktober 2019 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Tahun Depan Satpol PP Jogja Bakal Jatuhi Denda ke Pelenggar Perda ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Perda No. 15/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat yang diharapkan menjadi sapujagat bagi pemberantasan berbagai pelanggaran sejauh ini penerapannya masih bersifat persuasif. Rencananya, pada 2020 mendatang sanksi akan ditingkatkan.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan Kota Jogja meski hanya memiliki wilayah seluas 32,5 Km persegi dan terbagi dalam 14 Kecamatan, namun jumlah pelanggaran pada Perda di atas masih cukup banyak ditemui.

Advertisement

Ia menyebutkan pelanggaran terbanyak adalah pada perizinan bangunan, perizinan reklame, tempat wisata dan pedagang kaki lima. “Perda itu menjadi sapujagat, peraturan yang belum termuat dalam perda lain kami tuangkan semua di situ,” ujarnya, Selasa (15/10/2019).

Perda itu kata dia, lebih menitikberatkan pada pengenaan sanksi berupa denda, yang bertujuan memberikan efek jera. Namun sampai saat ini, ia mengakui masih menerapkan pendekatan persuasif seperti sosialisasi dan peneguran.

Maka pada kesempatan itu ia mengumpulkan beberapa pihak termasuk kepolisian, pengadilan dan kejaksaan untuk mensinkronisasi pelaksanaan Perda itu. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak yang berwenang memiliki satu perspektif dan tidak bias dalam melihat poin-poin Perda, karena mulai tahun depan ia akan mulai memberlakukan sanksi denda.

Ia mengungkapkan, sejauh ini masih menerapkan pendekatan persuasif karena beberapa poin pelanggaran dalam Perda tersebut masih sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan menjadi permakluman bagi pelanggar. “Tapi jangan sampai peraturan yang sudah dibuat malah tidak terlaksana, makanya perlu koordinasi. 2020 rencananya akan mulai diberlakukan denda,” ungkapnya.

Sebab itu pihaknya akan terus mensosialisasikan, salah satu media yang efektif adalah dengan gerakan kampung Panca Tertib. Sampai awal Oktober ini, di Kota Jogja sudah terdapat 73 Kampung Panca Tertib. Sampai akhir tahun ini ditargetkan 80 Kampung Panca Tertib terbentuk.

Sekretaris Daerah Setda Kota Jogja, Aman Yuriadija, menuturkan pelaksanaan Perda ini terus berproses karena di dalamnya berisi poin-poin yang cukup kompkeks yang mencakup banyak pelanggaran. “Maka semua pihak yang berkepentingan perlu koordinasi soal bagaimana pembebrian efek jera,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement