Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA- Perda No. 15/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat yang diharapkan menjadi sapujagat bagi pemberantasan berbagai pelanggaran sejauh ini penerapannya masih bersifat persuasif. Rencananya, pada 2020 mendatang sanksi akan ditingkatkan.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan Kota Jogja meski hanya memiliki wilayah seluas 32,5 Km persegi dan terbagi dalam 14 Kecamatan, namun jumlah pelanggaran pada Perda di atas masih cukup banyak ditemui.
Ia menyebutkan pelanggaran terbanyak adalah pada perizinan bangunan, perizinan reklame, tempat wisata dan pedagang kaki lima. “Perda itu menjadi sapujagat, peraturan yang belum termuat dalam perda lain kami tuangkan semua di situ,” ujarnya, Selasa (15/10/2019).
Perda itu kata dia, lebih menitikberatkan pada pengenaan sanksi berupa denda, yang bertujuan memberikan efek jera. Namun sampai saat ini, ia mengakui masih menerapkan pendekatan persuasif seperti sosialisasi dan peneguran.
Maka pada kesempatan itu ia mengumpulkan beberapa pihak termasuk kepolisian, pengadilan dan kejaksaan untuk mensinkronisasi pelaksanaan Perda itu. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak yang berwenang memiliki satu perspektif dan tidak bias dalam melihat poin-poin Perda, karena mulai tahun depan ia akan mulai memberlakukan sanksi denda.
Ia mengungkapkan, sejauh ini masih menerapkan pendekatan persuasif karena beberapa poin pelanggaran dalam Perda tersebut masih sangat dekat dengan kehidupan masyarakat dan menjadi permakluman bagi pelanggar. “Tapi jangan sampai peraturan yang sudah dibuat malah tidak terlaksana, makanya perlu koordinasi. 2020 rencananya akan mulai diberlakukan denda,” ungkapnya.
Sebab itu pihaknya akan terus mensosialisasikan, salah satu media yang efektif adalah dengan gerakan kampung Panca Tertib. Sampai awal Oktober ini, di Kota Jogja sudah terdapat 73 Kampung Panca Tertib. Sampai akhir tahun ini ditargetkan 80 Kampung Panca Tertib terbentuk.
Sekretaris Daerah Setda Kota Jogja, Aman Yuriadija, menuturkan pelaksanaan Perda ini terus berproses karena di dalamnya berisi poin-poin yang cukup kompkeks yang mencakup banyak pelanggaran. “Maka semua pihak yang berkepentingan perlu koordinasi soal bagaimana pembebrian efek jera,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
MU kalah 2-3 dari Brighton di putaran ketiga Carabao Cup 2026/2027. Sempat unggul 2-0, Setan Merah akhirnya tersingkir dari Piala Liga Inggris.
AC Milan kalah 0-2 dari Benfica di matchday pertama Liga Europa 2026-2027. Gol Lukebakio dan Kaminski bawa Benfica puncaki klasemen.
Susunan pebalap MotoGP 2027 semakin lengkap setelah Senna Agius bergabung dengan KTM Tech3. Cek daftar sementara dan dua kursi Honda yang masih kosong.
AS mengusulkan Ban Artificial Superintelligence Act yang melarang pengembangan AI superinteligensi dan mengancam pelanggar dengan penjara hingga 20 tahun.
Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Nepal di Asian Games 2026, Kamis 17 September. Simak jadwal dan siaran langsung TVRI pukul 17.20 WIB.