Advertisement

KPU Gunungkidul Segera Launching Tahapan Pilkada 2020

David Kurniawan
Rabu, 30 Oktober 2019 - 20:57 WIB
Yudhi Kusdiyanto
KPU Gunungkidul Segera Launching Tahapan Pilkada 2020 Ilustrasi Pilkada

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul siap melaunching tahapan Pilkada 2020 pada Senin (4/11/2019). Selain mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Gunungkidul, KPU juga mengundang partai politik, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan semua persiapan untuk launching tahapan pilkada sudah dilakukan sehingga tinggal pelaksanaan. Menurut dia, di dalam peluncuran akan dipaparkan berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum pencoblosan. “Sudah siap dan launching dilakukan 4 November,” kata Hani, Rabu (30/10/2019).

Advertisement

Menurut dia, dari sisi anggaran sudah tidak ada masalah karena KPU sudah mendapatkan dana hibah dari Pemkab sebesar Rp27,7 miliar. Dana ini digunakan untuk membiayai seluruh tahapan, baik yang dilaksanakan di tahun ini maupun di 2020. “Lebih kecil dari pengajuan, tapi saya kira mencukupi untuk seluruh tahapan. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” katanya.

Dijelaskan Hani, untuk tahapan awal selain menyosialisasikan pilkada KPU juga berencana mengumumkan tata cara pendaftaran bagi pasangan yang akan maju dari jalur perseorangan. “Sudah ada aturannya dan nanti kami sosialisasikan,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan jajarannya menetapkan syarat bagi pasangan yang ingin maju pilkada melalui jalur perseorangan. Di dalam rapat pleno yang digelar Sabtu (26/10), ditetapkan dukungan berupa KTP-el sebanyak 45.443 suara.

Menurut dia, jumlah ini muncul berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI No. 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan Sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Di dalam aturan dijelaskan calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT pemilu terakhir. “DPT Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad.

Dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti foto kopi KTP, tapi harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, kata Rohmad, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat pesebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. “Jadi untuk persebaran dukungan minimal harus berada di 10 kecamatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat

News
| Selasa, 23 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement