Advertisement
Kenal Lewat Facebook, Pemuda Kalibawang Perkosa Gadis 14 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Seorang pelajar tahun terakhir SMK berinisial RAS, 20, ditangkap satuan reserse kriminal Polsek Kalibawang karena nekat melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Korban berinisial SA yang masih berusia 14 tahun itu dipaksa menuruti kebejatan RAS setelah dicekik dan ditampar.
Sebelumnya, keduanya berkenalan melalui jejaring sosial Facebook sekitar satu tahun yang lalu yang berlanjut lebih intens melalui Whatsapp hingga pertemuan pertama mereka pada Kamis (17/10/2019) lalu. RAS, warga Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang ini mengajak SA untuk bertemu di Candi Ngawen, Kecamatan Muntilan, dekat kediaman korban di Magelang, Jawa Tengah.
Advertisement
Lantaran gemar menonton video porno, RAS kemudian melampiaskan nafsunya pada korban pada kali pertama diajak bertemu. Aksi ini dilakukan setelah RAS mengajak SA ke rumahnya di Banjaroya, Kalibawang, pada hari yang sama usai bertemu di Candi Ngawen, Muntilan.
Mulanya korban enggan diajak berhubungan layaknya suami istri oleh pelaku. Namun, karena mendapatkan tamparan dan cekikan, korban akhirnya menuruti niat bejat pelaku.
"Tiga hari kemudian, korban melapor kepada kedua orang tuanya. Kemudian orang tua korban melapor kepada Polsek Kalibawang," ujar Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Sujarwo ketika melakukan gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Kulonprogo, Selasa (29/10/2019).
Pihak kepolisian kemudian menangkap RAS di kediamannya pada Minggu (20/10/2019) malam. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian yang digunakan pelaku ketika memaksa korban berhubungan badan.
"Pelaku mengaku mengajak ketemu karena ingin dijadikan pacar, tapi karena tertarik justru diajak berhubungan badan. Berhubung korban tidak mau kemudian dipaksa," kata Sujarwo.
Kepada wartawan, RAS mengaku berniat untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya lantaran keduanya telah dekat sejak setahun belakangan. Namun, RAS justru memperkosa korban dengan memanfaatkan kondisi rumahnya di Banjaroya, Kalibawang yang saat itu sedang kosong.
"Awalnya memang nggak mau, tapi saya tampar dan cekik, akhirnya mau menuruti nafsu saya," kata RAS.
Akibat perbuatannya, RAS bakal dijerat dengan pasal 81 UU No.35/201 tentang Perlindungan Anak. RAS diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Dampingi Pengusaha Muda, Inkonsistensi Menjadi Kendala
- Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
- Pilkada 2024, PDIP DIY Tegaskan Terbuka Bekerja Sama dengan Partai Lain
- Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
- Harga Bawang Merah di Jogja Masih Stabil Tinggi, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement