Advertisement
Pura-Pura Jadi Polisi, Residivis Peras Perempuan dengan Video

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang residivisis asal Lampung berinisial AP, 23, diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalibawang dan Unit Reserse Mobile Polres Kulonprogo karena menyebarkan konten bermuatan asusila.
Kasus ini bermula pada Jumat (4/10/2019) lalu ketika seorang wanita berinisial T asal Kalibawang dihubungi pelaku melalui jejaring sosial Facebook dengan akun bernama Juanda. Tertarik karena foto profil yang terpasang menggunakan baret kepolisian, T kemudian meladeni permintaan obrolan tersebut.
Advertisement
Rupanya, pelaku meminta komunikasi dilanjutkan lewat aplikasi obrolan. Tak berhenti sampai di situ, setelah T berkenan berkirim pesan via aplikasi obrolan itu, AP justru meminta obrolan dilanjutkan melalui fitur panggilan video.
“Saat panggilan video ini, pelaku meminta korban untuk melepas semua pakaian. Diam-diam tanpa seizin T, AP merekam aksi T,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Sujarwo, dalam gelar di Markas Polres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Selasa (29/10/2019).
Video tersebut digunakan AP untuk memeras T supaya mengirimkan uang sebanyak Rp5 juta kepada dirinya dengan ancaman video tersebut akan disebarkan ke teman-teman korban melalui jejaring sosial dan aplikasi obrolan.
Dari laporan tersebut, Polsek Kalibawang dibantu Unit Resmob dan Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Iinafis) Polres Kulonprogo dan Polda DIY menggelar penyelidikan. Hasilnya didapati pelaku berdomisili di Dusun Trisnomaju, Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Secara kebetulan, Polres Lampung Selatan juga sedang memeriksa AP berkaitan dengan kasus pencurian. “Jadi sementara pelaku belum bisa dibawa ke sini [Kulonprogo] karena menunggu proses di sana [Lampung] selesai,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto.
Namun, Polsek Kalibawang sudah memeriksa pelaku dan menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler milik pelaku. Salah satu ponsel digunakan pelaku untuk menelepon korban sedangkan ponsel satunya untuk merekam adegan panggilan video.
Hadi menyebutkan AP menyamar melalui Facebook dengan dua akun palsu, yaitu Juanda dengan foto profil polisi dan Danurama dengan foto profil tentara. Hingga saat ini belum diketahui apakah di wilayah DIY ada korban lain atas kelakuan AP.
Atas tindakannnya menyebarkan video rekaman tersebut, AP bakal dituntut dengan pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement