Advertisement

Pura-Pura Jadi Polisi, Residivis Peras Perempuan dengan Video

Lajeng Padmaratri
Rabu, 30 Oktober 2019 - 19:57 WIB
Budi Cahyana
Pura-Pura Jadi Polisi, Residivis Peras Perempuan dengan Video Ilustrasi - Dok

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang residivisis asal Lampung berinisial AP, 23, diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalibawang dan Unit Reserse Mobile Polres Kulonprogo karena menyebarkan konten bermuatan asusila.

Kasus ini bermula pada Jumat (4/10/2019) lalu ketika seorang wanita berinisial T asal Kalibawang dihubungi pelaku melalui jejaring sosial Facebook dengan akun bernama Juanda. Tertarik karena foto profil yang terpasang menggunakan baret kepolisian, T kemudian meladeni permintaan obrolan tersebut.

Advertisement

Rupanya, pelaku meminta komunikasi dilanjutkan lewat aplikasi obrolan. Tak berhenti sampai di situ, setelah T berkenan berkirim pesan via aplikasi obrolan itu, AP justru meminta obrolan dilanjutkan melalui fitur panggilan video.

“Saat panggilan video ini, pelaku meminta korban untuk melepas semua pakaian. Diam-diam tanpa seizin T, AP merekam aksi T,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Sujarwo, dalam gelar di Markas Polres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Selasa (29/10/2019).

Video tersebut digunakan AP untuk memeras T supaya mengirimkan uang sebanyak Rp5 juta kepada dirinya dengan ancaman video tersebut akan disebarkan ke teman-teman korban melalui jejaring sosial dan aplikasi obrolan.

Dari laporan tersebut, Polsek Kalibawang dibantu Unit Resmob dan Unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Iinafis) Polres Kulonprogo dan Polda DIY menggelar penyelidikan. Hasilnya didapati pelaku berdomisili di Dusun Trisnomaju, Desa Trisnomaju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Secara kebetulan, Polres Lampung Selatan juga sedang memeriksa AP berkaitan dengan kasus pencurian. “Jadi sementara pelaku belum bisa dibawa ke sini [Kulonprogo] karena menunggu proses di sana [Lampung] selesai,” kata Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto.

Namun, Polsek Kalibawang sudah memeriksa pelaku dan menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler milik pelaku. Salah satu ponsel digunakan pelaku untuk menelepon korban sedangkan ponsel satunya untuk merekam adegan panggilan video.

Hadi menyebutkan AP menyamar melalui Facebook dengan dua akun palsu, yaitu Juanda dengan foto profil polisi dan Danurama dengan foto profil tentara. Hingga saat ini belum diketahui apakah di wilayah DIY ada korban lain atas kelakuan AP.

Atas tindakannnya menyebarkan video rekaman tersebut, AP bakal dituntut dengan pasal 27 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement