Advertisement
Curi Aki Ekskavator, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dede Antoni, 24, dan Dedin Irwansyah, 23, harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan mencuri empat buah aki ekskavator milik perusahaan tambang di Kecamatan Kokap.
Keduanya ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Kokap bersama Polda DIY, di wilayah Kabupaten Sleman, Selasa (29/10/2019) malam.
Advertisement
Kapolsek Kokap AKP Robiyanto mengungkapkan penangkapan dua warga Sumatera Selatan itu bermula dari laporan hilangnya aki ekskavator milik sebuah perusahaan tambang andesit di Dusun Tegiri, Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap, Senin (28/10/2019). Berbekal laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kokap melakukan penyelidikan.
"Dan didapat informasi pelakunya dua orang, berada di wilayah Sleman," kata Robiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2019) siang.
BACA JUGA
Polsek Kokap selanjutnya berkoordinasi dengan jajaran Polda DIY untuk memburu kedua pelaku. Pada Selasa, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dibekuk di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Dari tangan pelaku petugas memperoleh barang bukti berupa empat buah aki excavator. Selain itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor matic merek Honda Beat bernomor Polisi R 5128 WL yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait tindak pindana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Serbuk Diduga Pemicu Ledakan SMAN 72 Menunggu Uji Puslabfor
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



