Advertisement

Bupati Hasil Pilkada 2020 Hanya Menjabat 4 Tahun

David Kurniawan
Selasa, 05 November 2019 - 15:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Bupati Hasil Pilkada 2020 Hanya Menjabat 4 Tahun ilustrasi. - dok

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 tidak akan menjabat secara penuh selama lima tahun. Hal ini mengacu aturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.

Dia menjelaskan di dalam undang-undang dijelaskan bahwa di 2024 bakal digelar pemilihan umum secara serentak. Hal ini berdampak terhadap jabatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020. Seharusnya, kata Hani, jabatan kepala daerah berlangsung selama lima tahun, namun karena adanya pemilihan umum serentak maka harus mengakhiri lebih cepat. “Kemungkinan masa jabatan hanya empat tahun. Ini mengacu pada Pasal 201 Ayat 7 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada,” kata Hani, Selasa (5/11/2019).

Advertisement

Meski jabatan tidak penuh, dari sisi hak bupati dan wakil bupati terpilih tetap mendapatkannya secara penuh selama satu periode. “Gajinya diberikan selama lima tahun, karena yang berkurang hanya masa jabatannya,” katanya.

Hani menjelaskan kebijakan ini tidak hanya terjadi di Gunungkidul karena berlaku secara nasional. Bahkan, lanjut dia, daerah-daerah yang kepala daerahnya masa jabatannya habis di 2022 tidak bisa langsung menggelar pilkada karena pelaksanaan ditunda hingga 2024. “Nanti kalau jabatannya sudah habis dan belum ada pelaksanaan pilkada, maka ditunjuk penjabat wali kota atau bupati untuk menjalankan roda pemerintahan yang masih kosong,” katanya.

Menurut dia aturan ini masih bisa diubah dengan catatan adanya perubahan peraturan dalam undang-undang. “Kalau ada revisi maka mengikuti aturan terbaru, tapi untuk saat ini berlaku Undang-Undang No10/2016 tentang Pilkada sehingga tetap menjadi acuan,” katanya.

Disinggung mengenai persiapan Pilkada di Gunungkidul, Hani mengaku tidak ada masalah. Pasalnya, dari sisi penganggaran KPU sudah mendapatkan hibah dana untuk penyelenggaraan. “Kami juga sudah meluncurkan tahapan Pilkada 2020 di Gunungkidul,” katanya.

Rencananya pemilihan dalam pilkada serentak dilaksanakan 23 September tahun depan. Partai politik pemiliki kursi di DPRD mulai bersiap menyambut pesta demokrasi di tingkat kabupaten ini. Hingga saat ini sejumlah parpol masih terus menjalin komunikasi politik serta mencari bakal calon yang akan diusung dalam pilkada. “Kami masih proses, baik komunikasi politik dengan partai lain atau pun persiapan pembentukan tim untuk pemenangan,” kata Ketua DPD PAN Gunungkidul, Aris Setiadi, Senin (4/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement