Delapan Siswa SMP di Gunungkidul Tak Lulus, Ini Penyebabnya
Kelulusan SMP Gunungkidul 2026 mencatat 7.935 siswa lulus. Delapan siswa tidak lulus karena mengundurkan diri sebelum ujian.
ilustrasi./dok
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 tidak akan menjabat secara penuh selama lima tahun. Hal ini mengacu aturan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
Dia menjelaskan di dalam undang-undang dijelaskan bahwa di 2024 bakal digelar pemilihan umum secara serentak. Hal ini berdampak terhadap jabatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020. Seharusnya, kata Hani, jabatan kepala daerah berlangsung selama lima tahun, namun karena adanya pemilihan umum serentak maka harus mengakhiri lebih cepat. “Kemungkinan masa jabatan hanya empat tahun. Ini mengacu pada Pasal 201 Ayat 7 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada,” kata Hani, Selasa (5/11/2019).
Meski jabatan tidak penuh, dari sisi hak bupati dan wakil bupati terpilih tetap mendapatkannya secara penuh selama satu periode. “Gajinya diberikan selama lima tahun, karena yang berkurang hanya masa jabatannya,” katanya.
Hani menjelaskan kebijakan ini tidak hanya terjadi di Gunungkidul karena berlaku secara nasional. Bahkan, lanjut dia, daerah-daerah yang kepala daerahnya masa jabatannya habis di 2022 tidak bisa langsung menggelar pilkada karena pelaksanaan ditunda hingga 2024. “Nanti kalau jabatannya sudah habis dan belum ada pelaksanaan pilkada, maka ditunjuk penjabat wali kota atau bupati untuk menjalankan roda pemerintahan yang masih kosong,” katanya.
Menurut dia aturan ini masih bisa diubah dengan catatan adanya perubahan peraturan dalam undang-undang. “Kalau ada revisi maka mengikuti aturan terbaru, tapi untuk saat ini berlaku Undang-Undang No10/2016 tentang Pilkada sehingga tetap menjadi acuan,” katanya.
Disinggung mengenai persiapan Pilkada di Gunungkidul, Hani mengaku tidak ada masalah. Pasalnya, dari sisi penganggaran KPU sudah mendapatkan hibah dana untuk penyelenggaraan. “Kami juga sudah meluncurkan tahapan Pilkada 2020 di Gunungkidul,” katanya.
Rencananya pemilihan dalam pilkada serentak dilaksanakan 23 September tahun depan. Partai politik pemiliki kursi di DPRD mulai bersiap menyambut pesta demokrasi di tingkat kabupaten ini. Hingga saat ini sejumlah parpol masih terus menjalin komunikasi politik serta mencari bakal calon yang akan diusung dalam pilkada. “Kami masih proses, baik komunikasi politik dengan partai lain atau pun persiapan pembentukan tim untuk pemenangan,” kata Ketua DPD PAN Gunungkidul, Aris Setiadi, Senin (4/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelulusan SMP Gunungkidul 2026 mencatat 7.935 siswa lulus. Delapan siswa tidak lulus karena mengundurkan diri sebelum ujian.
SIM Keliling Polda DIY hadir Kamis 11 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat uang pengganti Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 11 Juni 2026 lengkap rute YIA-Tugu dan Tugu-YIA. Cek jam keberangkatan kereta bandara terbaru di Jogja.
PT Astra Honda Motor (AHM) melalui AHM Best Student 2026 mengajak generasi muda untuk menghadirkan inovasi yang aplikatif, kreatif, dan berdampak nyata
Warga terdampak limbah SPPG Mangiran di Bantul mengaku didatangi empat orang tak dikenal yang mempertanyakan sikapnya terkait pencemaran sumur.