Advertisement

KPU Bantul Pastikan Tidak Ada Asuransi untuk Penyelenggara Ad Hoc Pilkada 2020

Ujang Hasanudin
Kamis, 07 November 2019 - 15:17 WIB
Nina Atmasari
KPU Bantul Pastikan Tidak Ada Asuransi untuk Penyelenggara Ad Hoc Pilkada 2020 Suasana pencoblosan di TPS 28. - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan tidak ada asuransi kesehatan maupun asuransi kecelakaan untuk petugas ad hoc pilkada Bantul 2020 baik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan anggaran penyelenggaraan pilkada sudah ditetapkan. Dalam penetapan anggaran Pilkada pihaknya mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1312/2019. Dalam SK tersebut tidak mengatur soal anggaran asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi petugas ad hoc.

Advertisement

“Yang ada adalah santunan bagi penyelenggara yang sakit atau meninggal dunia,” kata Didik, Rabu (6/11/2019). Nilai santunan untuk sakit atau kecelakaan selama bertugas Rp5 juta. Namun nilai santunan untuk meninggal dunia Didik tidak menyebutnya.

KPU Bantul akan merekrut penyelenggara ad hoc pilkada untuk PPK pada Januari mendatang dan Februari untuk PPS. Total anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 85 orang dan PPS sebanyak 225 orang. Sementara anggota KPPS akan dibentuk mendekati hari pemungutan suara dengan jumlah tujuh orang tiap TPS.

Besaran honor tiap anggota PPK berkisar Rp1.450.000-1.650.000 per bulan, sementara honor PPS sekitar Rp900.000 per bulan dan honor KPPS Rp400.000 sehari.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantul, Unggul Syaflan berharap penyelenggara Pilkada dan Pemerintah Kabupaten Bantul bisa memberi asuransi kecelakaan terhadap penyelenggara ad hoc mengingat beban kerja yang cukup tinggi. Pihaknya berkaca pada pemilu 2019 lalu terdapat penyelenggara yang sakit bahkan ada yang meninggal dunia seletelah bertugas. Petugas tersebut tidak terjamin asuransi.

Bukan hanya penyelenggara pemilu, namun ia mengimbau petugas pengawas dari tingkat kabupaten sampai TPS juga perlu dilindungi, termasuk saksi-saksi yang ada di TPS. “Mereka punya resiko kerja sebagai penyelenggara negara,” kata Unggul, saat akan beraudiensi dengan Aisten SDM dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul.

Ia mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu mahal, hanya Rp9.000 per bulan untuk jaminan kecelakaan dan kematian. “Nilanya sama seperti santunan untuk anggota Satpol PP Bantul yang kecelakaan beberapa waktu lalu,” ujar Unggul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement