Advertisement
PILKADA BANTUL: Ingatkan soal Netralitas, Bawaslu Datangi OPD
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mulai roadshow atau mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul. Bawaslu Bantul mewanti-wanti kepada setiap OPD dan jajaran di bawahnya untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam aksi dukung-mendukung saat Pilkada Bantul 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bantul, Jumarno mengatakan sebelum mendatangi OPD, lembaganya terlebih dulu sudah melayangkan surat imbauan kepada Bupati Bantul agar mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam pilkada dan tidak memutasi ASN minimal enam bulan sebelum pilkada.
Advertisement
Imbauan serupa juga disampaikan kepada semua kepala desa di Bantul. “Kami memang sengaja sejak jauh hari melakukan pencegahan agar ASN; kepala desa dan perangkat desa; serta TNI dan Polri agar menjaga netralitasnya. Para bakal calon juga diminta tidak menarik-narik ASN, perangkat desa, TNI-Polri dalam dukung mendukung,” kata Jumarno, Selasa (12/11/2019).
Terlebih Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang masih menjabat saat ini juga berencana mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2020. Dia menilai bakal calon petahana rawan melibatkan ASN dalam kampanye. Hal itu berkaca pada Pilkada 2015 lalu di mana banyak ASN yang melanggar netralitas. Adapun sejauh ini dia belum menemukan indikasi pelanggaran ASN dan ia berharap tidak terjadi pelanggaran.
Dia menjelaskan setidaknya ada 15 kasus pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu saat Pilkada Bantul 2015 lalu. Itulah sebabnya dia tak ingin pelanggaran tersebut kembali terulang di Pilkada 2020 mendatang, “Maka kami bergerak dulu, datang ke OPD-OPD untuk sama-sama menjaga agar pelanggaran tidak terjadi,” kata Jumarno.
Lebih lanjut Jumarno mengatakan kerawanan pelanggaran netralitas ASN seperti yang sudah terjadi selama ini, kata dia, karena ada perasaan ewuh pakewuh atau sungkan terhadap atasannya jika menolak ajakan atau permintaan untuk menghadiri acara atau pertemuan yang ada kaitannya dengan kampanye dan dukung mendukung. Padahal pelanggaran netralitas ASN yang terancam sanksi disiplin ASN maupun sanksi pidana pemilu. “Harapannya setelah kami sosialisasikan ASN bisa menolak,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement