Advertisement

PILKADA BANTUL: Ingatkan soal Netralitas, Bawaslu Datangi OPD

Ujang Hasanudin
Selasa, 12 November 2019 - 15:17 WIB
Arief Junianto
PILKADA BANTUL: Ingatkan soal Netralitas, Bawaslu Datangi OPD Ilustrasi Pilkada

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mulai roadshow atau mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul. Bawaslu Bantul mewanti-wanti kepada setiap OPD dan jajaran di bawahnya untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam aksi dukung-mendukung saat Pilkada Bantul 2020 mendatang.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bantul, Jumarno mengatakan sebelum mendatangi OPD, lembaganya terlebih dulu sudah melayangkan surat imbauan kepada Bupati Bantul agar mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam pilkada dan tidak memutasi ASN minimal enam bulan sebelum pilkada.

Advertisement

Imbauan serupa juga disampaikan kepada semua kepala desa di Bantul. “Kami memang sengaja sejak jauh hari melakukan pencegahan agar ASN; kepala desa dan perangkat desa; serta TNI dan Polri agar menjaga netralitasnya. Para bakal calon juga diminta tidak menarik-narik ASN, perangkat desa, TNI-Polri dalam dukung mendukung,” kata Jumarno, Selasa (12/11/2019).

Terlebih Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang masih menjabat saat ini juga berencana mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2020. Dia menilai bakal calon petahana rawan melibatkan ASN dalam kampanye. Hal itu berkaca pada Pilkada 2015 lalu di mana banyak ASN yang melanggar netralitas. Adapun sejauh ini dia belum menemukan indikasi pelanggaran ASN dan ia berharap tidak terjadi pelanggaran.

Dia menjelaskan setidaknya ada 15 kasus pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu saat Pilkada Bantul 2015 lalu. Itulah sebabnya dia tak ingin pelanggaran tersebut kembali terulang di Pilkada 2020 mendatang, “Maka kami bergerak dulu, datang ke OPD-OPD untuk sama-sama menjaga agar pelanggaran tidak terjadi,” kata Jumarno.

Lebih lanjut Jumarno mengatakan kerawanan pelanggaran netralitas ASN seperti yang sudah terjadi selama ini, kata dia, karena ada perasaan ewuh pakewuh atau sungkan terhadap atasannya jika menolak ajakan atau permintaan untuk menghadiri acara atau pertemuan yang ada kaitannya dengan kampanye dan dukung mendukung. Padahal pelanggaran netralitas ASN yang terancam sanksi disiplin ASN maupun sanksi pidana pemilu. “Harapannya setelah kami sosialisasikan ASN bisa menolak,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Evek Samping Vaksin Covid-19

News
| Kamis, 18 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement