Advertisement
Penarikan Retribusi Wisata di Gunungkidul Libatkan Pemdes dan Pokdarwis

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul melibatkan pelaku wisata, khususnya pemerintah desa dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) dalam penetapan dan penarikan retribusi masuk objek wisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dinpar) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengungkapkan pelibatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bentuk pelibatan tersebut mulai dari sosialisasi hingga public hearing bersama eksekutif dan legislatif. "Saat penyusunan awal kami mengajak stakeholder yang di dalamnya ada pemerintah desa hingga pokdarwis," kata Hary, Jumat (15/11/2019).
Advertisement
Untuk pemungutan retribusi Dispar juga menggandeng para pelaku wisata dan pemerintah desa di mana objek wisata tersebut berada. Untuk retribusi, Dispar memiliki aparatur pelaksanaan untuk memungut didampingi oleh jajaran pemerintah desa. "Kami membangun pos-pos dan dijaga oleh petugas Dispar dan pemerintah desa sebagai perwakilan unsur pokdarwis," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk pemungutan retribusi tidak menyasar seluruh objek wisata. Sebab, selain keterbatasan aparatur pelaksanaan pemungutan retribusi dari Dispar, petugas juga tidak bisa bekerja selama 24 jam. Setelah jam kerja yakni pukul 17.00 WIB, Dispar menyerahkan pungutan retribusi kepada pemerintah desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement