Advertisement
Penarikan Retribusi Wisata di Gunungkidul Libatkan Pemdes dan Pokdarwis

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul melibatkan pelaku wisata, khususnya pemerintah desa dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) dalam penetapan dan penarikan retribusi masuk objek wisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dinpar) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengungkapkan pelibatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bentuk pelibatan tersebut mulai dari sosialisasi hingga public hearing bersama eksekutif dan legislatif. "Saat penyusunan awal kami mengajak stakeholder yang di dalamnya ada pemerintah desa hingga pokdarwis," kata Hary, Jumat (15/11/2019).
Advertisement
Untuk pemungutan retribusi Dispar juga menggandeng para pelaku wisata dan pemerintah desa di mana objek wisata tersebut berada. Untuk retribusi, Dispar memiliki aparatur pelaksanaan untuk memungut didampingi oleh jajaran pemerintah desa. "Kami membangun pos-pos dan dijaga oleh petugas Dispar dan pemerintah desa sebagai perwakilan unsur pokdarwis," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk pemungutan retribusi tidak menyasar seluruh objek wisata. Sebab, selain keterbatasan aparatur pelaksanaan pemungutan retribusi dari Dispar, petugas juga tidak bisa bekerja selama 24 jam. Setelah jam kerja yakni pukul 17.00 WIB, Dispar menyerahkan pungutan retribusi kepada pemerintah desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement