Advertisement

RAPBD 2020 Diketok, Bupati & Dewan Lolos dari Sanksi Penundaan Gaji

David Kurniawan
Kamis, 21 November 2019 - 22:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
RAPBD 2020 Diketok, Bupati & Dewan Lolos dari Sanksi Penundaan Gaji ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Gunungkidul menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Kamis (21/11/2019). Dengan adanya persetujuan ini maka Bupati dan anggota Dewan terhindar dari sanksi penundaan pembayaran gaji selama enam bulan di tahun depan.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan jajarannya lega dengan disepakatinya RAPBD 2020. Menurut dia, dengan ditandatanganinya persetujuan maka Gunungkidul terhindar dari sanksi. “Kami sudah targetkan RAPBD 2020 diketok sebelum akhir November karena jika melewati tenggat, Bupati dan Dewan terkena sanksi berupa penundaan pembayaran gaji selama enam bulan. Tapi dengan kesepakatan itu, maka kami bisa terhindar dari sanksi,” kata Endah kepada wartawan, Kamis.

Advertisement

Dia menjelaskan dengan tiadanya sanksi semakin memperlancar proses pembangunan yang telah direncanakan di 2020. “Banyak sektor yang digarap mulai pendidikan, kesehatan, pariwisata, infrastruktur dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurut Endah, meski sudah disepakati, dokumen masih bersifat rancangan. Hal ini dikarenakan hasil persetujuan harus melalui monitoring dan evaluasi dari Gubernur DIY. “Setelah diketok ada waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen persetujuan bersama kepada Gubernur DIY untuk dievaluasi,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan persetujuan RAPBD ini terjadi karena adanya hubungan baik antara eksekutif dengan legislatif. Menurut dia, tema pembangunan di 2020 adalah Menguatkan Pengembangan Industri Pariwisata dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Kemandirian Daerah.

Di dalam penjabaran RAPBD terdapat enam skala prioritas kegiatan meliputi pendidikan dan kesehatan; sosial budaya dan penanggulangan kemiskinan; ekonomi dan pariwisata; infrastruktur, pengembangan wilayah dan tata ruang. Selain itu program unggulan juga meliputi ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan pengelolaan bencana; reformasi birokrasi dan pelayanan publik. “Semua sudah tertuang dalam rencana kegiatan yang tertuang dalam dokumen RAPBD yang telah disepakati bersama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement