Advertisement

Retribusi dan Parkir Jadi Objek Pungli di Objek Wisata DIY

Tim Harian Jogja
Selasa, 26 November 2019 - 17:07 WIB
Sugeng Pranyoto
Retribusi dan Parkir Jadi Objek Pungli di Objek Wisata DIY Ilustrasi pungli - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pungutan liar (pungli) di objek wisata di DIY dengan korban wisatawan tidak hanya pada pemungutan retribusi. Harga makanan dan tarif parkir juga menjadi objek pungli.

Jika tidak diatasi, tindakan ini akan mencoreng pariwisata di DIY. Beberapa waktu lalu, Polsek Cangkringan berhasil membongkat praktik pungli di objek wisata Kaliadem. Belum lama kasus itu terkuak, pada awal November salah satu wisatawan mengeluhkan ada pedagang satai yang nuthuk harga saat berjualan di depan Taman Pintar, Jogja. Pedagang meminta kepada wisatawan untuk membayar dua porsi satai ayam seharga Rp100.000. Tak hanya itu, wisatawan itu juga mengeluhkan tarif parkir bus yang mahal yang mencapai Rp100.000.

Advertisement

Selain itu, saat Malioboro bebas kendaraan tarif parkir yang dikenakan juga melebihi aturan yiatu Rp5.000 untuk sepeda motor. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif, mengatakan tarif parkir sebenarnya berlaku sama di semua tempat, yakni Rp2.000 sampai Rp3.000. Dishub tidak menampik terjadi parkir liar karena memang lahan parkir di sekitar Malioboro cukup terbatas.

"Mindset masyarakat juga turut berpengaruh, maunya parkir yang dekat dengan tujuan. Padahal sudah disediakan tempat parkir meski agak jauh semisal Abu Bakar Ali. Lebih bagus lagi kalau menggunakan angkutan umum," ujarnya.

Persoalan pungli tarif parkir di objek wisata tidak hanya terjadi di Kota Jogja saja. Tarif parkir yang melebihi ketentuan tersebut ditemukan Harian Jogja di kawasan wisata Taman Gumuk Pasir. Rata-rata tarif parkir di kawasan tersebut Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk bus Rp20.000 dan sepeda motor Rp3.000.

Ponggoh, salah satu pengelola wisata Taman Gumuk Pasir membenarkan tarif parkir Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Namun dalam karcis tersebut terdapat rincian bahwa lima ribu untuk jasa kebersihan. Sementara parkirnya tetap sesuai ketentuan, yakni Rp5.000 untuk sekali parkir, “Wisatawan yang membayar lima ribu juga tidak masalah kami tidak memaksa,” kata Ponggoh, Jumat (22/11/2019).

Ia mengatakan tarif parkir merupakan kesepakatan kelompok yang dikelola oleh Pedukuhan Grogol VIII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Pengelola parkir mengklaim sudah berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan Bantul terkait dengan tarif parkir tersebut, “Katanya tidak masalah asal tidak ada pemaksaan kepada wisatawan,” ucap Ponggoh.

Taman Wisata Gumuk Pasir dikelola oleh beberapa pedukuhan di Desa Parangtritis, yakni dari Grogol VII sampai Grogol X. Ada sekitar 700 warga yang terlibat dalam pengelolaan wisata tersebut. Khusus Grogol VII ada sekitar 60 warga yang terlibat.

Rifai, salah satu pengelola agen wisata juga mengeluhkan wisata gumuk pasir saat ini gersang, “Saya sudah bolak balik bawa tamu ke sini tapi sekarang kurang nyaman karena panas,” kata dia. Namun untuk tarif parkir Rp10.000 per kendaraan roda empat, Rifai menilai masih wajar.

Warga beralasan kebersihan di kawasan Gumuk Pasir dikelola oleh warga, “Tidak ada dari petugas kebersihan pemerintah yang mengambil sampah disini, semua warga,” ucap Ponggoh.

Beberapa lokasi parkir hampir berdekatan dari tiap destinasi wisata pantai maupun gumuk pasir, sehingga wisatawan jika berpindah dari satu tempat parkir ke tempat parkir lainnya dipastikan harus merogoh kantong lagi karena berbeda pengelola.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bantul, Suyamto mengatakan pengelolaan parkir di kawasan gumuk pasir belum berizin. “Kami sudah mengingatkan agar mencari izin dulu,” kata Suyamto.

Dishub mengaku sudah memberikan pembinaan pada tahun lalu, tetapi belum semua berizin.

Di Gunungkidul, anggota Komisi B DPRD, Eko Ruswanto juga menyoroti masalah parkir. Penarikan retribusi parkir dinilai memakai skema double gardan di beberapa pantai di Gunungkidul. Ia menjelaskan skema tersebut terjadi dengan adanya penarikan retribusi parkir sebanyak dua kali kepada wisatawan yang akan berkunjung ke pantai.

Infotmasi yang didapatnya, setelah membayar retribusi masuk dan parkir di tempat resmi, wisatawan kembali membayar tarif parkir saat akan memarkirkan di tanah milik salah seorang pengusaha parkir di wilayah tersebut.

"Jadi di pintu masuk [resmi] sudah ditarik biaya masuk dan parkir, tapi pengusaha parkir yang punya tanah itu narik lagi uang parkir Rp2.000 di parkiran pantai, itu double gardan namanya, tidak boleh terjadi," kata Eko, Jumat (22/11).

Ia meminta kepada pihak-pihak terkait agar parkir di pariwisata seperti itu perlu ditertibkan. Solusi yang terbaik yakni dinas terkait yang menangani rertribusi parkir untuk bisa memfasilitasi para pengusaha parkir dan pihak terkait untuk bisa duduk bersama agar ke depan tidak terjadi lagi hal semacam itu.

Kepala Bidang Perparkiran dan Penerangan Jalan Umum, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ely Siswanta tak menampik adanya pengusaha parkir yang menarik retribusi parkir setelah penarikan secara resmi yang dilakukan Dinas Perhubungan Gunungkidul.

"Di sana itu ada warga yang membuka lahan parkir sendiri [di luar parkir resmi] dan ditarik [biaya parkir] di situ juga," ujarnya.

Ia mengungkapkan Dishub sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dan mengingatkan bahwa penarikan parkir yang dilakukan warga tersebut tak berizin, sehingga tidak diperbolehkan menarik biaya seenaknya. Namun, kerap kali mereka mengelak bahwa tanah tersebut milik warga sekitar.

Lanjut Ely, walaupun warga sekitar mengaku tanah tersebut milik pribadi, pihaknya berkali-kali mengimbau untuk segera mengurus izin penggunaan lahan parkir. Bahkan, diakuinya Dishub akan membantu segala macam persyaratan agar lahan warga tersebut bisa memiliki izin untuk parkir. "Ternyata sampai saat ini mereka juga belum buat," ujarnya.

Cabut Perda

Sementara itu, untuk mencegah kasus pungli di kawasan Kaliadem terulang kembali, Pemkab Sleman mencabut Peraturan Desa (Perdes) No.8/2017 dijadikan rujukan untuk melakukan pungli.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Sudarningsih mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian bersama instansi terkait baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun dengan Bagian Hukum Pemkab Sleman.

"Terkait Perdes pengelolaan pariwisata Desa Umbulharjo, kami membahas kembali. Hasilnya, perdes diputuskan ditarik dan tidak berlaku," katanya kepada Harian Jogja, Sabtu (23/11).

Perdes tersebut dicabut lantaran selama ini sejumlah oknum yang melakukan pungli beralasan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan tersebut yang berlaku di wilayah tersebut. Apalagi sebelum kasus penangkapan belasan oknum penarik pungli terjaring operasi yang dilakukan oleh kepolisian, kasus yang sama juga banyak dikeluhkan oleh wisatawan.

"Kejadian seperti ini memang berulang kali terjadi. Kami juga berulangkali memberikan pembinaan, termasuk soal perdes. Kami berharap hal itu bisa memberikan efek jera,” kata Ningsih.

Perdes yang dijadikan patokan sejumlah oknum untuk melakukan pungli tersebut dibuat memang tanpa kajian menyeluruh. Setelah dicabut dan dinilai tidak berlaku lagi, kata Ningsih, Pemdes Umbulharjo akan membuat perdes baru terkait pengelolaan pariwisata di Umbulharjo tersebut.

Sekadar diketahui, Pada Minggu (10/11) lalu, Polsek Cangkringan mengamankan 16 orang pelaku pungli di Objek Wisata Kaliadem. Polisi bahkan menyamar menjadi wisawatan untuk menggali informasi pungli tersebut. Hasilnya, dalam penyamaran itu, anggota Polsek Cangkringan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi dan dipaksa untuk menggunakan jasa pemandu ojek menuju Bunker Kaliadem dengan membayar Rp60.000.

Regulasi Tak Jelas

Pungli yang terjadi di objek wisata seperti Kaliadem disebabkan belum adanya regulasi retribusi yang jelas. Kepala Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM, Janianton Damanik menjelaskan persoalan seperti itu akan selalu ada di objek wisata manapun sebab regulasi yang tidak pernah jelas. Regulasi yang dimaksud  terkait siapa yang berwenang untuk menarik retribusi di sebuah tempat wisata. Seseorang yang melakukan penarikan retribusi tanpa izin dan hanya menunjukkan sebuah papan bertuliskan tarif wisata berdasar peraturan desa maupun peraturan daerah kurang efisien. "Wisatawan tidak peduli soal itu," kata dia kepada Harian Jogja, Kamis (21/11/2019).

Dalam pembuatan regulasi retribusi pemerintah harus melibatkan masyarakat dan pelaku wisata. Selain itu, agar sebuah objek wisata bebas dari pungli perlu penegakan hukum.

"Memungut retribusi itu kan sama seperti memungut pajak, ya harus ada regulasinya," katanya.

Ia menandaskan penyelesaian pungli di tempat wisata tidak bisa parsial. Harus ada pemantauan di destinasi wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement