Advertisement

Gula Kristal Rafinasi Masih Dijual Eceran

Ujang Hasanudin
Rabu, 27 November 2019 - 14:27 WIB
Arief Junianto
Gula Kristal Rafinasi Masih Dijual Eceran Kabid Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan Disdag Bantul, Jendro Darmoko, menunjukkan gula kristal rafinasi murni dan campuran yang yang dijual eceran di pasar, Rabu (27/11/2019). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Tim gabungan Dinas Perdagangan (Disdag) DIY dan Disdag Bantul serta kepolisian menemukan gula kristal rafinasi (GKR) dijual eceran oleh pedagang di pasar. Padahal gula kristal rafinasi hanya boleh dijual pada industri dengan berbagai ketentuan.

Gula-gula itu ditemukan tim saat menggelar operasi di sejumlah pasar tradisional di Bantul pada 4-7 November lalu. Beberapa pasar yang disasar di antaranya adalah Pasar Bantul; Pasar Niten, Kecamatan Sewon; Pasar Pijenan, Kecamatan Pandak; Pasar Imogiri; Pasar Piyungan; Pasar Ngipik, Kecamatan Banguntapan; Pasar Angkruksari, Kecamatan Kretek; dan Pasar Barongan, Kecamatan Jetis. “Hasil pemantauan di lapangan masih ada perdagangan gula kristal rafinasi baik yang dijual murni maupun sudah dicampur,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Distribusi Perdagangan Disdag Bantul, Jendro Darmoko saat ditemui di kantornya, Selasa (26/11/2019).

Advertisement

Jendro tidak menyebut secara khusus pedagang dari pasar mana menjual gula kristal rafinasi eceran tersebut dalam kemasan satu kilogram dan setengah kilogram. Beberapa yang dijual, kata dia, adalah gula kristal rafinasi murni, dan ada juga yang sudah dicampur. “Kami langsung mengingatkan pedagang tersebut karena kebanyakan mereka belum tahu soal larangan memperdagangkan GKR secara eceran,” ujar dia.

Pedagang tersebut, kata Jendro, hanya mendapatkan kiriman dari orang dan gula kristal rafinasi dikirim dalam bentuk kemasan satu kilogram dan setengah kilogram. “Jadi belum banyak pedagang mengetahui soal aturan gula kristal rafinasi,” kata dia.

Lebih lanjut Jendro mengatakan bahwa penjualan gula kristal rafinasi sudah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2019 tentang Perdagangan GKR. Dalam beleid itu, gula kristal rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran.

GKR hanya dapat diperdagangkan secara langsung oleh produsen kepada industri pengguna sesuai kontrak kerjasama yg sedikitnya memuat jangka waktu kerjasama, harga, jumlah nilai kontrak, spesifikasi produk, jadwal pengiriman, kewajiban dan sanksi.

Jendro mengatakan GKR hanya dapat diperdagangkan paling sedikit 50 kilogram untuk industri besar. “Untuk memenuhi kebutuhan khusus industri kecil menengah pengguna GKR dapat dikemas dengan kemasan 25 kilogram. Dilarang dikemas dalam ukuran lebih kecil,” ujar Jendro.

Sekadar diketahui, GKR merupakan gula hanya penyaringan atau pemutihan dari gula kristal mentah, kadar keputihan gula rafinasi 4,5. Ciri khas dari GKR adalah berwarna cerah, putih bersih, dan kristalnya lebih kecil lembut. Umumnya GKR hanya dipakai oleh industri makanan, minuman dan farmasi, dan tidak bisa dikonsumsi langsung kecuali setelah diolah.

Sementara gula kristal putih (GKP) yang biasa dikonsumsi langsung berasal dari tebu langsung, dapat dikonsumsi langsung tanpa harus diolah seperti GKR. Ciri khas tampilannya agak kecokelatan, dan memiliki butiran yang agak kasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement