Kuota LPG 3 Kg Turun Jadi 8 Juta Ton, Ini Energi Penggantinya
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN–Belasan tersangka curanmor yang biasa beroperasi di DIY berhasil diringkus polisi.
Polda DIY dan jajaran Polres mengungkap 18 kasus dan menangkap 17 pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam Operasi Curanmor Progo 2019. Selain itu, turut diamankan 24 unit sepeda motor sebagai barang bukit.
"Dari 18 kasus, 13 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 5 lainnya non-TO," ujar Kabid Humad Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Selasa (26/11/3019).
Dia menjelaskan, Operasi Curanmor Progo 2019 dilaksanakan jajarannya selama dua pekan sejak 11 November-24 November 2019. Dari 13 target, yang diungkap Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 3 kasus, Polresta Yogyakarta 3 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulonprogo 1 kasus dan Polres Gunungkidul 1 kasus.
"Total ada 24 sepeda motor yang kami amankan sebagai barang bukti kejahatan," katanya.
Dari ke-17 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis atas kasus yang sama. Selain para pelaku curanmor, polisi juga mengamankan penadah hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, modus para pelaku kebanyakan menggunakan cara lama. Yakni memakai kunci letter C, yang dipergunakan untuk merusak kunci motor.
"Para pelaku menyasar tempat sepi dan menggondol sepeda motor yang kuncinya masih tertancap saat ditinggalkan," ujarnya.
Mereka mayoritas berasal dari luar DIY. Di mana hasil pencurian dijual kembali ke luar daerah. Begitu pun proses penangkapan para tersangka yang rata-rata dilakukan di luar DIY.
Atas banyaknya kejahatan curanmor, Hadi meminta warga untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dari diri sendiri.
"Jangan pernah meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih tertancap," tuturnya.
Saat ini, ke-17 tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda DIY. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
Ranking FIFA Indonesia vs Thailand terpaut 24 peringkat. Garuda di posisi 117, sedangkan Thailand menempati urutan 93 dunia.
OJK Jawa Tengah dan DIY memfasilitasi BPR/BPRS melalui workshop dan pendampingan untuk mempercepat penurunan NPL serta memperkuat kualitas kredit.
Prabowo menegaskan penguatan TNI untuk menjaga wilayah Indonesia dan menghadapi ancaman siber, disinformasi, hingga penyelundupan kekayaan negara.
Kebakaran Transhome Sleman dinyatakan selesai setelah Damkar memeriksa seluruh bangunan, termasuk basement yang sempat bersuhu tinggi.
Energi hijau dan digitalisasi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Investasi Rp2.258 triliun dibutuhkan untuk mengejar pertumbuhan 6 persen pada 2027.