Prediksi Rupiah 6 Juli 2026 Menguat ke Level Rp17.910 per Dolar AS
Prediksi rupiah 6 Juli 2026 menguat ke kisaran Rp17.910 per dolar AS. Simak sentimen global dan domestik yang memengaruhi pergerakannya.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN–Belasan tersangka curanmor yang biasa beroperasi di DIY berhasil diringkus polisi.
Polda DIY dan jajaran Polres mengungkap 18 kasus dan menangkap 17 pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam Operasi Curanmor Progo 2019. Selain itu, turut diamankan 24 unit sepeda motor sebagai barang bukit.
"Dari 18 kasus, 13 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 5 lainnya non-TO," ujar Kabid Humad Polda DIY Kombes Pol Yulianto, Selasa (26/11/3019).
Dia menjelaskan, Operasi Curanmor Progo 2019 dilaksanakan jajarannya selama dua pekan sejak 11 November-24 November 2019. Dari 13 target, yang diungkap Ditreskrimum Polda DIY sebanyak 3 kasus, Polresta Yogyakarta 3 kasus, Polres Sleman 3 kasus, Polres Bantul 2 kasus, Polres Kulonprogo 1 kasus dan Polres Gunungkidul 1 kasus.
"Total ada 24 sepeda motor yang kami amankan sebagai barang bukti kejahatan," katanya.
Dari ke-17 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis atas kasus yang sama. Selain para pelaku curanmor, polisi juga mengamankan penadah hasil curian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, modus para pelaku kebanyakan menggunakan cara lama. Yakni memakai kunci letter C, yang dipergunakan untuk merusak kunci motor.
"Para pelaku menyasar tempat sepi dan menggondol sepeda motor yang kuncinya masih tertancap saat ditinggalkan," ujarnya.
Mereka mayoritas berasal dari luar DIY. Di mana hasil pencurian dijual kembali ke luar daerah. Begitu pun proses penangkapan para tersangka yang rata-rata dilakukan di luar DIY.
Atas banyaknya kejahatan curanmor, Hadi meminta warga untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dari diri sendiri.
"Jangan pernah meninggalkan motor dengan kondisi kunci masih tertancap," tuturnya.
Saat ini, ke-17 tersangka mendekam dalam sel tahanan Polda DIY. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Prediksi rupiah 6 Juli 2026 menguat ke kisaran Rp17.910 per dolar AS. Simak sentimen global dan domestik yang memengaruhi pergerakannya.
Harga emas Pegadaian terbaru, Galeri24 naik ke Rp2.653.000 per gram, UBS menguat, Antam stagnan.
Ceri ternyata aman untuk diabetes karena indeks glikemik rendah. Simak manfaat dan porsi idealnya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bumi Handayani melalui program alam lestari.
Studi terbaru ungkap kucing lebih sehat jika punya akses luar rumah, terutama saat hidup bersama banyak kucing.
Pembangunan Tol Jogja-Solo Seksi 2.2C Sleman-Gamping sepanjang 7,96 km resmi dimulai, exit tol direncanakan di Ambarketawang.