Advertisement

Promo November

Trans Jogja Tewaskan Pelajar: Sopir Bus Sering Ugal-ugalan, ORI DIY Telusuri Pengelolaan Tenaga Kerja

Salsabila Annisa Azmi & Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 28 November 2019 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Trans Jogja Tewaskan Pelajar: Sopir Bus Sering Ugal-ugalan, ORI DIY Telusuri Pengelolaan Tenaga Kerja Penumpang turun dari Trans Jogja. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANTabrakan bus Trans Jogja dengan sepeda motor yang menewaskan pelajar di Simpang Empat UPN, Condongcatur, Sleman, Rabu (27/11/2019) pagi berbuntut panjang.

Ombusman Republik Indonesia (ORI) DIY akan mengaudit pengelolaan Trans Jogja karena sudah mendapati beberapa kali sopir angkutan umum tersebut ugal-ugalan di jalan.

Advertisement

ORI DIY mengirimkan surat panggilan kepada PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), perusahaan pengelola Trans Jogja, terkait dengan kecelakaan ini. Surat panggilan dilayangkan Kamis siang.

Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri, mengatakan lembaganya akan bertemu PT AMI pada Selasa (3/12/2019). “Di dalam surat itu kami berharap PT AMI menjelaskan mekanisme manajemen pengelolaan tenaga kerja di Trans Jogja,” kata Budhi, Kamis (28/11/2019).

“Kalau soal kasus sudah ada pemeriksaan di pihak kepolisian. Kami akan menelusur mekanisme manajemen di dalam Trans Jogja sebenarnya seperti apa, karena sopir Trans Jogja membawa bus secara ugal-ugalan bukan yang pertama kalinya di DIY,” kata Budhi.

Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bus Trans Jogja yang menabrak pelajar hingga meninggal dunia di Simpang Empat UPN, Condongcatur, melanggar lalu lintas.

“Sepeda motor udah berhak berjalan karena lampu lalu lintas berwarna hijau. Namun, jika ada beberapa pendapat yang berbeda dengan penyidik, nanti bisa dibuktikan di depan sidang pengadilan,” kata dia, Kamis.

Polda DIY akan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kecelakaan. Saat ini, sopir Trans Jogja, pria bernama Arif Himawan Suryadi, 32, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Dia diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

“Tadi malam [sopir Trans Jogja] sudah ditetapkan status tersangka dan sudah ditahan,” ujar Yulianto.

Bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK yang dikemudikan Arif menabrak sepeda motor Yamaha Aerox bernomor AB 5839 MA yang dikendarai seorang pelajar, Aji Pradana, 19, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Aji tinggal di Baciro, Jogja, tetapi dia berasal dari Kabupaten Wonogiri. Dia meninggal dunia karena cedera kepala berat.

Kejadian tersebut bermula saat bus Trans Jogja yang dikemudikan Arif melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang dan mendekati Simpang Empat UPN. Saat itu, lampu lalu lintas menyala merah, tetapi bus tetap melaju. Kemudian dari arah utara, sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai Aji melaju ke selatan karena lampu menyala hijau. Jarak kedua kendaraan sudah dekat sehingga terjadi tabrakan

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko menyatakan satuannya telah memeriksa dua saksi, pengemudi, serta kondektur Trans Jogja.

“Kasusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan untuk pengemudi bus kami tahan tadi malam,” ujar Mega Tetuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

News
| Senin, 25 November 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement