Advertisement

Anggota DPRD DIY Usulkan Rp3 Miliar dari Danais untuk Pengadaan 250 Becak Listrik sebagai Pengganti Bentor

Sunartono
Minggu, 01 Desember 2019 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Anggota DPRD DIY Usulkan Rp3 Miliar dari Danais untuk Pengadaan 250 Becak Listrik sebagai Pengganti Bentor Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) di Jogja. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Wacana penggunaan dana keistimewaan (danais) untuk memproduksi becak listrik secara massal mengemuka. Pemda DIY akan mengkajinya agar tidak menabrak Undang-Undang Keistimewaan (UUK).

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat nomor AJ.005/3/5/DJPD/2019 tertanggal 9 November 2019 sebagai dasar legal penggunaan becak kayuh dengan tenaga penguat alternatif atau becak listrik. Rekomendasi itu adalah respons terhadap surat yang dikirimkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 26 Juli 2019 lalu.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengusulkan uji coba becak listrik secara masif pada tahun depan agar  masukan dari pengendara becak bisa ditampung dan lekas dicari solusinya. Jika semuanya mulus, seluruh becak motor (bentor) bisa diganti dengan becak listrik pada 2021. 

“Kami usulkan untuk membuat sekitar 250 unit [becak listrik] untuk uji coba, setelah uji coba pada 2020 sukses, harapan kami becak motor sudah berubah ke becak listrik pada 2021,” kata dia, Minggu (1/12/2019).

Menurut dia, dana keistimewaan (danais) bisa dipakai karena becak listrik sesuai dengan semangat melestarikan angkutan tradisional yang diatur dalam Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. DPRD sudah membicarakan wacana tersebut dengan Pemda DIY. Huda memperkirakan anggaran pengadaan 250 becak listrik sekitar Rp3 miliar.

Jika semua pengendara becak motor maupun becak kayuh sudah beralih ke becak listrik, mereka bisa diintegrasikan dalam sistem pariwisata di Kota Jogja dan sekitarnya karena jangkauan becak bisa meluas, tidak hanya di sekitar Malioboro.

Paniradyapati DIY Beny Suharsono mengatakan akan mengkaji lebih detail wacana tersebut. Sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais No.1/2013 tentang Kewenangan Keistimewaan DIY, danais hanya bisa dipakai untuk membiayai lima program dan kegiatan yang berkaitan dengan keistimewaan, yakni

tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Menurut Benny, pengadaan becak listrik bisa ditautkan dengan urusan-urusan tersebut, misalnya kebudayaan.

“Kalau memungkinkan, kenapa tidak, misal kaitan dengan peningkatan [kesejahteraan] pengayuh becak yang dulu kami lindungi [melalui Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong]. Tetapi harus dikaji bersama, prinsipnya bisa asal sesuai [dengan keistimewaan],” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement