Advertisement
Anggota DPRD DIY Usulkan Rp3 Miliar dari Danais untuk Pengadaan 250 Becak Listrik sebagai Pengganti Bentor
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana penggunaan dana keistimewaan (danais) untuk memproduksi becak listrik secara massal mengemuka. Pemda DIY akan mengkajinya agar tidak menabrak Undang-Undang Keistimewaan (UUK).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat nomor AJ.005/3/5/DJPD/2019 tertanggal 9 November 2019 sebagai dasar legal penggunaan becak kayuh dengan tenaga penguat alternatif atau becak listrik. Rekomendasi itu adalah respons terhadap surat yang dikirimkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 26 Juli 2019 lalu.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengusulkan uji coba becak listrik secara masif pada tahun depan agar masukan dari pengendara becak bisa ditampung dan lekas dicari solusinya. Jika semuanya mulus, seluruh becak motor (bentor) bisa diganti dengan becak listrik pada 2021.
“Kami usulkan untuk membuat sekitar 250 unit [becak listrik] untuk uji coba, setelah uji coba pada 2020 sukses, harapan kami becak motor sudah berubah ke becak listrik pada 2021,” kata dia, Minggu (1/12/2019).
Menurut dia, dana keistimewaan (danais) bisa dipakai karena becak listrik sesuai dengan semangat melestarikan angkutan tradisional yang diatur dalam Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. DPRD sudah membicarakan wacana tersebut dengan Pemda DIY. Huda memperkirakan anggaran pengadaan 250 becak listrik sekitar Rp3 miliar.
Jika semua pengendara becak motor maupun becak kayuh sudah beralih ke becak listrik, mereka bisa diintegrasikan dalam sistem pariwisata di Kota Jogja dan sekitarnya karena jangkauan becak bisa meluas, tidak hanya di sekitar Malioboro.
Paniradyapati DIY Beny Suharsono mengatakan akan mengkaji lebih detail wacana tersebut. Sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais No.1/2013 tentang Kewenangan Keistimewaan DIY, danais hanya bisa dipakai untuk membiayai lima program dan kegiatan yang berkaitan dengan keistimewaan, yakni
tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Menurut Benny, pengadaan becak listrik bisa ditautkan dengan urusan-urusan tersebut, misalnya kebudayaan.
“Kalau memungkinkan, kenapa tidak, misal kaitan dengan peningkatan [kesejahteraan] pengayuh becak yang dulu kami lindungi [melalui Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong]. Tetapi harus dikaji bersama, prinsipnya bisa asal sesuai [dengan keistimewaan],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement