Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026, Tarif Rp8.000
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) di Jogja./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana penggunaan dana keistimewaan (danais) untuk memproduksi becak listrik secara massal mengemuka. Pemda DIY akan mengkajinya agar tidak menabrak Undang-Undang Keistimewaan (UUK).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat nomor AJ.005/3/5/DJPD/2019 tertanggal 9 November 2019 sebagai dasar legal penggunaan becak kayuh dengan tenaga penguat alternatif atau becak listrik. Rekomendasi itu adalah respons terhadap surat yang dikirimkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 26 Juli 2019 lalu.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengusulkan uji coba becak listrik secara masif pada tahun depan agar masukan dari pengendara becak bisa ditampung dan lekas dicari solusinya. Jika semuanya mulus, seluruh becak motor (bentor) bisa diganti dengan becak listrik pada 2021.
“Kami usulkan untuk membuat sekitar 250 unit [becak listrik] untuk uji coba, setelah uji coba pada 2020 sukses, harapan kami becak motor sudah berubah ke becak listrik pada 2021,” kata dia, Minggu (1/12/2019).
Menurut dia, dana keistimewaan (danais) bisa dipakai karena becak listrik sesuai dengan semangat melestarikan angkutan tradisional yang diatur dalam Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. DPRD sudah membicarakan wacana tersebut dengan Pemda DIY. Huda memperkirakan anggaran pengadaan 250 becak listrik sekitar Rp3 miliar.
Jika semua pengendara becak motor maupun becak kayuh sudah beralih ke becak listrik, mereka bisa diintegrasikan dalam sistem pariwisata di Kota Jogja dan sekitarnya karena jangkauan becak bisa meluas, tidak hanya di sekitar Malioboro.
Paniradyapati DIY Beny Suharsono mengatakan akan mengkaji lebih detail wacana tersebut. Sesuai dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais No.1/2013 tentang Kewenangan Keistimewaan DIY, danais hanya bisa dipakai untuk membiayai lima program dan kegiatan yang berkaitan dengan keistimewaan, yakni
tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Menurut Benny, pengadaan becak listrik bisa ditautkan dengan urusan-urusan tersebut, misalnya kebudayaan.
“Kalau memungkinkan, kenapa tidak, misal kaitan dengan peningkatan [kesejahteraan] pengayuh becak yang dulu kami lindungi [melalui Perda DIY No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong]. Tetapi harus dikaji bersama, prinsipnya bisa asal sesuai [dengan keistimewaan],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Bulog DIY optimistis target serapan gabah 2026 tercapai sebelum Juni di tengah panen raya dan antisipasi dampak El Nino.
Aktivitas Gunung Mayon di Filipina meningkat dengan puluhan gempa vulkanik dan aliran lava, sementara status Siaga 3 tetap berlaku.
Kapolri Listyo Sigit menargetkan pembangunan 1.500 SPPG Polri pada 2026 untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.
Sapi kurban Presiden Prabowo asal Gunungkidul habiskan biaya pakan Rp80.000 per hari. Sapi simmental itu berbobot lebih dari 1 ton.