Advertisement

Promo November

Public Warning OT, Ini daftar Obat Tradisional yang Dinyatakan Berbahaya

Media Digital
Senin, 02 Desember 2019 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Public Warning OT, Ini daftar Obat Tradisional yang Dinyatakan Berbahaya Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Anda mungkin pernah membaca atau mendengar di media massa istilah Public Warning, apakah itu?.

Merujuk definisi arti kata perkata Public di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah: orang banyak (umum); arti kata Warning di KBBI adalah peringatan, pemberitahuan, pemakluman. 

Advertisement

Jadi terjemahan bebas dari Public Warning adalah Peringatan untuk publik, biasanya mengenai hal hal yang berbahaya. 

Public Warning OT adalah informasi tentang produk Obat Tradisional (OT) yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tidak bermanfaat dan tidak bermutu. 

Produk obat tradisional yang tercantum dalam pubic warning utamanya karena pada produk tersebut terkandung bahan kimia obat (BKO) atau produk tanpa izin edar (TIE). 

Berikut salah satu daftar public warning OT yang dikeluarkan Badan POM nomor B-HM.01.01.1.44.11.18.5411 tanggal 14 November 2018 tentang OT mengandung BKO :

Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat.( Lampiran I)   

Jika ingin mengetahui Public Warning OT ada aplikasi di HP Android. Download gratis Aplikasi di Google Play atau App Store namanya Public Warning Obat Tradisional (PW OT) merupakan aplikasi berbasis ponsel pintar (smartphone) yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI). 

Aplikasi ini menampilkan data produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia obat.

 

"Masyarakat dihimbau agar lebih waspada serta tidak mengkonsumsi produk –produk yang tercantum dalam public warning. Ingat selalu CEK KLIK [Kemasan, Label, Ijin Edar, Kedaluwarsa]," kata Kestri Harjanti dari BBPOM Yogyakarta, melalui rilis, Senin (2/12/2019).  

Pastikan kondisi kemasan baik, baca informasi yang tertera pada produknya, mempunyai ijin edar dari Badan POM serta tidak melebihi masa kedaluwarsanya. Jadilah konsumen cerdas.

      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ekonom Prediksi Kenaikan PPN 12 Akan Menambah Penerimaan Negara Rp 75 Triliun

News
| Rabu, 27 November 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement