Advertisement
PKL Berjualan Sembarangan di Jogja, Pembeli Juga Kena Denda di Tempat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja aka segera menerapkan Perda No. 15/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada 2020 mendatang. Dengan pelaksanaan Perda ini, dimungkinkan pengenaan sanksi berupa denda secara langsung, tanpa lewat pengadilan.
Sekretaris Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo, menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum (Tibum) ini telah terbit pada November lalu. "Sekarang masih tahap sosialisasi di masyarakat. Tapi kalau di Kecamatan sudah ada laporan per bulan," katanya pekan lalu.
Advertisement
Perda Tibum kata dia, digunakan untuk menyusun potensi kerawanan. Meski ia emngakui memang belum berjalan efektif karena masih dalam tahap sosialisasi. "Seharusnya mulai tahun ini, tapi sosialisasi belum selesai. Sosialisasi melalui duta ketertiban Satpol PP," katanya.
Ia mengungkapkan Perda Tibum merupakan perangkat untuk mengatur pelanggaran yang belum di atur dalam Perda lain. Meski demikian, ada pula beberapa pelanggaran yang sudah ada dalam Perda lain, semisal PKL dan lalu lintas. Namun dalam Tibum ini lebih ditekankan pada denda langsung tanpa melalui pegadilan.
Untuk itu, nantinya akan disiapkan petugas khusus dengan SK Walikota yang bertugas untuk menerima denda. Adapun pembayaran denda bisa dilakukan melalui non tunai, teller bank atau langsung diserahkan kepada petugas.
Ia menjelaskan pemberlakuan denda langsung ini bertujuan untuk memberi fek jera kepada para pelaku pelanggaran. "Selama ini di pengadilan bayar Rp100.000, tapi mengulangi pelanggarannya lagi. Besaran denda langsung ini berkisar Rp250.000 sampai Rp10 juta," ungkapnya.
Maka agar tidak kaget dan terjadi perselisihan terkait pelanggaran antara masyarakat dengan petugas, diperlukan sosialisasi serius. Denda hanya diterapkan pada pelanggaran tibum, di antaranya pak ogah, coret-coret, merusak fasilitas umum,PKL di tmpat terlarang, parkir di sembarang tempat dan lainnya.
Untuk PKL di tempat terlarang, bukan saja pedagang yang akan dikenai denda, tapi juga pembeli. Sebab kata dia, pedagang tidak akan ada kalau tidak ada pembeli. Adapun kawasan larangan untuk PKL, menyesuaikan pada Perda PKL.
Sementara untuk parkir event non-reguler, pihaknya melihat pada izin Dinas Perhubungan. Jika sudah berizin maka tidak masalah. Penerapan denda langsung ini ia targetkan pada triwulan pertama 2020.
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan Perda Tibum memang bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku pelanggaran. "Denda bersifat akumulatif. Semisal sekarang ditangkap kena denda Rp7 juta, besok melakukan lagi kena denda Rp7 juta lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jalan-jalan Keliling Destinasi Wisata, Cek Jalur Trans Jogja!
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
Advertisement
Advertisement