Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi PKL/Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja aka segera menerapkan Perda No. 15/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada 2020 mendatang. Dengan pelaksanaan Perda ini, dimungkinkan pengenaan sanksi berupa denda secara langsung, tanpa lewat pengadilan.
Sekretaris Satpol PP Kota Jogja, Hery Eko Prasetyo, menjelaskan Petunjuk Pelaksanaan Perda Ketertiban Umum (Tibum) ini telah terbit pada November lalu. "Sekarang masih tahap sosialisasi di masyarakat. Tapi kalau di Kecamatan sudah ada laporan per bulan," katanya pekan lalu.
Perda Tibum kata dia, digunakan untuk menyusun potensi kerawanan. Meski ia emngakui memang belum berjalan efektif karena masih dalam tahap sosialisasi. "Seharusnya mulai tahun ini, tapi sosialisasi belum selesai. Sosialisasi melalui duta ketertiban Satpol PP," katanya.
Ia mengungkapkan Perda Tibum merupakan perangkat untuk mengatur pelanggaran yang belum di atur dalam Perda lain. Meski demikian, ada pula beberapa pelanggaran yang sudah ada dalam Perda lain, semisal PKL dan lalu lintas. Namun dalam Tibum ini lebih ditekankan pada denda langsung tanpa melalui pegadilan.
Untuk itu, nantinya akan disiapkan petugas khusus dengan SK Walikota yang bertugas untuk menerima denda. Adapun pembayaran denda bisa dilakukan melalui non tunai, teller bank atau langsung diserahkan kepada petugas.
Ia menjelaskan pemberlakuan denda langsung ini bertujuan untuk memberi fek jera kepada para pelaku pelanggaran. "Selama ini di pengadilan bayar Rp100.000, tapi mengulangi pelanggarannya lagi. Besaran denda langsung ini berkisar Rp250.000 sampai Rp10 juta," ungkapnya.
Maka agar tidak kaget dan terjadi perselisihan terkait pelanggaran antara masyarakat dengan petugas, diperlukan sosialisasi serius. Denda hanya diterapkan pada pelanggaran tibum, di antaranya pak ogah, coret-coret, merusak fasilitas umum,PKL di tmpat terlarang, parkir di sembarang tempat dan lainnya.
Untuk PKL di tempat terlarang, bukan saja pedagang yang akan dikenai denda, tapi juga pembeli. Sebab kata dia, pedagang tidak akan ada kalau tidak ada pembeli. Adapun kawasan larangan untuk PKL, menyesuaikan pada Perda PKL.
Sementara untuk parkir event non-reguler, pihaknya melihat pada izin Dinas Perhubungan. Jika sudah berizin maka tidak masalah. Penerapan denda langsung ini ia targetkan pada triwulan pertama 2020.
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan Perda Tibum memang bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku pelanggaran. "Denda bersifat akumulatif. Semisal sekarang ditangkap kena denda Rp7 juta, besok melakukan lagi kena denda Rp7 juta lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kemendiktisaintek menargetkan 19.000 artikel ilmiah Indonesia terbit di jurnal internasional Q1 sepanjang 2026.
DJBC mencatat 15.307 penindakan rokok ilegal hingga September 2026 dengan barang bukti 1,2 miliar batang.
Pakar UGM menjelaskan tren downgrading dan trade down sebagai respons rumah tangga terhadap pendapatan stagnan dan ketidakpastian ekonomi.
Kadin mengingatkan penahanan restitusi pajak dapat mengganggu likuiditas perusahaan dan memengaruhi citra investasi Indonesia di mata investor asing.
Jari siswi SMPN 2 Boyolali tersangkut di lubang pintu kelas. Damkar turun tangan dan berhasil melepaskannya menggunakan gerinda kecil.