Advertisement
Lapas Kelebihan Kapasitas, Penegak Hukum Diminta Selektif Tangani Kasus
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penegak hukum diminta lebih selektif harus melakukan reformasi dalam menangani kasus hukum seiring dengan overloadnya Lembaga Pemasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia. Di sisi lain, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perlu menjadi perhatian di pemerintahan Jokowi periode kedua.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menjelaskan beberapa catatan hukum perlu menjadi perhatian di era pemerintahan Jokowi periode kedua, terutama menyangkut regulasi pidana. Saat ini negara harus menerima konsekuensi yang besar atas pemidanaan sehingga membuat kapasitas lapas menjadi overload di berbagai daerah. Selain itu banyak anggaran negara yang harus dihabiskan untuk mengurus narapidana di lapas.
Advertisement
Ia mengatakan banyaknya orang dipenjara menurutnya dari kenyataan makin tidak tertib. Oleh karena itu ia menyarankan aparat penegak hukum agar lebih selektif dalam menangani kasus. Selain itu perlu dilakukan reformasi penanganan kasus dari penyelidikan hingga penyidikan.
“Kenapa itu terjadi? [cara menanganinya] semua harus sampai hulunya dulu, karena memang semua perkara diterima dari mulai Polri dan lembaga [penegak hukum] lain, jadi harus ada reformasi dari penyelidikan dan penyidikan Polri, untuk menseleksi perkara itu. Sehingga itu enggak sampai ujungnya menambah besar penghukuman terhadap seseorang,” terangnya dalam Diskusi Sintesis Bersama Tri Agus Susanto (Disintas) bertajuk Catatan Hukum Akhir Tahun 2019, di Sintesis Coffe & Space Yogyakarta, Sabtu (14/12/2019).
Ia mengatakan harus ada upaya konkret dari pemerintah dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Agar tidak banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum berujung pada pemenjaraan. “Artinya juga dimaknai bahwa, kesadaran hukum orang harus lebih ditingkatkan agar penegakan hukum oleh aparat lebih baik, serta tidak terjadi pelanggaran lebih banyak yang menimbulkan akibat bagi negara,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan sepakat adanya reformasi penyidikan perkara pidana. Sudah saatnya Indonesia memiliki KUHP sendiri, apalagi sejak merdeka belum pernah menetapkan terjemahan resmi KUHP, akibatnya penafsiran pun menjadi berbeda-beda. KUHP telah menghukum jutaan orang hingga membuat lapas menjadi overload. “Negara harus mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk makan para narapidana [di lapas],” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan DPR RI sudah sepakat bahwa setiap komisi dibatasi penanganan Rancangan Undang-Undang (RUU), Komisi III misalnya, saat ini hanya diberi kewenangan menggarap dua RUU. Salah satunya RUU tentang jabatan hakim yang memang tertunda sejak sebelumnya.
“Karena akan ditekankan pada kualitas dari undang-undang yang dibuat, bukan kuantitas, semoga ini bisa secara konsisten dijaga sehingga lebih banyak undang-undang yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Hendardi juga menyinggung penanganan HAM berat di era periode kedua Jokowi harus dilakukan. Karena soal HAM, siapa pun presidennya akan dituntut untuk menyelesaikan. Pihaknya menyarankan perlunya pembentukan Komite Kepresidenan yang didalamnya berisi orang independen seperti dari kalangan akademisi, aktivis LSM hingga tokoh masyarakat. Pembentukan komite itu diharapkan bisa melakukan pemilahan kasus pelanggaran HAM berat untuk bisa ditangani secara yudisial dan dipresentasikan kepada publik.
“Komnas HAM sudah menentukan mana pelanggaran HAM berat dan biasa, ini [kasus HAM berat] sudah bolak balik ke Jaksa, daripada bolak balik enggak ada pergerakan. Dengan Keppres untuk komite kepresiden dia punya kapasitas untuk memilih kasus HAM berat,” ujarnya. (Sunartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement