Advertisement

Izin Susah, Rumah Sakit Tak Bisa Buang Limbah Cair

Sunartono
Jum'at, 20 Desember 2019 - 20:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Izin Susah, Rumah Sakit Tak Bisa Buang Limbah Cair Limbah medis - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah rumah sakit swasta di DIY mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin untuk pembuangan air limbah meski sudah diolah dan hasilnya sudah sesuai standar baku mutu. Untuk mengatasi persoalan ini, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) DIY menggelar audiensi dengan DPRD DIY, Jumat (20/12/2019).

Ketua ARSSI DIY, Arruz Fery, menjelaskan hingga saat ini belum ada keseragaman aturan terkait dengan pembuangan air limbah rumah sakit yang sudah diolah di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Akibatnya, banyak rumah sakit yang tidak mendapatkan izin membuang limbah cair ke sungai. ARSSI sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seluruh DIY terkait dengan persoalan itu tetapi belum ada keputusan. Ia berharap Dewan bisa mencarikan solusi.

Advertisement

“Dari sekitar 50 rumah sakit anggota ARSSI DIY, belum ada setengahnya yang memiliki jalan langsung [saluran pembuangan langsung] ke sungai karena lokasinya jauh. Contohnya rumah sakit di Gunungkidul, mereka mau membuang limbah cair ke mana kalau tidak ada sungai, RS Grhasia, Sleman, juga kesulitan,” katanya saat audiensi, Jumat.

Arruz mengatakan sebagian besar rumah sakit di DIY telah mengolah limbah cair di lingkungan internal, dan kualitas hasil olahan telah memenuhi baku mutu. Seharusnya, kata dia, air limbah yang sudah sesuai baku mutu bisa dibuang ke sungai. Meski demikian, pihak rumah sakit harus membuat saluran khusus.

“Kalau soal pengolah semua rumah sakit pasti mengolah dan semua sudah sesuai standar karena setiap bulan selalu dicek, kalau tidak sesuai maka dipanggil oleh DLH [Dinas Lingkungan Hidup],” katanya.

Menurut Aruzz, jika rumah sakit tidak mendapatkan izin pembuangan limbah maka mereka tidak dikunjungi untuk akreditasi setiap tiga tahun sekali, sehingga rumah sakit itu tidak punya izin dan tidak bisa menjalin kerja sama dengan BPJS kesehatan.

Menurutnya, selama ini rumah sakit yang dekat dengan sungai diuntungkan karena tidak perlu membuat saluran yang panjang. Padahal di wilayah DIY banyak rumah sakit yang berlokasi di tengah perkotaan dan jauh dari sungai. “Sehingga terpaksa ada yang dibuang lewat saluran irigasi, selokan dan lainnya, tetapi dipastikan itu sudah diolah, sehat, sesuai baku mutu, ini hanya masalah bagaimana limbah dialirkan menuju sungai,” ucapnya.

Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Agus Setianto, mengatakan izin pembuangan limbah cair dari rumah sakit sepenuhnya menjadi kewenangan bupati/wali kota, Pemda DIY, menurutnya, hanya memberikan arahan baku mutu.  Oleh karena itu, bupati atau wali kota harus memperhatikan syarat baku mutu seperti kandungan logam berat dan sejenisnya.

“Bahwa air limbah itu harus dibuang ke badan air itu merupakan amanat PP No.82/2001 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kalau berbicara soal lingkungan, dalam praktiknya belum bisa seperti regulasi,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan jajarannya siap memfasilitasi persoalan tersebut. Ke depan Komisi D DPRD DIY akan mengumpulkan semua pihak terutama berkaitan dengan DLH seluruh DIY dalam rangka membahas masalah itu dengan harapan bisa segera terselesaikan. “Kami upayakan seluruh DLH di kabupaten/kota di DIY hadir membahas persoalan ini. Masalah limbah medis ini menjadi masalah serius di DIY,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement