Advertisement

RS Panembahan Senopati Siap Jalankan KRIS Meski Pemerintah Menunda Penerapan Nasional

Yosef Leon
Sabtu, 07 Juni 2025 - 17:27 WIB
Sunartono
RS Panembahan Senopati Siap Jalankan KRIS Meski Pemerintah Menunda Penerapan Nasional Ilustrasi rumah sakit - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah pusat kembali menunda penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga akhir 2025, tapi sejumlah rumah sakit daerah justru sudah nyaris rampung mempersiapkan diri. Salah satunya adalah Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul yang menyatakan kesiapan hampir 90 persen.

Direktur RSPS Bantul Atthobari mengungkapkan, dari total 290 tempat tidur yang dimiliki, sekitar 60 persen akan digunakan untuk layanan KRIS sebagaimana ketentuan pemerintah.

Advertisement

BACA JUGA: Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025

"Terkait dengan KRIS, kami masih terus persiapan dan saat ini sudah hampir mencapai 90 persen selesai," ujar Atthobari, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, sebagian besar ruangan sudah tersedia dan hanya membutuhkan penyesuaian teknis sesuai 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, maksimal empat tempat tidur per ruangan, adanya kamar mandi dalam, pendingin ruangan (AC), serta jarak dan sekat antar bed menggunakan gorden.

"Kamarnya sebetulnya sudah ada, tinggal perbaikan-perbaikan kecil agar sesuai standar," katanya.

BACA JUGA: Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengakui masih banyak rumah sakit yang belum siap menerapkan KRIS secara penuh. Ia menyebut dari total 3.240 rumah sakit di Indonesia, sekitar 83,7 persen ditargetkan menerapkan sistem ini.

Kendati sebelumnya ditargetkan berlaku mulai 1 Juli 2025 dengan masa transisi pada 30 Juni 2025, pemerintah akhirnya memperpanjang waktu implementasi hingga akhir tahun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024.

"Dengan masih perlunya penyesuaian dan penyusunan Perpres, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang sampai 31 Desember 2025," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Balon Udara dengan Petasan Jatuh di Pekarangan Rumah Warga

News
| Sabtu, 07 Juni 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement