Advertisement
Mantan Kades di Sleman Ditangkap Polisi Gegara Penambangan Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sebanyak sembilan tersangka pelaku penambangan liar (ilegal mining) ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda DIY dalam operasi mandiri kewilayahan operasi (illegal mining). Satu di antaranya merupakan mantan kepala desa di Sleman.
Para pelaku diamankan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY karena tidak mengantongi izin baik itu izin usaha penambangan (IUP), izin penambangan rakyat (IPR) atau izin usaha penambangan khusus (IUPK).
Advertisement
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika operasi illegal mining dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
"Jadi praktis selama 20 hari dilaksanakan operasi illegal mining, dari 20 hari tersebut jajaran Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan temuan dan menghasilkan sebanyak enam laporan polisi. Dari enam laporan polisi tersebut, kita menetapkan tersangka sebanyak sembilan orang," ujar Yuliyanto, Jumat (27/12/2019).
Kasus illegal mining sendiri berasal dari empat wilayah hukum yang berbeda. Mulai dari kabupaten Sleman, Gunungkidul, Bantul, hingga Kulonprogo.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra mengatakan dari enam laporan polisi yang diterima oleh Polda DIY, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku illegal mining adalah dua laporan polisi dengan menggunakan alat sedot sedangkan empat lainnya menggunakan ekskavator
"Dari enam laporan polisi tersebut, ditetapkan sembilan tersangka bernama SWJ, 47, warga Ngaglik. Kemudian RH, 60, warga Pakem, dan DRD, 55, warga Pakem. Dan SG, 44, warga Tridadi, Sleman. Keempat pelaku itu wilayah penambangannya di Sleman," ujar Kombes Pol Y Tony.
Kemudian, di wilayah hukum Polres Bantul, ada dua laporan polisi terkait dengan illegal mining. Pelaku yang diamankan antara lain AW, 39 dan NK, 37, yang merupakan warga Galur, Kulonprogo. "Modus operandinya sama dengan alat sedot dan tanpa dilengkapi izin sama sekali," ungkapnya.
Sedangkan, pelaku DP, 37, warga Sanden yang juga ditangkap di Bantul masih menggunakan alat tambang manual dalam melakukan aksi illegal mining.
Lebih lanjut, untuk wilayah hukum Kulonprogo, pelaku yang diamankan atas nama DF, 21, yang juga merupakan warga Galur, Kulonprogo. Terakhir, di wilayah hukum Gunungkidul, tersangka SL, 46, warga Paliyan berhasil diringkus oleh polisi.
Uniknya, dari semua tersangka yang sudah diamankan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, ada satu nama yang mengundang perhatian karena merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Sleman tepatnya Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, atas nama RH.
"Pelaku terlibat saat sudah tidak menjabat sebagai kepala desa, dia oknum yang bermain di lapangan," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika peran dalam illegal mining mendanai dan juga mengendalikan aktivitas tambang liar.
Kombes Pol Y Tony mengingatkan kepada perangkat desa agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti tambang liar. Ia, lanjut Kombes Y Tony tidak akan segan segan untuk menindak para oknum yang bermain di lapangan khususnya yang berkaitan dengan illegal mining. "Tidak ada toleransi bagi oknum perangkat desa yang bermain illegal mining, resikonya besar," ungkapnya.
Kesembilan tersangka dijerat dengan UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya yakni paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
- Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement