Advertisement
Tambang Ilegal Bermodus Meratakan Tanah Bikin Resah Warga Gunungkidul
Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Aktivitas penambangan ilegal di Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen membuat masyarakat resah. Bentuk protes terhadap aktivitas itu, warga bersama-sama dengan Kepala Desa Tancep membuat petisi penolakan dan diserahkan ke Kodim 0730/GK, Senin (19/8/2018).
Kepala Desa Tancep, Sunardi mengatakan, penolakan terhadap tambang ilegal merupakan aspirasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut. Sebagai bentuk protes warga bersama-sama dengan karang taruna setempat membuat surat penolakan yang dilengkapi dengan bukti tanda tangan. "Kamis [15/8/2019] lalu kami diberikan petisi penolakan dari warga," kata Sunardi kepada wartawan, Senin (19/8/2019).
Advertisement
Menurut dia, keberadaan tambang ilegal di wilayah Tancep sudah berlangsung lama dan sampai sekarang masi beroperasi. Sunardi menuturkan, pihak desa tida memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tersebut. "Sebelum saya jadi kades, keberadaan tambang sudah ada. Kami sudah pernah menegur dan meminta izon, tapi hal tersebut tidak dihiraukan," ungkapnya.
Sunardi menambahkan, keresahan warga terhadap kegiatan penambangan bukan tanpa alasan. Selain rawan terjadi longsor dan merusak lingkungan, pada saat musim hujan jalan menjadi licin karena ceceran material yang diangkut truk penambang.
BACA JUGA
Camat Ngawen, Slamet Winarno tidak menampik adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Adapun modus dalam menjalankan aktivitas ini dengan alasan meratakan tanah milik warga.
Menurut dia, pihak kecamatan sudah mengimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan secara ilegal. Hanya saja, seruan tersebut tidak dihiraukan. "Ada yang bilang aktivitas ini dibekingin oleh orang penting sehingga mereka nekat tetap menambang," ungkapnya.
Dia pun berharap para penambang mau mengurus izin sehingga aktivitas yang dilakukan tidak memicu keresahan di masyarakat. "Kami hanya bisa mengimbau karena pebgurusan izin ada di pemerintah provinsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement








