Advertisement

3 Orang Jadi Tersangka, Tambang Ilegal di DIY Kini Diburu Aparat

Abdul Hamied Razak
Kamis, 01 Agustus 2019 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
3 Orang Jadi Tersangka, Tambang Ilegal di DIY Kini Diburu Aparat Ilustrasi tambang/JIBI - Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Tiga orang penambang tanah ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul ditetapkan sebagai tersangka. Titik kawasan lain penambangan ilegal akan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Tony Surya Putra menyebutkan, ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi DW, 52 WT, 22 dab EA, 30. Ketiganya memiliki peran masing-masing. DW sebagai penyandang dana, pemilik eskavator, WT selaku pencatat transaksi penjualan tanah uruk, dan EA yang merupakan operator truk dan eskavator. "Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan [Rutan] Polda DIY sejak 14 Juli. Mereka terbukti melakukan penambangan tanah uruk tanpa izin, selama empat bulan terakhir," katanya saat jumpa pers di Kantor ESDM DIY, Kamis (1/8/2019).

Advertisement

Dijelaskan Tony, aksi ketiga tersangka itu melakukan penambangan tanah uruk menggunakan eskavator, namun tak dilengkapi dengan izin penambangan, baik IUP, IPR, atau pun IUPK. Para pelaku memanfaatkan situasi di sekitar lokasi di sekitar yang pernah terkena longsor. "Mereka menggunakan bukit yang longsor sebagai tambang ilegal. Alasannya supaya tidak longsor lagi,” jelas Tony.

Dari hasil penambangan tersebut, jelas Tony, para pelaku menjual tanah uruk dengan harga antara Rp120.000–Rp130.000 per truk, dan dalam sehari mereka bisa mengirim 10 sampai 20 kali ke pembeli. Selain menahan ketiga tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah alat bukti. Di antaranya, satu unit escavator, dua unit dump truck, dan uang senilai Rp1,3 juta.

"Ini upaya kami yang kedua. Sebelumnya kami juga menangkap pelaku tambang ilegal di Kulonprogo. Kami akan terus melakukan penegakan hukum masalah pengrusakan lingkungan ini," katanya.

Untuk memberikan efek jera, kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 56 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.

Pihak kepolisian, kata Tony, tak akan berhenti menangkap para pelaku penambangan ilegal di DIY. Sejumlah lokasi seperti lereng Merapi Sleman, Sungai Progo di Bantul dan Kulonprogo hingga Gunungkidul akan menjadi sasaran selanjutnya. "Kami lakukan ini agar yang punya eskavator ilegal bisa berpikir ulang. Itu harganya mahal kalau disita mau kerja pakai apa?. Kami juga ikut melestarikan alam. Kami gandeng ESDM, kami tidak akan berhenti di kasus ini," katanya.

Kepala Balai P3ESDM DIY, wilayah Sleman, Gunungkidul dan Jogja menambahkan berdasarkan Perda DIY No.1/2018 mengatur soal perizinan untuk penambangan. Termasuk titik-titik lokasi mana saja yang diperbolehkan atau dilarang untuk area penambangan. "Sebagian besar para pelaku penambahan sudah mengantongi izin. Di wilayah Bantul, misalnya jumlah izin Usaha Penambangan Operasi Produksi sebanyak enam penambahan. Semuanya untuk tambang di sungai, dan satu izin penambangan tanah urug," katanya.

Sementara Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Hananto Hadi Purnomo menjelaskan lokasi tambang yang dilakukan oleh ketiga tersangka berada di luar zona penambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement