Advertisement
Kades di Sleman Tolak Pilkades dengan Sistem E-Voting
Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Sleman "Manikwoyo" mendatangi kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (1/8/2019). - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Sleman "Manikwoyo" mendatangi kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (1/8/2019). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi menolak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sleman dengan sistem elektronik atau e-voting.
Setelah melakukan orasi di Pendopo Parasamya, rombongan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Sleman dan pejabat Pemkab Sleman.
Advertisement
Kepala Desa Sumberharjo, Prambanan, Lekta Manuri mengatakan pelaksanaan Pilkades secara e-voting bisa menjadikan ketidakseimbangan dan memunculkan masalah baru. Selama ini, kata dia, pelaksanaan pilkades secara konvesional di Sleman juga tidak mengalami masalah.
“Pelaksanaan e-voting ini kan kotak suaranya ini tidak bisa dibuka, sebelum putusan pengadilan, sehingga kalau ada sengketa susah untuk membuktikan hitungan manual dan elektronik,” kata Lekta, Kamis (1/8/2019).
BACA JUGA
Selain itu, ia mengatakan, penolakan itu juga berkaca dari hasil Pilkades dengan e-voting di beberapa daerah di Indonesia yang menimbulkan masalah. Oleh karenanya, kata dia, Raperda perubahan kedua atas Perda No 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa yang memuat poin berkaitan dengan e-voting harus dievaluasi dan dikaji ulang.
“Ketika e-voting bisa fair dan bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada, saya kira tidak masalah,” ucap dia.
Kepala Desa Triharjo, Irawan menambahkan, penggunaan peralatan secara e-voting juga butuh disosialisasikan ke masyarakat, jangan sampai, kata dia, pelaksanaan Pilkades secara e-voting malah membuat masyarakat tidak bisa menggunakan hak suaranya.
Ia mengatakan memang sudah pernah dilakukan studi banding ke daerah yang telah melaksanakan e-Voting. Namun studi banding tersebut hanya dilakukan di daerah yang berhasil.
“Padahal pelaksaanaan pilkades secara e-voting di beberapa daerah lain juga ada yang mengalami kegagalan. Belum lagi biaya yang dibutuhkan untuk e-voting besar,” kata dia.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan semua usulan yang disampaikan oleh para kepala desa akan ditampung dan menjadi bahan diskusi untuk penyusunan Raperda.
“Raperda tersebut memang masih dalam pembahasan di Pansus, oleh karenanya usulan akan kami jadikan bahan evaluasi, untuk menyusun Raperda yang sesuai dengan harapan,” kata dia.
Sekedar informasi, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan e-voting serentak di Sleman mundur di tahun 2020, dari jadwal awal yakni November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Siapkan Masa Transisi PBI JKN, Layanan Tetap Aman
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- 60 Gedung SD-SMP di Bantul Diusulkan Revitalisasi 2026
- BMKG Yogyakarta Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 25 Februari
- Kemukus dan Cabai Jawa Ditetapkan SDG Khas Kulonprogo
- Transporter Baciro Jadi Ujung Tombak Pengolahan Sampah Organik di Jogj
- Diskon 30 Persen Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia
Advertisement
Advertisement







