Advertisement

Kades di Sleman Tolak Pilkades dengan Sistem E-Voting

Yogi Anugrah
Kamis, 01 Agustus 2019 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Kades di Sleman Tolak Pilkades dengan Sistem E-Voting Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Sleman "Manikwoyo" mendatangi kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (1/8/2019). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Sleman "Manikwoyo" mendatangi kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (1/8/2019). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi menolak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sleman dengan sistem elektronik atau e-voting.

Setelah melakukan orasi di Pendopo Parasamya, rombongan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Sleman dan pejabat Pemkab Sleman.

Advertisement

Kepala Desa Sumberharjo, Prambanan, Lekta Manuri mengatakan pelaksanaan Pilkades secara e-voting bisa menjadikan ketidakseimbangan dan memunculkan masalah baru. Selama ini, kata dia, pelaksanaan pilkades secara konvesional di Sleman juga tidak mengalami masalah.

“Pelaksanaan e-voting ini kan kotak suaranya ini tidak bisa dibuka, sebelum putusan pengadilan, sehingga kalau ada sengketa susah untuk membuktikan hitungan manual dan elektronik,” kata Lekta, Kamis (1/8/2019).

Selain itu, ia mengatakan, penolakan itu juga berkaca dari hasil Pilkades dengan e-voting di beberapa daerah di Indonesia yang menimbulkan masalah. Oleh karenanya, kata dia, Raperda perubahan kedua atas Perda No 5/2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa yang memuat poin berkaitan dengan e-voting harus dievaluasi dan dikaji ulang.

“Ketika e-voting bisa fair dan bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada, saya kira tidak masalah,” ucap dia.

Kepala Desa Triharjo, Irawan menambahkan, penggunaan peralatan secara e-voting juga butuh disosialisasikan ke masyarakat, jangan sampai, kata dia, pelaksanaan Pilkades secara e-voting malah membuat masyarakat tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Ia mengatakan memang sudah pernah dilakukan studi banding ke daerah yang telah melaksanakan e-Voting. Namun studi banding tersebut hanya dilakukan di daerah yang berhasil.

“Padahal pelaksaanaan pilkades secara e-voting di beberapa daerah lain juga ada yang mengalami kegagalan. Belum lagi biaya yang dibutuhkan untuk e-voting besar,” kata dia.

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan semua usulan yang disampaikan oleh para kepala desa akan ditampung dan menjadi bahan diskusi untuk penyusunan Raperda.

“Raperda tersebut memang masih dalam pembahasan di Pansus, oleh karenanya usulan akan kami jadikan bahan evaluasi, untuk menyusun Raperda yang sesuai dengan harapan,” kata dia.

Sekedar informasi, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan e-voting serentak di Sleman mundur di tahun 2020, dari jadwal awal yakni November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement