Advertisement

Polisi Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal di Sungai Progo

Yogi Anugrah
Rabu, 17 Juli 2019 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
Polisi Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal di Sungai Progo Ilustrasi penambangan pasir - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY menangkap 10 orang terkait penambangan pasir ilegal di Sungai Progo yang menggunakan alat sedot, namun tidak dilengkapi dengan izin penambangan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ada dua kasus yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tersebut dengan lokasi di Kecamatan Sentolo, Kulonprogo.

Advertisement

Untuk kasus pertama, tersangka berinisial PY, 39, SB, 41, SJ, 36, WG, 34, WY, 33. Sedangkan kasus kedua tersangka berinisial SW, 53, SP, 53, JM, 31, TM, 51, LG, 40. Seluruh tersangka merupakan warga Kulon Progo.

“Dari tangan mereka, sejumlah alat tambang juga turut diamankan oleh petugas,” kata Yuliyanto, Rabu (17/7/2019).

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra menambahkan dari kedua kasus tersebut, dalam melakukan aksinya, para tersangka sama sekali tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus.

“Selain tidak memiliki izin, para tersangka juga menambang dengan menggunakan alat sedot pasir, bukan tradisional yang memakai alat manual, jadi sangat berbahaya terhadap kelestarian lingkungan, bisa memicu longsor ataupun banjir,” ucap dia.

Toni mengatakan, ke-10 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai penyandang dana, operator di lapangan, maupun pencatat. Berdasar pengakuan tersangka, kata Toni, dalam sehari mereka bisa menambang sekitar dua rit pasir.

"Pengakuan dari pemeriksaan, mereka mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya. Para tersangka dijerat Pasal 158 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta pasal 55 dan 56 KUHP,” ucap dia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) OP Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Sahril mengatakan dalam mengeluarkan izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek), BBWSSO melihat potensi didalam sungai, apakah sungai tersebut layak untuk ditambang dan seberapa kedalaman yang harus ditambang.

“Kalau mereka yang melakukan kegiatan mempunyai izin Rekomtek, itu sebetulnya tidak masalah karena sudah kami lakukan rekomendasi, mungkin yang ditangkap polda itu yang diluar tanpa ada izin,” kata dia, Rabu (17/7/2019). (Yogi Anugrah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement