Polisi Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal di Sungai Progo
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY menangkap 10 orang terkait penambangan pasir ilegal di Sungai Progo yang menggunakan alat sedot, namun tidak dilengkapi dengan izin penambangan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ada dua kasus yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tersebut dengan lokasi di Kecamatan Sentolo, Kulonprogo.
Advertisement
Untuk kasus pertama, tersangka berinisial PY, 39, SB, 41, SJ, 36, WG, 34, WY, 33. Sedangkan kasus kedua tersangka berinisial SW, 53, SP, 53, JM, 31, TM, 51, LG, 40. Seluruh tersangka merupakan warga Kulon Progo.
“Dari tangan mereka, sejumlah alat tambang juga turut diamankan oleh petugas,” kata Yuliyanto, Rabu (17/7/2019).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra menambahkan dari kedua kasus tersebut, dalam melakukan aksinya, para tersangka sama sekali tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus.
“Selain tidak memiliki izin, para tersangka juga menambang dengan menggunakan alat sedot pasir, bukan tradisional yang memakai alat manual, jadi sangat berbahaya terhadap kelestarian lingkungan, bisa memicu longsor ataupun banjir,” ucap dia.
Toni mengatakan, ke-10 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai penyandang dana, operator di lapangan, maupun pencatat. Berdasar pengakuan tersangka, kata Toni, dalam sehari mereka bisa menambang sekitar dua rit pasir.
"Pengakuan dari pemeriksaan, mereka mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya. Para tersangka dijerat Pasal 158 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta pasal 55 dan 56 KUHP,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) OP Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Sahril mengatakan dalam mengeluarkan izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek), BBWSSO melihat potensi didalam sungai, apakah sungai tersebut layak untuk ditambang dan seberapa kedalaman yang harus ditambang.
“Kalau mereka yang melakukan kegiatan mempunyai izin Rekomtek, itu sebetulnya tidak masalah karena sudah kami lakukan rekomendasi, mungkin yang ditangkap polda itu yang diluar tanpa ada izin,” kata dia, Rabu (17/7/2019). (Yogi Anugrah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement