Advertisement
Polisi Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal di Sungai Progo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Polda DIY menangkap 10 orang terkait penambangan pasir ilegal di Sungai Progo yang menggunakan alat sedot, namun tidak dilengkapi dengan izin penambangan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ada dua kasus yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY tersebut dengan lokasi di Kecamatan Sentolo, Kulonprogo.
Advertisement
Untuk kasus pertama, tersangka berinisial PY, 39, SB, 41, SJ, 36, WG, 34, WY, 33. Sedangkan kasus kedua tersangka berinisial SW, 53, SP, 53, JM, 31, TM, 51, LG, 40. Seluruh tersangka merupakan warga Kulon Progo.
“Dari tangan mereka, sejumlah alat tambang juga turut diamankan oleh petugas,” kata Yuliyanto, Rabu (17/7/2019).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra menambahkan dari kedua kasus tersebut, dalam melakukan aksinya, para tersangka sama sekali tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus.
“Selain tidak memiliki izin, para tersangka juga menambang dengan menggunakan alat sedot pasir, bukan tradisional yang memakai alat manual, jadi sangat berbahaya terhadap kelestarian lingkungan, bisa memicu longsor ataupun banjir,” ucap dia.
Toni mengatakan, ke-10 tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai penyandang dana, operator di lapangan, maupun pencatat. Berdasar pengakuan tersangka, kata Toni, dalam sehari mereka bisa menambang sekitar dua rit pasir.
"Pengakuan dari pemeriksaan, mereka mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya. Para tersangka dijerat Pasal 158 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta pasal 55 dan 56 KUHP,” ucap dia.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) OP Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Sahril mengatakan dalam mengeluarkan izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek), BBWSSO melihat potensi didalam sungai, apakah sungai tersebut layak untuk ditambang dan seberapa kedalaman yang harus ditambang.
“Kalau mereka yang melakukan kegiatan mempunyai izin Rekomtek, itu sebetulnya tidak masalah karena sudah kami lakukan rekomendasi, mungkin yang ditangkap polda itu yang diluar tanpa ada izin,” kata dia, Rabu (17/7/2019). (Yogi Anugrah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement