Advertisement
Tersangka Pembunuh Janda di Atas Bukit Gunungkidul ternyata Ketua RT
Ilustrasi. - Antaranews/Ridwan Triatmodjo
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kasus pembunuhan janda di bukit Gunung Batur Gunungkidul ternyata diduga dilakukan oleh seorang pamong desa.
Suratmin (55), tersangka pembunuhan kekasihnya Paniyati (50), ternyata menjabat sebagai Ketua RT 4, Dusun Sunggingan, Desa Umbulrejo, Ponjong, Gunungkidul. Dia dipastikan akan segera dilengserkan dari jabatannya itu karena terlibat kasus hukum.
Advertisement
Ketua RW 6 Dusun Sunggingan, Umbulrejo, Ponjong, Gunungkidul, Rujito, mengaku sudah menerima kabar bahwa Suratmin ditetapkan menjadi tersangka dalam meninggalnya Paniyati.
"Tidak menyangka sama sekali, karena belum pernah dia itu (Suratmin) berbuat sesuatu yang nyeleneh," ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2020) sore.
BACA JUGA
"Apalagi kita sudah kenal dan bergaul beberapa tahun dengannya, khususnya sejak dia menjabat ketua RT 4 selama beberapa periode, bahkan misal habis (Suratmin) terpilih terus," imbuh Rujito.
Terlebih Suratmin selama ini terkenal sosok humoris. Karena itu, dia heran dengan perbuatan yang dilakukan Suratmin terhadap Paniyati.
"Kita hanya heran sekali kok bisa seperti itu, padahal orangnya itu humoris lho, pada dasarnya seperti itu. Jadi sangat-sangat tidak percaya dan seperti di luar nalar lah (perbuatan yang dilakukan Suratmin)," ujarnya.
Berkenaan dengan penetapan Suratmin sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Paniyati, Rujito mengaku akan segera mencari pengganti Ketua RT 4. Hal itu untuk memudahkan warga dalam mengurus persyaratan administrasi dalam lingkup Dusun.
"Yang jelas, mungkin Ketua RT (4 Dusun Sunggingan) jelas kami ganti, (melakukan) pilihan (Ketua RT) lagi. Karena kondisi Pak Ratmin sudah ditahan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kesembilan, 4 Korban Longsor Pasirlangu Kembali Ditemukan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



