Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi./Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, JOGJA—Hak cuti melahirkan yang idealnya diberikan kepada pekerja selama tiga bulan tidak berlaku bagi pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Pasalnya, hak cuti tersebut tidak dituangkan dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pegawai kontrak. Artinya, jika seorang pekerja kontrak di lingkup Pemkot Jogja ingin mengajukan cuti melahirkan, maka disetujui atau tidak, tergantung pada keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No.107/2019 tentang Pedoman Pengadaan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan di Pemkot Jogja yang terbit pada Desember 2019 lalu, pada Pasal 14 ayat 1 huruf B menyatakan PPK dapat memutus kontrak sebelum masa kontrak selesai jika yang bersangkutan tidak masuk kerja selama satu bulan berturut-turut karena sakit atau melahirkan. Padahal idealnya masa cuti melahirkan bisa memakan waktu hingga 2-3 bulan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Dwi Candra Putra, mengatakan hal ini bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pada Pasal 82 disebutkan pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama tiga bulan, dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan pasca-melahirkan.
Selain itu, tak adanya poin perihal cuti dalam perwal tersebut justru berpotensi menghambat kinerja Pemkot, karena jumlah pegawai kontrak cukup signifikan dan berpengaruh pada jalannya kegiatan Pemkot. "Jumlahnya ribuan, semestinya hak mereka dilindungi," katanya, Senin (6/1).
Menurut dia, kebijakan tersebut bisa dibilang diskriminatif pada pegawai perempuan karena dengan tidak diberinya cuti melahirkan artinya kesempatan melanjutkan kerja bagi pegawai perempuan lebih kecil dibanding pegawai laki-laki.
Belanja Langsung
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Sarwanto, menjelaskan meski tidak diatur secara spesifik dalam perwal, dengan pertimbangan kemanusiaan pegawai kontrak perempuan akan tetap diberikan cuti selama masa melahirkan. "Tergantung pada SPK [Surat Perjanjian Kerja] masing-masing. Secara kemanusiaan tetap kami beri kesempatan untuk cuti. Di perwal kan disebutkan dalam satu bulan berturut-turut, bisa disiasati semisal dengan datang ke kantor sekali dalam sebulan," kata dia.
Adapun poin dalam Pasal 14 dalam perwal tersebut dipilih, kilah dia, bukannya memberi hak cuti selama tiga bulan, dengan pertimbangan pengadaan pegawai kontrak menggunakan mekanisme belanja langsung, bukannya belanja tidak langsung. "Berangkatnya dari sisi penganggaran menggunakan barang dan jasa, seperti tenaga teknis lainnya," katanya.
Ia pun menjamin tidak akan ada pemutusan kontrak disebabkan cuti di masa melahirkan. Maka ia juga mengimbau untuk PPK agar memberi hak pegawai kontrak perempuan ini demi kelancaran kinerja Pemkot sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.
Bareskrim menyelidiki 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor 321 WNA dalam kasus sindikat judi online Hayam Wuruk.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.