WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi./Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, JOGJA—Hak cuti melahirkan yang idealnya diberikan kepada pekerja selama tiga bulan tidak berlaku bagi pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Pasalnya, hak cuti tersebut tidak dituangkan dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pegawai kontrak. Artinya, jika seorang pekerja kontrak di lingkup Pemkot Jogja ingin mengajukan cuti melahirkan, maka disetujui atau tidak, tergantung pada keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No.107/2019 tentang Pedoman Pengadaan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan di Pemkot Jogja yang terbit pada Desember 2019 lalu, pada Pasal 14 ayat 1 huruf B menyatakan PPK dapat memutus kontrak sebelum masa kontrak selesai jika yang bersangkutan tidak masuk kerja selama satu bulan berturut-turut karena sakit atau melahirkan. Padahal idealnya masa cuti melahirkan bisa memakan waktu hingga 2-3 bulan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Dwi Candra Putra, mengatakan hal ini bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pada Pasal 82 disebutkan pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama tiga bulan, dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan pasca-melahirkan.
Selain itu, tak adanya poin perihal cuti dalam perwal tersebut justru berpotensi menghambat kinerja Pemkot, karena jumlah pegawai kontrak cukup signifikan dan berpengaruh pada jalannya kegiatan Pemkot. "Jumlahnya ribuan, semestinya hak mereka dilindungi," katanya, Senin (6/1).
Menurut dia, kebijakan tersebut bisa dibilang diskriminatif pada pegawai perempuan karena dengan tidak diberinya cuti melahirkan artinya kesempatan melanjutkan kerja bagi pegawai perempuan lebih kecil dibanding pegawai laki-laki.
Belanja Langsung
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Sarwanto, menjelaskan meski tidak diatur secara spesifik dalam perwal, dengan pertimbangan kemanusiaan pegawai kontrak perempuan akan tetap diberikan cuti selama masa melahirkan. "Tergantung pada SPK [Surat Perjanjian Kerja] masing-masing. Secara kemanusiaan tetap kami beri kesempatan untuk cuti. Di perwal kan disebutkan dalam satu bulan berturut-turut, bisa disiasati semisal dengan datang ke kantor sekali dalam sebulan," kata dia.
Adapun poin dalam Pasal 14 dalam perwal tersebut dipilih, kilah dia, bukannya memberi hak cuti selama tiga bulan, dengan pertimbangan pengadaan pegawai kontrak menggunakan mekanisme belanja langsung, bukannya belanja tidak langsung. "Berangkatnya dari sisi penganggaran menggunakan barang dan jasa, seperti tenaga teknis lainnya," katanya.
Ia pun menjamin tidak akan ada pemutusan kontrak disebabkan cuti di masa melahirkan. Maka ia juga mengimbau untuk PPK agar memberi hak pegawai kontrak perempuan ini demi kelancaran kinerja Pemkot sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP jelang libur Iduladha 2026 untuk memastikan keselamatan perjalanan masyarakat.
Ditjenpas memindahkan 80 napi high risk ke Nusakambangan selama Mei 2026 untuk memperkuat keamanan dan pembinaan lapas.
Kasus kekerasan seksual UPN Veteran Yogyakarta memasuki tahap sanksi. Lima dosen dinonaktifkan sementara oleh kampus.
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.
Ledakan tambang batu bara di Shanxi, China, menewaskan 82 pekerja. Operasi penyelamatan masih berlangsung hingga Sabtu.