KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Yudi Wibowo (dua kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto (kanan) saat memberikanm keterangan dalam kasus penusukan di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (6/1/2019). Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, SLEMAN—Penusukan yang terjadi di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, diawali dengan pencabutan bendera PSS Sleman dan interogasi penusuk terhadap korban.
Menurut keterangan Reskrim Polsek Mlati, Sleman, si penusuk, DR, remaja yang masih berusia 17 tahun dan tinggal di Sewon, Bantul, bersama rekannya, Yudi Wibowo, pemuda 25 tahun yang tinggal di Sleman, mencabut bendera PSS Sleman yang terpasang di sepanjang pinggir Jalan Magelang Sinduadi, Mlati, Sleman.
“Kemudian keduanya berkumpul di daerah Jatimulyo, Kota Jogja. Selang satu jam kemudian YW [Yudi] memboncengkan DR menggunakan sepeda motor Beat warna putih hitam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, saat menjelaskan kasus penusukan yang terjadi pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 di di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman,
Jajaran Reskrim Polsek Mlati telah menangkap Yudi Wibowo, sedangkan DR masih buron. Setelah mencbut bendera PSS, keduanya berkumpul di daerah Jatimulyo, Kota Jogja.
“Selang satu jam kemudian YW [Yudi] memboncengkan DR menggunakan sepeda motor Beat warna putih hitam,” ujar dia.
Saat melintas di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, DR kemudian meminta Yudi putar arah setelah melihat Satriyo Nur Budi.
“Untuk menemui korban yang saat itu sedang duduk-duduk sambil bermain HP,” kata Iptu Noor.
Setelah sampai, DR turun dari motor dan menghampiri Satriyo Nur Budi sambil bertanya kepada korban, “Mas, kowe PSS apa PSIM [Mas, kamu pendukung PSS atau PSIM]?”
Korban kemudian menjawab, “Kowe lak ya Rastha ta [Kamu juga Rastha kan]?”
Penusukan lantas terjadi.
“Tiba-tiba DR mengeluarkan senjata tajam jenis bayonet langsung menusukkannya ke korban satu kali. Setelah itu, YW dan DR pergi ke arah barat menuju ke Jalan Selokan Mataram,” kata Iptu Noor.
Sebelum ditusuk, Satriyo Nur Budi dan dua temannya mengobrol bertiga di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem. Sepuluh menit kemudian, dua temannya pergi ke warung untuk membeli minum. Saat itulah Yudi dan DR datang dan menusuk Satriyo. Dua teman Satriyo kemudian berusaha mengejar Yudi dan DR, tetapi gagal menangkap mereka.
Iptu Noor mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal. “DR kami masukkan dalam daftar pencarian orang [DPO], alat untuk menusuk korban juga belum ditemukan,” ucap dia.
Adapun Yudi Wibowo mengaku sebenarnya dia tidak tega untuk menusuk korban. “Teman saya yang melakukannya, saya cuma ngikut aja.”
Yudi berada di bawah pengaruh alkohol saat penusukan itu terjadi.
“Saya baru kenal [DR] pada hari itu, sebelumnya ndak kenal, saya tahu kalau dia juga bawa senjata tajam,” kata dia.
Yudi dan dan DR dijerat Pasal 351 ayat 2 juncto 56 1 e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Alex Marquez diduga melaju lebih dari 200 km/jam saat mengalami crash horor di MotoGP Catalunya 2026. Ini estimasi kecepatannya.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.