Menjawab Netral Saat Ditanya Jadi Pendukung PSS atau PSIM, Remaja di Gamping Dikeroyok Gerombolan Bermotor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Penganiayaan dengan modus menanyakan apakah korban adalah pendukung PSS Sleman atau PSIM Jogja juga terjadi Kecamatan Gamping, Sleman. Sebelumnya, penusukan dengan modus serupa terjadi di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Di Gamping, korban dihajar beramai-ramai meski sudah menjawab dia netral, tak mendukung PSS maupun PSIM. Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria mengatakan pengeroyokan terjadi pada Senin, 23 Desember 2019 pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang identitasnya dilindungi kepolisian tersebut hendak mengirimkan pesanan vapor di depan Gereja Gamping.
Advertisement
“Kemudian korban dicegat gerombolan enam orang yang mengendera tiga sepeda motor. Korban ditanya apakah pendukung PSIM atau PSS. Lalu, korban menjawab ia dalam posisi netral. Kemudian korban dikeroyok,” ujar Iptu Tito Satria kepada Harian Jogja, Selasa (7/1/2020).
“Korban masih di bawah umur.”
Korban sudah didampingi orang tuanya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gamping. “Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, saksinya tidak ada karena malam hari,” terangnya.
Iptu Tito Satria mengatakan korban mengalami luka pada tangan kanan dan kirinya.
“Tidak ada penusukan, korban juga sempat dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah untuk berobat,” ucap dia.
Juni 2019 lalu, penusukan yang terjadi di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, diawali dengan pencabutan bendera PSS Sleman dan interogasi penusuk terhadap korban. Korban penusukan jatuh koma selama satu bulan. Salah satu yang terlibat dalam penusukan sudah diringkus polisi, tetapi si penusuk masih buron.
Menurut keterangan Reskrim Polsek Mlati, Sleman, si penusuk, DR, remaja yang masih berusia 17 tahun dan tinggal di Sewon, Bantul, bersama rekannya, Yudi Wibowo, pemuda 25 tahun yang tinggal di Sleman, mencabut bendera PSS Sleman yang terpasang di sepanjang pinggir Jalan Magelang Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 15 Juni 2019.
“Kemudian keduanya berkumpul di daerah Jatimulyo, Kota Jogja. Keduanya suporter PSIM. Selang satu jam kemudian YW [Yudi] memboncengkan DR menggunakan sepeda motor Beat warna putih hitam,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, saat menjelaskan kasus penusukan yang terjadi sekitar pukul 23.30 di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, Sinduadi, Mlati, Sleman, tersebut.
Setelah mencbut bendera PSS, keduanya berkumpul di daerah Jatimulyo, Kota Jogja.
“Selang satu jam kemudian YW [Yudi] memboncengkan DR menggunakan sepeda motor Beat warna putih hitam,” ujar Iptu Noor, Senin (6/1/2020).
Saat melintas di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem, DR kemudian meminta Yudi putar arah setelah melihat Satriyo Nur Budi.
“Untuk menemui korban yang saat itu sedang duduk-duduk sambil bermain HP,” kata Iptu Noor.
Setelah sampai, DR turun dari motor dan menghampiri Satriyo Nur Budi sambil bertanya kepada korban, “Mas, kowe PSS apa PSIM [Mas, kamu pendukung PSS atau PSIM]?”
Korban kemudian menjawab, “Kowe lak ya Rastha ta [Kamu juga Rastha kan]?”
Penusukan lantas terjadi.
“Tiba-tiba DR mengeluarkan senjata tajam jenis bayonet langsung menusukkannya ke korban satu kali. Setelah itu, YW dan DR pergi ke arah barat menuju ke Jalan Selokan Mataram,” kata Iptu Noor.
Sebelum ditusuk, Satriyo Nur Budi dan dua temannya mengobrol bertiga di Jembatan Selokan Mataram Kutu Asem. Sepuluh menit kemudian, dua temannya pergi ke warung untuk membeli minum. Saat itulah Yudi dan DR datang dan menusuk Satriyo. Dua teman Satriyo kemudian berusaha mengejar Yudi dan DR, tetapi gagal menangkap mereka.
Iptu Noor mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal. “DR kami masukkan dalam daftar pencarian orang [DPO], alat untuk menusuk korban juga belum ditemukan,” ucap dia.
Adapun Yudi Wibowo mengaku sebenarnya dia tidak tega untuk menusuk korban. “Teman saya yang melakukannya, saya cuma ngikut aja.”
Yudi berada di bawah pengaruh alkohol saat penusukan itu terjadi.
“Saya baru kenal [DR] pada hari itu, sebelumnya ndak kenal, saya tahu kalau dia juga bawa senjata tajam,” kata dia.
Yudi dan dan DR dijerat Pasal 351 ayat 2 juncto 56 1 e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement