Advertisement
Alokasi Dana Desa Dikepras, BPD Bantul Akui Ada Kejanggalan dalam APB-Des
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantul angkat bicara soal dikeprasnya alokasi dana desa untuk desa tersebut. Mereka mengaku memang banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Bantul, salah satunya adalah soal pendapatan desa.
Ketua BPD Bantul, Mokhamad Basori, menjelaskan rancangan peraturan desa tentang APB-Des Bantul 2020 terlambat disahkan karena harus melalui beberapa tahap revisi. Dalam APB-Des 2020, BPD diakuinya menemukan kejanggalan dalam rancangan keuangan, seperti pendapatan asli desa (PA-Des).
Advertisement
Dalam PA-Des yang direncanakan 2020 awalnya sebesar Rp336 juta yang bersumber dari aset-aset desa yang disewakan atau dikontrakkan. Masa sewa aset-aset yang disewakan tersebut, kata dia, beberapa di antaranya habis pada 2019 kemudian diperpanjang kembali 2020, namun pembayarannya dilakukan pada 2019, “Seharusnya beberapa objek pendapatan tersebut masuk di Tahun Anggaran 2020,” kata Basori, kepada Harianjogja.com, Jumat (10/1/2020).
Untuk itu BPD Bantul lantas meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Bantul mengkaji kembali sejumlah dokumen sewa atau kontrak aset desa. Dari hasil pencermatan ulang, ditemukan anggaran pendapatan yang seharusnya masuk 2020 namun tidak dimasukkan. “Nilai pendapatan pun berubah dari Rp366 juta menjadi Rp573 juta,” kata dia.
Akibat perubahan tersebut, maka praktis pos belanja desa dan kegiatan di 2020 pun harus direvisi. Itulah sebabnya revisi rancangan APB-Des 2020 pun dilakukan beberapa tahap sehingga penyelesaiannya pun melampaui batas akhir.
Pada prinspinya, dia mengaku tak mempersoalkan keterlambatan, pasalnya keterlambatan tersebut memang murni demi pencermatan anggaran agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. “Lagipula pencermatan tersebut juga menjadi bagian dari tugas BPD,” kata Basori.
Selain karena pembahasan yang cukup alot, Basori juga menuding Pemdes Bantul dalam melaksanakan pedoman pelaporan keuangan tidak mengacu pada Perbup Bantul No.76/2019 tentang Siklus Tahunan Desa. Dalam perbup tersebut sejatinya diatur tata kala pelaporan mulai dari musyawarah dusun, musyawarah desa, hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
- Gara-gara Tabung Gas Bocor, Tiga Rumah di Jatiyoso Karanganyar Hangus Terbakar
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement