Advertisement

Tahun Ini, Alokasi Dana Desa untuk Desa Bantul Dipotong 10%, Kenapa?

Ujang Hasanudin
Kamis, 09 Januari 2020 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Tahun Ini, Alokasi Dana Desa untuk Desa Bantul Dipotong 10%, Kenapa? Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Bantul tahun ini dikurangi 10%. Hal itu lantaran Pemerintah Desa Bantul terlambat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Bantul 2020.

Bahkan sampai pekan kedua Januari APB-Des Bantul belum juga disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bantul. “Sampai sekarang saya lihat APB-Des Bantul belum diposting di aplikasi Siskeudes [Sistem Keuangan Desa] karena memang belum disahkan,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Kurniantoro, Kamis (9/1/2020).

Advertisement

Kurniantoro mengatakan APB-Des 2020 seharusnya disahkan paling lambat pada 31 Desember 2019. Semua desa, kata dia, sudah menyelesaikannya tepat waktu, kecuali Desa Bantul. Sayangnya dia enggan menjelaskan alasan keterlambatan tersebut.

Lantaran keterlambatan itu, Pemkab menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.82/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Dia mengatakan sanksi administrasi keterlambatan pembahaan APBDes ini baru tahun ini diterapkan. “Tahun-tahun sebelumnya juga ada keterlambatan [pembahasan APB-Des, namun dianggap biasa, sehingga kami mengeluarkan perbup yang mengatur sanksi tersebut,” ucap Toro, sapaan akrab Kurniantoro.

Menurut dia, keberadaan sanksi tersebut cukup efektif dalam meningkatkan kedisiplinan pemerintah desa, khususnya terkait dengan urusan administrasi. “Buktinya [sejak Perbup 82 ditetapkan], hanya ada satu desa yang terlambat, sementara 74 desa lainnya sudah selesai,” ujar Kurniantoro.

Camat Bantul Bayu Jati Broto mengatakan dalam proses pembahasan APB-Des Bantul, sejak awal memang penuh dengan dinamika yang demokratis antara desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Hal itulah yang menurut dia menjadi penyebab pemerintah desa terlambat menyajikan draf akhir kepada BPD. “Sehingga pengambilan keputusan persetujuan bersama menjadi terlambat,” kata mantan Sekretaris Satpol PP Bantul itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement