Advertisement
Mulai Maret, Malioboro Bebas Rokok, Pengunjung Dilarang Merokok Sembarangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menerapkan Malioboro sebagai salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) pada Maret mendatang. Sebelum kebijakan itu diterapkan, sejumlah fasilitas perlu dipersiapkan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Eni Dwinarsih mengatakan sejumlah fasilitas yang perlu disiapkan salah satunya yakni tempat khusus merokok. “Sejauh ini, di Malioboro baru terdapat satu, yakni di Mall Malioboro,” ujarnya, Jumat (10/1/2020).
Advertisement
Kelak, di Malioboro tempat merokok tidak boleh berada di jalur pedestrian. Selain akan merusak fasilitas untuk pejalan kaki, jalur pedestrian juga terdapat banyak pengunjung yang lalu-lalang. Pemkot akan bekerja sama dengan para pelaku usaha seperti toko, mal, dan hotel untuk bisa menyediakan tempat merokok.
Saat ini, Dinkes Kota Jogja sedang mendata berapa banyak pelaku usaha di Malioboro dan di mana lokasi yang harus memiliki ruang merokok. “Pelaku usaha sudah merespons, mereka minta proposal kami. Jumlahnya masih kami kaji,” katanya.
Ruang merokok akan ditempatkan di persil atau lahan tertentu. Beberapa syarat ruang merokok adalah terpisah dari gedung utama, tidak di dekat pintu, memiliki akses udara luar, dan tidak menjadi tempat lalu-lalang. Sementara desain dan komponen di dalamnya diserahkan kepada masing-masing pemilik persil.
Selain di Malioboro, Pemkot juga menggencarkan pelaksanaan KTR di setiap organisadi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat. Kepala OPD menjadi satgas KTR, sehingga wajib memantau pelaksanaan KTR.
“Camat juga diwajibkan memantau KTR untuk hotel dan restoran di wilayahnya,” katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, mengatakan pada Jumat (16/1/2020) mendatang jawatannya akan menggelar sosialisasi penyebarluasan KTR, dengan mengundang kepolisian, kodim dan seluruh OPD.
Dari hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan KTR belum 100%. Di beberapa instansi masih ditemukan asbak dan alat merokok. Meski demikian, sanksi sejauh ini masih berupa pembinaan. “Memberi informasi saja supaya mereka memahami,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Keuangan Bantah Kritikan JK Soal Utang Negara, Ini 10 Faktanya
Advertisement

Mau Wisata Keliling Sumbu Filosofi Jogja Gratis, Begini Caranya..
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 1 Juni 2023
- Begini Cara Cek Lokasi Google Map Junction Sleman yang Menghubungkan Tol Jogja Solo, Jogja Bawen dan Jogja YIA
- Peringati Hari Lahir Pancasila, PDIP Kota Jogja Gelar Sarasehan Perjuangan Bung Karno
- Dievaluasi Menteri Nadiem Makarim, ASPD Diklaim Mampu Meredam Kegaduhan PPDB SMA/SMK di DIY
- Kompleks Vila di Babarsari Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Saat Dicek Progresnya Korban Kaget karena Sudah Ditutup
Advertisement
Advertisement