Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Peserta aksi SatuPuntungSejutaMasalah menghitung jumlah puntung rokok yang terkumpul, di Malioboro, Minggu (24/11/2019)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menerapkan Malioboro sebagai salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) pada Maret mendatang. Sebelum kebijakan itu diterapkan, sejumlah fasilitas perlu dipersiapkan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja Eni Dwinarsih mengatakan sejumlah fasilitas yang perlu disiapkan salah satunya yakni tempat khusus merokok. “Sejauh ini, di Malioboro baru terdapat satu, yakni di Mall Malioboro,” ujarnya, Jumat (10/1/2020).
Kelak, di Malioboro tempat merokok tidak boleh berada di jalur pedestrian. Selain akan merusak fasilitas untuk pejalan kaki, jalur pedestrian juga terdapat banyak pengunjung yang lalu-lalang. Pemkot akan bekerja sama dengan para pelaku usaha seperti toko, mal, dan hotel untuk bisa menyediakan tempat merokok.
Saat ini, Dinkes Kota Jogja sedang mendata berapa banyak pelaku usaha di Malioboro dan di mana lokasi yang harus memiliki ruang merokok. “Pelaku usaha sudah merespons, mereka minta proposal kami. Jumlahnya masih kami kaji,” katanya.
Ruang merokok akan ditempatkan di persil atau lahan tertentu. Beberapa syarat ruang merokok adalah terpisah dari gedung utama, tidak di dekat pintu, memiliki akses udara luar, dan tidak menjadi tempat lalu-lalang. Sementara desain dan komponen di dalamnya diserahkan kepada masing-masing pemilik persil.
Selain di Malioboro, Pemkot juga menggencarkan pelaksanaan KTR di setiap organisadi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat. Kepala OPD menjadi satgas KTR, sehingga wajib memantau pelaksanaan KTR.
“Camat juga diwajibkan memantau KTR untuk hotel dan restoran di wilayahnya,” katanya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono, mengatakan pada Jumat (16/1/2020) mendatang jawatannya akan menggelar sosialisasi penyebarluasan KTR, dengan mengundang kepolisian, kodim dan seluruh OPD.
Dari hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan KTR belum 100%. Di beberapa instansi masih ditemukan asbak dan alat merokok. Meski demikian, sanksi sejauh ini masih berupa pembinaan. “Memberi informasi saja supaya mereka memahami,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 18 September 2026 melayani 24 perjalanan rute Stasiun Tugu-YIA PP. Cek jam keberangkatan dan waktu tempuhnya.
Forum Warek Akademik Perguruan Tinggi se-Indonesia 2026 di Unhas fokus membahas mitigasi kecurangan SNPMB dan empat isu strategis.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Mentan Amran Sulaiman instruksikan Bapanas tindak tegas beras fortifikasi melanggar aturan. DPR dukung pencabutan izin usaha pelaku.