Advertisement
Pengusaha yang Mau Bangun Gedung di Sleman Harus Perhitungkan Tempat Parkirnya
Foto Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman mengimbau agar pengembang atau masyarakat yang ingin membuat bangunan diminta untuk menyertakan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) atau kajian lalu lintas ketika ingin mendirikan sebuah bangunan.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang mengatakan jika upaya tersebut merupakan salah satu upaya manajemen dari bidang lalu lintas Dishub Sleman untuk mengantisipasi kemacetan yang terus membayangi wilayah DIY, khususnya di kabupaten Sleman.
Advertisement
"Kami ingin melakukan pengendalian di jalan dan juga pengaturan masyarakat yang ingin mendirikan pusat kegiatan atau permukiman, khususnya terkait dengan lahan parkir," ujar Bambang Sumedi kepada Harianjogja.com, Senin (13/1/2020).
Pengendalian tersebut, lanjut Bambang, menyasar masyarakat yang ingin mendirikan gedung-gedung, pusat kegiatan, pabrik, toko, apartemen, maupun pemondokan.
BACA JUGA
"Sekarang kalau itu tidak dikendalikan Jogja mau seperti apa, makin macet atau tidak, bagi mereka yang ingin mendirikan bangunan harus juga disertakan Andalalin dan kajian lalu lintas," terangnya.
Dalam Andalalin, dibahas setiap pembangunan pusat kegiatan harus menyediakan parkir dengan luas yang sudah ditentukan. Berdasarkan SK Bupati No.9/2013 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sleman No.49/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.5/2011 Tentang Bangunan Gedung mensyaratkan setidaknya luas lahan parkir paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari luas lantai fungsi bangunan gedung yang wajib menyediakan lahan parkir.
"Luas fungsi bangunan itu salah satunya untuk ketersediaan parkir, dilihat juga jumlah kendaraan yang masuk, karyawannya berapa, nanti ketahuan mereka harus menyediakan lahan parkir dengan luas tertentu," jelasnya.
Aturan Andalalin tersebut juga ditambah dengan SK Dirjen Perhubungan Darat No.72/HK.105/.DJRD/96 tentang pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Ditutup Sementara
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Advertisement





