Advertisement

Pengusaha yang Mau Bangun Gedung di Sleman Harus Perhitungkan Tempat Parkirnya

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 14 Januari 2020 - 05:27 WIB
Nina Atmasari
 Pengusaha yang Mau Bangun Gedung di Sleman Harus Perhitungkan Tempat Parkirnya Foto Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman mengimbau agar pengembang atau masyarakat yang ingin membuat bangunan diminta untuk menyertakan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) atau kajian lalu lintas ketika ingin mendirikan sebuah bangunan.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang mengatakan jika upaya tersebut merupakan salah satu upaya manajemen dari bidang lalu lintas Dishub Sleman untuk mengantisipasi kemacetan yang terus membayangi wilayah DIY, khususnya di kabupaten Sleman.

Advertisement

"Kami ingin melakukan pengendalian di jalan dan juga pengaturan masyarakat yang ingin mendirikan pusat kegiatan atau permukiman, khususnya terkait dengan lahan parkir," ujar Bambang Sumedi kepada Harianjogja.com, Senin (13/1/2020).

Pengendalian tersebut, lanjut Bambang, menyasar masyarakat yang ingin mendirikan gedung-gedung, pusat kegiatan, pabrik, toko, apartemen, maupun pemondokan.

"Sekarang kalau itu tidak dikendalikan Jogja mau seperti apa, makin macet atau tidak, bagi mereka yang ingin mendirikan bangunan harus juga disertakan Andalalin dan kajian lalu lintas," terangnya.

Dalam Andalalin, dibahas setiap pembangunan pusat kegiatan harus menyediakan parkir dengan luas yang sudah ditentukan. Berdasarkan SK Bupati No.9/2013 tentang perubahan atas peraturan Bupati Sleman No.49/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.5/2011 Tentang Bangunan Gedung mensyaratkan setidaknya luas lahan parkir paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari luas lantai fungsi bangunan gedung yang wajib menyediakan lahan parkir.

"Luas fungsi bangunan itu salah satunya untuk ketersediaan parkir, dilihat juga jumlah kendaraan yang masuk, karyawannya berapa, nanti ketahuan mereka harus menyediakan lahan parkir dengan luas tertentu," jelasnya.

Aturan Andalalin tersebut juga ditambah dengan SK Dirjen Perhubungan Darat No.72/HK.105/.DJRD/96 tentang pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement