Advertisement

Gabriella Penyuap Dua Jaksa Kejari Jogja Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Newswire
Kamis, 16 Januari 2020 - 16:27 WIB
Nina Atmasari
Gabriella Penyuap Dua Jaksa Kejari Jogja Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Gabriella Yuan Anna Kusuma (baju putih) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pada sidang kasus suap lelang proyek Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo, di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta, Kamis (16/1/2020). - Suara.com/Baktora

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Direktur Umum PT Manira Arta Rama Mandiri Gabriella Yuan Anna Kusuma divonis penjara satu tahun enam bulan dalam kasus dugaan suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta TA 2019, Jalan Soepomo.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, juga menjatuhkan denda Rp100 juta pada terdakwa.

Advertisement

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, ditemani Samsul Hadi dan Rina Listyowati sebagai hakim anggota, Kamis (16/1/2020), dibacakan amar vonis terdakwa Gabriella, yang diduga melakukan suap. Sidang yang dimulai pukul 10.00-12.30 WIB tersebut dihadiri sejumlah keluarga terdakwa dan puluhan karyawan perusahaan terdakwa.

"Mengadili, menyatakan Saudara atas nama Gabriella Yuan Anna Kusuma terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan yang dibacakan sebelumya. Kedua, menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta," ucap Suryo saat membacakan putusan.

Gabriella mendapat subsider selama 3 bulan penjara jika tak memenuhi denda yang ditetapkan majelis hakim.

"Terdakwa dapat membayar atau mengganti hukuman [denda] dengan kurungan selama 3 bulan penjara," tambah Suryo.

Vonis tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 1 nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Majelis hakim pun juga mempertimbangkan berat dan keringanan terdakwa Gabriella dalam menjalankan persidangan.

"Pemberatannya sesuai dengan tindak pidana yang secara sah terbukti melakukan suap atau gratifikasi atas proyek saluran air hujan. Keadaan yang meringankan, terdakwa kooperatif, disiplin, dan mengikuti arahan selama sidang dilakukan," kata Suryo.

Meski telah memvonis hukuman, Suryo memberi kesempatan kepada terdakwa terhadap putusan tersebut. Gabriella, yang didampingi penasihat hukumnya, Widhi Wicaksono, kemudian meminta majelis hakim untuk berpikir ulang.

"Kami sudah menyatakan untuk berpikir ulang [terhadap vonis]. Nantinya hal ini akan kami konsultasikan kepada keluarga. Dari hakim memberi waktu satu minggu untuk menjawab putusan tersebut," kata Widhi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gabriella Yuan Anna, yang diduga memberi suap kepada dua Jaksa Fungsional, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono, sebesar Rp221.740.000 untuk memenangkan lelang proyek SAH di Jalan Soepomo. KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Agustus 2019 lalu.

Saat ini Gabriella masih dalam masa penahanan di rutan Wirogunan, Yogyakarta. Usai sidang, terdakwa kembali dikirim ke rutan Wirogunan sembari menunggu waktu dari konsultasi terhadap putusan yang diberikan padanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat

News
| Selasa, 23 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement