Advertisement
Langgar Kedisiplinan, 1 PNS Gunungkidul Dipecat, 6 Turun Pangkat
Ilustrasi. - Solopos/Ivanovich Aldino
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama 2019 Pemkab Gunungkidul menjantuhkan sanksi kepada tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar kedisiplinan. Adapun hukuman bervariasi mulai dari pemecatan hingga sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Berdasar data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, dari tujuh orang ini salah seorang PNS dipecat karena tersangkut masalah korupsi saat menjabat sebagai sekretaris desa. Setelah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diberhentikan.
Advertisement
Adapun sanksi pelanggaran disiplin berat dijatuhkan kepada dua pegawai karena tidak masuk lebih dari 36 hari dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun. Empat pegawai lainnya dijatuhi sanksi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun.
Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Pegawai BKPP Gunungkidul, Sunawan, mengatakan surat keputusan hukuman telah diberikan kepada masing-masing pegawai. “Semua sudah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan karena kasus korupsi program prona,” kata Sunawan kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, sanksi hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun karena dinilai melakukan pelanggaran berat. Keduanya dihukum karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 42 hari dan 36 hari. “Kalau sampai 46 hari tidak masuk tanpa keterangan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai PNS,” katanya.
Untuk empat kasus lain meliputi dua pegawai tersangkut masalah perselingkuhan dan dua lainnya terjerat kasus foto vulgar. Adapun pemberian sanksi mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak sama. “Sebelum hukuman turun, tim memeriksa pegawai bersangkutan dengan melihat kesalahan yang diperbuat. Setelah diperiksa, keempat PNS itu dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama dua tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Jadwal KRL Solo Jogja per 1 April 2026, Layani Mobilitas Seharian
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
Advertisement
Advertisement








