Advertisement

Sama dengan Saat Pemilu 2019, Segini Honor Petugas PPK untuk Pilkada 2020

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 19 Januari 2020 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Sama dengan Saat Pemilu 2019, Segini Honor Petugas PPK untuk Pilkada 2020 Pilkada 2020 - Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memastikan honor yang diterima panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Sleman 2020, nilainya sama dengan ketika Pemilu 2019 lalu.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan sampai saat ini KPU Sleman tengah menyiapkan tahapan penerimaan PPK untuk Pilkada 2020, termasuk rekrutmen PPK. Dalam pelaksanaan rekrutmen PPK, KPU juga telah berkoordinasi dengan kepada Pemkab Sleman terkait dengan penyediaan sekretariat bagi para petugas PPK. “Penyediaan sekretariat dimaksudkan agar para petugas bisa menjalankan kewajibannya secara maksimal,” ucap dia, Sabtu (18/1/2020).

Advertisement

Dalam pelaksanaan rekrutmen PPK, Trapsi mengaku juga telah berkoordinasi dengan pihak RSUD Sleman dan RS Prambanan. Hal itu dilakukannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin menjadi PPK. Sebelumnya, masyarakat diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sehat dan surat bebas narkoba dari puskemas atau rumah sakit umum daerah.

Disinggung soal honor PPK, dia mengaku besaran honor PPK untuk Pilkada 2020 sama dengan honor yang diterima PPK saat Pemilu 2019. untuk Ketua PPK, kata dia, besaran honornya adalah Rp1,85 juta, sedangkan untuk anggota sebesar Rp1,65 juta. "Saat ini kami tengah melakukan persiapan untuk tahap penerimaan petugas PPK. Rekrutmen sendiri akan dibuka pada 18-24 Januari," kata Trapsi.

Kabupaten Sleman, kata dia, membutuhkan setidaknya 85 petugas PPK yang disebar ke 17 kecamatan se-Bumi Sembada. Dengan begitu, masing-masing kecamatan nantinya akan kejatahan lima orang PPK.

Untuk syarat khusus, Trapsi mengatakan calon petugas PPK wajib tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol) sekurang-kurangnya sejak lima tahun terakhir. Sedangkan untuk syarat umum terdiri dari fotokopi KTP, ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan.

Pada prinsipnya, semua syarat mengacu pada PKPU No.13/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No.3/2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, Dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Untuk surat pernyataan bisa diunduh pada laman resmi KPU Sleman," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement