Revisi UU Hak Cipta Harus Lindungi Kreativitas Tanpa Batasi Ekspresi
Revisi UU Hak Cipta diingatkan tak membatasi kreativitas digital. Regulasi harus lindungi kreator tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama (kiri) menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 kepada Bupati Sleman Sri Purnomo (tengah), Rabu (22/1/2020)./Istimewa-Pemkab Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (22/1/2020).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo yang diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima di ruang Auditorium Kantor BPK DIY.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Andri Yogama mengatakan LHP yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). "Standar tersebut [SPKN] mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kepatuhan terhada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Andri memaparkan hasil pemeriksaan kepatuhan pada entitas tersebut, belanja daerah Pemerintah Kabupaten Sleman telah sesuai dengan kriteria pengecualian yang disampaikan dalam LHP.
Andri menilai, dari LHP yang diserahkan dapat diartikan belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain kepada Pemkab Sleman, BPK DIY juga menyerahkan LHP kepada Pemda DIY, Pemerintah Kota Jogja serta, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Seluruhnya disimpulkan belanja daerah yang dilakukan telah sesuai kriteria dengan pengecualian yang disampaikan dalam LHP," katanya.
Meski begitu, lanjut Andi, dalam LHP yang diserahkan oleh BPK DIY tersebut ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. "Kami memberikan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujarnya.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan Pemkab selalu menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Hal itu dilakukan agar LHP yang disampaikan sesuai dengan SPKN. "Tentu, setiap rekomendasi BPK kami tindak lanjuti. Wajar sejak 2011 lalu, Pemkab Sleman selalu menerima WTP," katanya.
Menurut Sri, Pemerintah Kabupaten Sleman optimistis akan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya pada tahun ini. Sejak LKPD 2011, Pemkab sudah mendapat predikat serupa selama delapan kali berturut-turut. "Pemerintah Kabupaten Sleman selalu berupaya untuk mewujudkan good governance serta menciptakan budaya kerja birokrasi yang optimal demi kesejahteraan warga," katanya.
Terkait dengan capaian kinerja APBD 2019 Sleman, dalam hal pendapatan daerah target kinerjanya efektif. Hal ini dilihat dari prosentase penerimaan pendapatan daerah dari target pendapatan daerah tahun 2019 sebesar Rp2,779 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp2,840 triliun atau mencapai 102,20%. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp903 miliar dapat terealisasi sebesar Rp972 miliar, persentasenya sebesar 107,61%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Revisi UU Hak Cipta diingatkan tak membatasi kreativitas digital. Regulasi harus lindungi kreator tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Dasco hubungi Dirut Pertamina soal lonjakan gas industri yang picu ancaman PHK 55.000 buruh di Bekasi.
Nadiem Makarim akui bisa khilaf namun bantah korupsi dalam sidang kasus Chromebook Kemendikbudristek, kerugian negara capai Rp2,18 triliun.
Ekonom UGM prediksi harga Pertamax bisa turun pada Juli 2026 seiring turunnya harga minyak dunia dan meredanya tensi geopolitik.
Ekonom Permata Bank sebut pelemahan rupiah picu kenaikan harga barang impor dan tekan daya beli rumah tangga secara bertahap.
Waskita Karya kantongi proyek Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 3 senilai Rp2,1 triliun untuk mempercepat akses Borobudur dan dorong ekonomi daerah.