Advertisement
Sultan: Draf Pergub Antiklithih Dipresentasikan Bulan Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan pembentukan kelompok kerja (pokja) terkait dengan penanganan klithih masih menunggu Pergub Ketahanan Keluarga. Rencananya tim akan mempresentasikan penanganan klithih pada bulan.
Menurut Sultan, penanganan klithih yang akhir-akhir ini kembali terjadi tetap bertumpu pada keluarga. Oleh sebab itu harus dibangun keluarga tangguh, salah satu konkretnya dengan memaksimalkan dialog dengan keluarga pelaku.
Advertisement
Sementara penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Itu aspek pelanggaran hukum kan di polisi. Kami hanya [berupaya] bagaimana membangun keluarga tangguh dalam arti bagaimana ketika punya persoalan harus bisa berdialog dengan keluarga, apa yang mungkin bisa kami bantu," katanya saat ditemui di Lapangan Kenari, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (5/2/2020).
Sultan mengatakan saat ini tim masih berupaya membuat formulasi regulasi yang dimungkinkan melalui Pergub. Tim dijadwalkan melakukan presentasi pada Februari ini, dari presentasi dan penerbitan Pergub itu nanti akan memunculkan pokja penanganan klithih.
Sultan mengatakan meski penanganan melalui ketahanan keluarga, namun bukan berarti pemerintah melakukan intervensi terhadap keluarga. Akan tetapi lebih pada upaya membantu menuntaskan persoalan yang dialami keluarga. Karena berdasarkan data, pelaku klithih lebih banyak disebabkan kurangnya perhatian lalu ikut terjerumus pada kegiatan temannya atau sekedar ikut-ikutan. Pendekatan keluarga, kata Sultan, dinilai penting karena pendekatan hukum selama ini tak menyelesaikan masalah.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan aturan yang sedang disusun tersebut secara terminologi bukan Pergub Klithih melainkan Pergub Ketahanan Keluarga. Arahnya agar pendidikan keluarga bisa berjalan dan mekanisme hubungan antara keluarga dengan masyarakat di sekitarnya. "Ini di bawah koordinasi Asisten III [Setda DIY] bersama Dinas DP3AP2 [Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Pengendalian Penduduk] DIY, sekarang sedang menyusun pergub itu, dulu sudah pernah paparan di Pak Gubernur, nanti draf itu dipaparkan lagi," ujarnya.
Aji mengatakan pembentukan pokja jtu nantinya secara resmi menggunakan SK Gubernur DIY. Sedangkan mekanisme kerjanya ditetapkan melalui Pergub. "Jadi pokjanya itu dengan SK Gubernur, mekanisme apa saja yang akan dilakukan [pokja] itu melalui Pergub," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Dapat Murid Baru, 10 SD di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
- Operasi Patuh Progo di Jogja Segera Dimulai, Ini Sasaran Pelanggaran yang Ditindak
- Baru Diluncurkan, Koperasi Desa Merah Putih Sinduadi Dapat Ratusan Pesanan Sembako
- DIY Bakal Bentuk Sekber Penyelenggara Haji-Umroh, Upayakan Direct Flight dari Jogja ke Makkah
- Sasar 2 Terminal di Gunungkidul, Kegiatan Jumat Bersih Jangan Hanya Seremonial Semata
Advertisement
Advertisement