Advertisement

Sultan: Draf Pergub Antiklithih Dipresentasikan Bulan Ini

Sunartono
Rabu, 05 Februari 2020 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Sultan: Draf Pergub Antiklithih Dipresentasikan Bulan Ini Gubernur DIY Sri Sultan HB X. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan pembentukan kelompok kerja (pokja) terkait dengan penanganan klithih masih menunggu Pergub Ketahanan Keluarga. Rencananya tim akan mempresentasikan penanganan klithih pada bulan.

Menurut Sultan, penanganan klithih yang akhir-akhir ini kembali terjadi tetap bertumpu pada keluarga. Oleh sebab itu harus dibangun keluarga tangguh, salah satu konkretnya dengan memaksimalkan dialog dengan keluarga pelaku.

Advertisement

Sementara penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. "Itu aspek pelanggaran hukum kan di polisi. Kami hanya [berupaya] bagaimana membangun keluarga tangguh dalam arti bagaimana ketika punya persoalan harus bisa berdialog dengan keluarga, apa yang mungkin bisa kami bantu," katanya saat ditemui di Lapangan Kenari, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja, Rabu (5/2/2020).

Sultan mengatakan saat ini tim masih berupaya membuat formulasi regulasi yang dimungkinkan melalui Pergub. Tim dijadwalkan melakukan presentasi pada Februari ini, dari presentasi dan penerbitan Pergub itu nanti akan memunculkan pokja penanganan klithih.

Sultan mengatakan meski penanganan melalui ketahanan keluarga, namun bukan berarti pemerintah melakukan intervensi terhadap keluarga. Akan tetapi lebih pada upaya membantu menuntaskan persoalan yang dialami keluarga. Karena berdasarkan data, pelaku klithih lebih banyak disebabkan kurangnya perhatian lalu ikut terjerumus pada kegiatan temannya atau sekedar ikut-ikutan. Pendekatan keluarga, kata Sultan, dinilai penting karena pendekatan hukum selama ini tak menyelesaikan masalah.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan aturan yang sedang disusun tersebut secara terminologi bukan Pergub Klithih melainkan Pergub Ketahanan Keluarga. Arahnya agar pendidikan keluarga bisa berjalan dan mekanisme hubungan antara keluarga dengan masyarakat di sekitarnya. "Ini di bawah koordinasi Asisten III [Setda DIY] bersama Dinas DP3AP2 [Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Pengendalian Penduduk] DIY, sekarang sedang menyusun pergub itu, dulu sudah pernah paparan di Pak Gubernur, nanti draf itu dipaparkan lagi," ujarnya.

Aji mengatakan pembentukan pokja jtu nantinya secara resmi menggunakan SK Gubernur DIY. Sedangkan mekanisme kerjanya ditetapkan melalui Pergub. "Jadi pokjanya itu dengan SK Gubernur, mekanisme apa saja yang akan dilakukan [pokja] itu melalui Pergub," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement