Advertisement

Pasutri Asal Sleman Terlibat Investasi Bodong Sembako

Newswire
Rabu, 05 Februari 2020 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pasutri Asal Sleman Terlibat Investasi Bodong Sembako Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Sepasang suami istri (pasutri) warga Sleman ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur karena terlibat investasi bodong sembako dan gula. Akibat ulah mereka, para korban menderita kerugian hingga Rp15,6 miliar.

Penangkapan MW, 44 dan IF, 41 di Balikpapan pada tanggal 29 januari 2020, karena laporan oleh beberapa orang warga yang menyadari kalau mereka telah menjadi korban tindak penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini.

Advertisement

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, kasus investasi bodong ini terungkap setelah salah satu korbannya membuat laporan polisi dan mengaku merugi sebesar Rp804, 6 juta setelah tertipu oleh investasi bodong dari pasangan suami istri. “Ternyata banyak laporan yang masuk dibeberapa polsek,” kata Yulianto.

Yulianto mengatakan, kedua tersangka mengajak para korban untuk bekerjasama dengan menanamkan uangnya dalam bentuk investasi pengadaan sembako dan gula di hotel, dengan keuntungan yang ditawarkan mencapai 12% dari jumlah investasi.

Namun ternyata itu hanyalah modus dari kedua tersangka untuk mengeruk uang dari para korban dengan pola mengambil uang nasabah yang satu untuk memberikan keuntungan pada nasabah yang lain.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu atm, buku tabungan, sejumlah uang dan cek palsu dari sebuah bank.

Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana dari korban investasi bodong yang jika dikalkulasikan mencapai Rp15,6 miliar. Polisi pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban investasi bodong dari kedua tersangka ini untuk melapor ke polisi, karena diduga masih banyak korban dari investasi bodong yang belum melapor.

Pasutri tersangka investasi bodong ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Meutya: Komdigi Komitmen Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Berantas Judi Online

News
| Sabtu, 04 Januari 2025, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement