Advertisement
Pasutri Asal Sleman Terlibat Investasi Bodong Sembako
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Sepasang suami istri (pasutri) warga Sleman ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur karena terlibat investasi bodong sembako dan gula. Akibat ulah mereka, para korban menderita kerugian hingga Rp15,6 miliar.
Penangkapan MW, 44 dan IF, 41 di Balikpapan pada tanggal 29 januari 2020, karena laporan oleh beberapa orang warga yang menyadari kalau mereka telah menjadi korban tindak penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini.
Advertisement
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, kasus investasi bodong ini terungkap setelah salah satu korbannya membuat laporan polisi dan mengaku merugi sebesar Rp804, 6 juta setelah tertipu oleh investasi bodong dari pasangan suami istri. “Ternyata banyak laporan yang masuk dibeberapa polsek,” kata Yulianto.
Yulianto mengatakan, kedua tersangka mengajak para korban untuk bekerjasama dengan menanamkan uangnya dalam bentuk investasi pengadaan sembako dan gula di hotel, dengan keuntungan yang ditawarkan mencapai 12% dari jumlah investasi.
BACA JUGA
Namun ternyata itu hanyalah modus dari kedua tersangka untuk mengeruk uang dari para korban dengan pola mengambil uang nasabah yang satu untuk memberikan keuntungan pada nasabah yang lain.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu atm, buku tabungan, sejumlah uang dan cek palsu dari sebuah bank.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana dari korban investasi bodong yang jika dikalkulasikan mencapai Rp15,6 miliar. Polisi pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban investasi bodong dari kedua tersangka ini untuk melapor ke polisi, karena diduga masih banyak korban dari investasi bodong yang belum melapor.
Pasutri tersangka investasi bodong ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement








