BRI Dorong Pedagang Pasar Kranggan Jogja Pakai QRIS, Transaksi Belanja Makin Praktis
BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro mendorong digitalisasi UMKM Pasar Kranggan melalui sosialisasi QRIS untuk transaksi yang praktis dan aman.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, SLEMAN - Sepasang suami istri (pasutri) warga Sleman ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur karena terlibat investasi bodong sembako dan gula. Akibat ulah mereka, para korban menderita kerugian hingga Rp15,6 miliar.
Penangkapan MW, 44 dan IF, 41 di Balikpapan pada tanggal 29 januari 2020, karena laporan oleh beberapa orang warga yang menyadari kalau mereka telah menjadi korban tindak penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, kasus investasi bodong ini terungkap setelah salah satu korbannya membuat laporan polisi dan mengaku merugi sebesar Rp804, 6 juta setelah tertipu oleh investasi bodong dari pasangan suami istri. “Ternyata banyak laporan yang masuk dibeberapa polsek,” kata Yulianto.
Yulianto mengatakan, kedua tersangka mengajak para korban untuk bekerjasama dengan menanamkan uangnya dalam bentuk investasi pengadaan sembako dan gula di hotel, dengan keuntungan yang ditawarkan mencapai 12% dari jumlah investasi.
Namun ternyata itu hanyalah modus dari kedua tersangka untuk mengeruk uang dari para korban dengan pola mengambil uang nasabah yang satu untuk memberikan keuntungan pada nasabah yang lain.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu atm, buku tabungan, sejumlah uang dan cek palsu dari sebuah bank.
Hingga saat ini, polisi masih menelusuri aliran dana dari korban investasi bodong yang jika dikalkulasikan mencapai Rp15,6 miliar. Polisi pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban investasi bodong dari kedua tersangka ini untuk melapor ke polisi, karena diduga masih banyak korban dari investasi bodong yang belum melapor.
Pasutri tersangka investasi bodong ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro mendorong digitalisasi UMKM Pasar Kranggan melalui sosialisasi QRIS untuk transaksi yang praktis dan aman.
Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan investasi dan pengembangan dunia usaha di Jawa Tengah melalui penyediaan layanan perbankan
PSS Sleman kalah 1-2 dari Persik Kediri pada pekan keenam Super League 2026/2027. Ernesto Gomez mencetak dua gol untuk tuan rumah.
Kemnaker membuka pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak PHK pada 2024-2026. Simak syarat, pilihan pelatihan, fasilitas, dan cara daftar.
Jelang musim hujan, DPRD Jogja meminta Pemkot mengantisipasi genangan, mengevaluasi drainase tua, dan mencegah penumpukan sampah di depo.
Sebanyak 195 lansia di Sleman diwisuda dari Sekolah Lansia Standar 2 pada 2026. Program ini mendorong lansia sehat, mandiri, aktif, dan produktif.