Tak Hanya Proyek SAH, Ada Proyek Pembangunan Sekolah yang Diintervensi Terdakwa Eka
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo Cs dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kembali digelar Rabu (5/2/2020).
Dalam sidang ini, empat saksi dihadirkan, dua di antaranya Kasi Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Lawawan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Fahrul Nur Cahyanto dan Pimpinan CV Sandi Prayoga, Sumarjoko.
Advertisement
Dalam sidang ini terungkap intervensi kedua terdakwa ternyata tidak saja pada proyek rehabilitasi SAH Supomo, tapi juga sejumlah proyek lain, salah satunya pembangunan SD N Bangunrejo 2. Proyek yang terakhir ini pada 2019 lalu telah dilelangkan, ketemu pemenangnya dan bangunannya sudah diratakan dengan tanah, namun dibatalkan yang kemudian dilelang ulang pada 2020.
Dalam kesaksiannya, Sumarjoko mengungkapkan pihaknya merupakan yang pertama kali ditawari terdakwa untuk menggarap sejumlah proyek di Kota Jogja. "Waktu itu saya dikasih pilihan 26 proyek, salah satunya SAH Supomo. Tapi saya tidak memilihnya dan memberikannya pada Bu Anna [Direktur PT Manira Arta Mandiri]," ujarnya.
Ia mengaku menolak tawaran SAH Supomo karena tidak terbiasa menggarap proyek SAH dan membutuhkan modal yang tidak sedikit. Atas penolakan ini, ia pun menghubungkan terdakwa dengan Anna untuk menindaklanjuti proyek SAH Supomo. Meski demikian, akunya, demi menjaga pertemanan dengan terdakwa, ia menerima tawaran proyek SD N Bangunrejo 2.
Untuk proyek ini ia mengakui juga dimintai fee oleh terdakwa dan sudah membayarkan sebesar Rp10 juta. Dalam lelang SD N Bangunrejo 2, ia mengajukan dua perusahaan, yakni miliknya sendiri dan perusahaan pinjaman bernama PT Indosuryacon. Perusahaannya sendiri posisi delapan, sedangkan perusahaan pinjamannya berada di posisi dua.
Berdasarkan keterangan Fahrul selaku PPK dalam proyek SD N Bangunrejo 2 ini, 15 menit sebelum masa sanggah habis, masuk surat hard copy dari Anna, yang juga peserta dalam lelang ini. Ia mempermasalahkan dokumen pemenang lelang yang tidak memenuhi persyaratan.
Eka mendukung sanggahan Anna dan mendesak untuk membatalkan kemenangan peserta lelang. Namun bukannya menyarankan lelang ulang, ia malah mendesak untuk mengevaluasi saja hasil lelang dan mengarahkan kemenangan pada peserta nomer dua, yakni PT Indosuryacon.
Namun dari Pokja BLP tetap keukeuh atas kemenangan perusahaan pertama karena jika mau mengganti pemenang pada PT Indosuryacon, harus mengganti dokumen. Tidak menemui titik temu, setelah konsultasi dengan Inspektorat dan PA yakni Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, akhirnya lelang dibatalkan.
Jaksa Penuntut Umum, Luky Dwi Nugroho, mengatakan meski dalam fakta persidangan terungkap adanya terdakwa pada proyek lain, pihaknya tetap akan fokus pada penanganan SAH Supomo dulu. "Yang jelas terungkap ada campur tangan Eka, mungkin termasuk bagian dari 26 proyek yang ditawarkan," ujarnya.
Namun jika memang alat bukti memadahi dan keterangan yang mendukung bisa ditindaklanjuti oleh penyidik, menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa dibuka. "Kalau sekarang terlalu prematur, butuh pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
Advertisement
Advertisement