Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Salah satu saksi, Direktur Pt Pakubumi Manunggal Sejati, Stephen Kamali saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/2/2020). /Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo Cs dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kembali digelar Rabu (5/2/2020).
Dalam sidang ini, empat saksi dihadirkan, dua di antaranya Kasi Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Lawawan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Fahrul Nur Cahyanto dan Pimpinan CV Sandi Prayoga, Sumarjoko.
Dalam sidang ini terungkap intervensi kedua terdakwa ternyata tidak saja pada proyek rehabilitasi SAH Supomo, tapi juga sejumlah proyek lain, salah satunya pembangunan SD N Bangunrejo 2. Proyek yang terakhir ini pada 2019 lalu telah dilelangkan, ketemu pemenangnya dan bangunannya sudah diratakan dengan tanah, namun dibatalkan yang kemudian dilelang ulang pada 2020.
Dalam kesaksiannya, Sumarjoko mengungkapkan pihaknya merupakan yang pertama kali ditawari terdakwa untuk menggarap sejumlah proyek di Kota Jogja. "Waktu itu saya dikasih pilihan 26 proyek, salah satunya SAH Supomo. Tapi saya tidak memilihnya dan memberikannya pada Bu Anna [Direktur PT Manira Arta Mandiri]," ujarnya.
Ia mengaku menolak tawaran SAH Supomo karena tidak terbiasa menggarap proyek SAH dan membutuhkan modal yang tidak sedikit. Atas penolakan ini, ia pun menghubungkan terdakwa dengan Anna untuk menindaklanjuti proyek SAH Supomo. Meski demikian, akunya, demi menjaga pertemanan dengan terdakwa, ia menerima tawaran proyek SD N Bangunrejo 2.
Untuk proyek ini ia mengakui juga dimintai fee oleh terdakwa dan sudah membayarkan sebesar Rp10 juta. Dalam lelang SD N Bangunrejo 2, ia mengajukan dua perusahaan, yakni miliknya sendiri dan perusahaan pinjaman bernama PT Indosuryacon. Perusahaannya sendiri posisi delapan, sedangkan perusahaan pinjamannya berada di posisi dua.
Berdasarkan keterangan Fahrul selaku PPK dalam proyek SD N Bangunrejo 2 ini, 15 menit sebelum masa sanggah habis, masuk surat hard copy dari Anna, yang juga peserta dalam lelang ini. Ia mempermasalahkan dokumen pemenang lelang yang tidak memenuhi persyaratan.
Eka mendukung sanggahan Anna dan mendesak untuk membatalkan kemenangan peserta lelang. Namun bukannya menyarankan lelang ulang, ia malah mendesak untuk mengevaluasi saja hasil lelang dan mengarahkan kemenangan pada peserta nomer dua, yakni PT Indosuryacon.
Namun dari Pokja BLP tetap keukeuh atas kemenangan perusahaan pertama karena jika mau mengganti pemenang pada PT Indosuryacon, harus mengganti dokumen. Tidak menemui titik temu, setelah konsultasi dengan Inspektorat dan PA yakni Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, akhirnya lelang dibatalkan.
Jaksa Penuntut Umum, Luky Dwi Nugroho, mengatakan meski dalam fakta persidangan terungkap adanya terdakwa pada proyek lain, pihaknya tetap akan fokus pada penanganan SAH Supomo dulu. "Yang jelas terungkap ada campur tangan Eka, mungkin termasuk bagian dari 26 proyek yang ditawarkan," ujarnya.
Namun jika memang alat bukti memadahi dan keterangan yang mendukung bisa ditindaklanjuti oleh penyidik, menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa dibuka. "Kalau sekarang terlalu prematur, butuh pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.