Advertisement
Tak Hanya Proyek SAH, Ada Proyek Pembangunan Sekolah yang Diintervensi Terdakwa Eka

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo Cs dengan terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kembali digelar Rabu (5/2/2020).
Dalam sidang ini, empat saksi dihadirkan, dua di antaranya Kasi Pembangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Lawawan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja, Fahrul Nur Cahyanto dan Pimpinan CV Sandi Prayoga, Sumarjoko.
Advertisement
Dalam sidang ini terungkap intervensi kedua terdakwa ternyata tidak saja pada proyek rehabilitasi SAH Supomo, tapi juga sejumlah proyek lain, salah satunya pembangunan SD N Bangunrejo 2. Proyek yang terakhir ini pada 2019 lalu telah dilelangkan, ketemu pemenangnya dan bangunannya sudah diratakan dengan tanah, namun dibatalkan yang kemudian dilelang ulang pada 2020.
Dalam kesaksiannya, Sumarjoko mengungkapkan pihaknya merupakan yang pertama kali ditawari terdakwa untuk menggarap sejumlah proyek di Kota Jogja. "Waktu itu saya dikasih pilihan 26 proyek, salah satunya SAH Supomo. Tapi saya tidak memilihnya dan memberikannya pada Bu Anna [Direktur PT Manira Arta Mandiri]," ujarnya.
Ia mengaku menolak tawaran SAH Supomo karena tidak terbiasa menggarap proyek SAH dan membutuhkan modal yang tidak sedikit. Atas penolakan ini, ia pun menghubungkan terdakwa dengan Anna untuk menindaklanjuti proyek SAH Supomo. Meski demikian, akunya, demi menjaga pertemanan dengan terdakwa, ia menerima tawaran proyek SD N Bangunrejo 2.
Untuk proyek ini ia mengakui juga dimintai fee oleh terdakwa dan sudah membayarkan sebesar Rp10 juta. Dalam lelang SD N Bangunrejo 2, ia mengajukan dua perusahaan, yakni miliknya sendiri dan perusahaan pinjaman bernama PT Indosuryacon. Perusahaannya sendiri posisi delapan, sedangkan perusahaan pinjamannya berada di posisi dua.
Berdasarkan keterangan Fahrul selaku PPK dalam proyek SD N Bangunrejo 2 ini, 15 menit sebelum masa sanggah habis, masuk surat hard copy dari Anna, yang juga peserta dalam lelang ini. Ia mempermasalahkan dokumen pemenang lelang yang tidak memenuhi persyaratan.
Eka mendukung sanggahan Anna dan mendesak untuk membatalkan kemenangan peserta lelang. Namun bukannya menyarankan lelang ulang, ia malah mendesak untuk mengevaluasi saja hasil lelang dan mengarahkan kemenangan pada peserta nomer dua, yakni PT Indosuryacon.
Namun dari Pokja BLP tetap keukeuh atas kemenangan perusahaan pertama karena jika mau mengganti pemenang pada PT Indosuryacon, harus mengganti dokumen. Tidak menemui titik temu, setelah konsultasi dengan Inspektorat dan PA yakni Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, akhirnya lelang dibatalkan.
Jaksa Penuntut Umum, Luky Dwi Nugroho, mengatakan meski dalam fakta persidangan terungkap adanya terdakwa pada proyek lain, pihaknya tetap akan fokus pada penanganan SAH Supomo dulu. "Yang jelas terungkap ada campur tangan Eka, mungkin termasuk bagian dari 26 proyek yang ditawarkan," ujarnya.
Namun jika memang alat bukti memadahi dan keterangan yang mendukung bisa ditindaklanjuti oleh penyidik, menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa dibuka. "Kalau sekarang terlalu prematur, butuh pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum KPK Sebut Mantan Gubernur Bengkulu Terima Gratifikasi Rp30,3 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 21 April 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Senin 21 April 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 21 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Prakiraan Cuaca BMKG untuk Jogja, Sleman, Bantul dan Sekitarnya Senin 21 April 2025
- Gaya Hidup Sehat di Kalangan Perempuan Kini Jadi Kebutuhan Masyarakat Urban di Kota Jogja
Advertisement