Advertisement
Miris, Anak SMP dan SD di Jogja Nekat Mencuri Sepeda Motor
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dua siswi yang masih anak-anak dan berstatus pelajar SD dan SMP di Jogja nekat mencuri motor di di Gang Mugiharjo, Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan, Kota Jogja. Keduanya ditangkap Polsek Danurejan pada Rabu (6/2/2020). Pelaku nekat mencuri motor karena permintaan motor ke orang tuanya tidak dipenuhi.
Pelajar tersebut berinisial C, 13, yang duduk di bangku kelas 1 SMP, ia disebut menginsisiasi aksi itu. Selain itu satunya lagi berinisial B, 11, ikut serta dalam aksi tersebut, ia tercatat masih duduk di kelas V Sekolah Dasar. Keduanya juga tinggal di Danurejan. Adapun korban yang motornya dicuri adalah Rubiyati, 46, warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja.
Advertisement
Kapolsek Danurejan Kota Kompol Etty Haryanti menjelaskan tindak pidana pencurian motor yang melibatkan anak di bawah umur itu terjadi di wilayah hukum Polsek Danurejan pada Selasa (4/2/2020) malam. Terungkapnya keterlibatan dua siswi itu berawal saat korban melapor ke Mapolsek kehilangan motor Honda Vario Nopol AB 3936 LI yang diparkir di Gang Mugiharjo, Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan, Kota Jogja sekitar pukul 22.40 WIB.
Korban yang malam itu sedang membantu berjualan Gudeg berniat mengambil tabung gas elpiji di rumah kakaknya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah parkir dan hanya ditingal sekitar 15 menit, motornya hilang. “Kami dapat laporan, lalu Unit Reskrim melakukan penyelidikan perkara curanmor ini, sampai akhirnya barang bukti motor dan pelaku berhasil diamankan anggota kami, tidak lebih dari 1 x 24 jam,” katanya di Mapolsek Danurejan, Kamis (6/2/2020).
Etty mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya terutama dalam hal penggunaan sepeda motor. Sebaiknya anak dikendalikan terutama yang masih di bawah umur agar tidak diajarkan mengemudikan motor di jalan raya. Ia tidak menampik, banyak anak yang menggunakan sepeda motor menjadi salah satu faktor penyebab kejahatan jalanan.
“Saya mewanti-wanti kepada orang tua agar lebih memperhatikan anaknya agar tidak melakukan tindak pidana, ini sangat miris karena dilakukan anak di bawah umur, masih pelajar,” ucapnya.
Merujuk UU Peradilan anak, kedua bocah itu tidak ditahan dan diserahkan ke orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement