Nekat! Penghuni Kos di Mlati Gasak TV dan Water Heater, Lalu Kabur
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.
Kapolsek depok barat, Kompol Abdul Jalil (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Akp Eko Haryanto (kiri) dalam konferensi pers di Polsek Depok Barat pada Kamis (29/1/2026)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Aksi pencurian baterai motor listrik dengan memanipulasi slot pengisian terbongkar di wilayah Depok, Sleman, seusai Polsek Depok Barat mengamankan pasangan suami istri asal Semarang yang merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan perusahaan pemilik baterai yang mendeteksi hilangnya unit baterai tipe 64 V di sebuah terminal pengisian pada minimarket kawasan Caturtunggal, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (7/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.
"Terjadi dugaan pencurian baterai dengan memasukan sesuatu alat tertentu ke dalam mekanisme penguncian pintu slot, sehingga status door lock berubah dari kondisi terbuka menjadi terkunci tanpa harus menutup pintu slot," jelas Jalil pada Kamis (29/1/2026).
Kapolsek Depok Barat Kompol Abdul Jalil menjelaskan, manipulasi tersebut membuat sistem mesin membaca slot seolah telah terkunci sempurna. Kondisi ini memicu mesin otomatis membuka ruang baterai pengganti, sehingga pelaku dapat mengambil unit baru tanpa prosedur resmi.
Dengan satu unit baterai yang sama, pelaku berulang kali menjalankan modus tersebut di berbagai lokasi. Total kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp25 juta.
Petugas Unit Reskrim Polsek Depok Barat kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap dua pelaku di Kota Semarang, Jawa Tengah. Keduanya berinisial ZA (32) dan SN (29), pasangan suami istri yang berdomisili di Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat AKP Eko Haryanto mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi menyita 23 unit baterai motor listrik. Seluruh baterai tersebut merupakan hasil pencurian dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jogja dan Semarang.
"Dari wilayah Jogja ada beberapa ada lima TKP, Depok Barat satu, kemudian di daerah Depok Timur satu," ungkapnya.
Baterai hasil curian itu sempat dipasarkan melalui media sosial. Jika harga normal satu unit baterai mencapai sekitar Rp5 juta, pelaku menjualnya hanya dengan kisaran Rp700.000 hingga Rp800.000 per unit.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Depok Barat. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) atau ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan jaringan pencurian baterai motor listrik ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.
Warga Kulonprogo dikejutkan paket misterius berisi mainan pocong kecil yang dikirim tanpa pesanan. Polisi imbau warga tetap tenang.
Lolos SNBT 2026? Berikut panduan lengkap daftar ulang ke PTN, mulai dari rincian dokumen yang harus disiapkan hingga tahapan prosesnya.
Dua insiden pelajar terjadi di Jogja, mulai pelemparan sekolah hingga remaja membawa sajam. Polisi masih menyelidiki motif kejadian.
Belum lolos UTBK SNBT 2026? Jangan panik. Simak enam langkah strategis, mulai dari jalur mandiri PTN hingga beasiswa, untuk tetap melanjutkan kuliah.
Gotong Royong dan Upcycling Plastik, SDN Susukan Wujudkan Taman Sekolah Ramah Lingkungan