Pria di Bantul Ditangkap Warga, Sembunyikan Sabu dalam Kopi
Warga Jotawang, Bantul, mengamankan pria yang dicurigai membawa sabu 0,33 gram dalam bungkus kopi sebelum diserahkan ke polisi.
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Harianjogja.com, BANTUL—Gugatan mantan dukuh di Padukuhan Dukuh di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mulai direspons Pemerintah Kabupaten Bantul. Pemkab menilai keputusan pemberhentian telah sesuai aturan administratif yang berlaku.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan langkah yang diambil lurah telah melalui tahapan sesuai ketentuan.
“Pemerintah daerah menilai proses pemberhentian yang bersangkutan sudah sesuai regulasi. Lurah Seloharjo sudah menjalankan langkah-langkah sebagaimana diatur,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak berdiri sendiri karena telah melalui proses verifikasi serta mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.
“Keputusan lurah sudah kita verifikasi, dan memang sudah ada persetujuan dari pemerintah daerah,” katanya.
Menanggapi dalil gugatan yang menyoroti tidak adanya proses pidana, Hermawan menegaskan bahwa mekanisme hukum administrasi berbeda dan dapat berjalan tanpa harus menunggu proses pidana.
“Hukum administrasi itu berbeda dengan hukum pidana. Jadi bisa berjalan sendiri tanpa menunggu proses pidana,” jelasnya.
Menurutnya, selama belum ada proses hukum pidana resmi, penegakan disiplin terhadap perangkat kalurahan tetap dapat dilakukan melalui jalur administratif.
“Kalau belum ada proses pidana, maka yang berjalan adalah hukum administrasi atau disiplin,” ujarnya.
Pemkab juga menilai penarikan fasilitas seperti kendaraan dinas maupun hak lain merupakan bagian dari prosedur setelah pemberhentian dilakukan.
“Penarikan aset pemerintah itu bagian dari prosedur,” ucapnya.
Terkait proses gugatan di PTUN, Pemkab Bantul memastikan telah memberikan pendampingan hukum kepada lurah setelah adanya permintaan resmi.
“Pendampingan itu tergantung permintaan lurah. Karena diminta, maka tim hukum kami mendampingi,” kata Hermawan.
Proses persidangan masih akan berjalan untuk menguji sah atau tidaknya keputusan pemberhentian tersebut secara administratif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Jotawang, Bantul, mengamankan pria yang dicurigai membawa sabu 0,33 gram dalam bungkus kopi sebelum diserahkan ke polisi.
Ramon Tanque tak masuk skuad Persib 2026-2027. Manajemen menyebut penyerang Brasil itu sedang dalam proses peminjaman.
Cek desil beasiswa 2026 untuk PIP, KIP Kuliah, LPDP Prasejahtera, dan KJMU serta ketahui jalur alternatif KIP Kuliah.
Kemarau panjang membuat sejumlah titik Kali Oya di Semin Gunungkidul mengering. Debit air menyusut drastis hingga hanya menyisakan pasir dan batuan.
Cara membatalkan langganan ChatGPT di web, iPhone, dan Android tanpa menghapus akun maupun riwayat percakapan.
Jadwal bola malam ini 25-26 Agustus 2026 menghadirkan Liga Champions, Al-Ettifaq vs Al-Nassr, serta Valencia vs Real Betis.